Jatah Tak Sama, Maling Tikam Maling
A
A
A
MEDAN - Rasa keadilan ternyata kebutuhan semua orang, termasuk maling. Buktinya, seorang maling, Tri Suprayogi, 24, tega menikam rekan seprofesinya hingga tewas, Dedy Syahputra, 24, karena tidak mendapat pembagian yang adil jatah hasil curian mereka.
Peristiwa ini berawal saat Tri dan Dedi, keduanya warga Jalan Binjai Km 10,3, Lorong Jadi, Desa Payageli, Sunggal, Deliserdang, berhasil mencuri perhiasan cincin dan kalung emas. Kemudian keduanya menjual barang hasil curian dan mendapatkan uang kurang lebih Rp15 juta. Namun, Tri mendapatkan jatah bagian hasil kejahatan hanya Rp300.000.
Sementara sisanya berada di tangan Dedy. Merasa tidak mendapat hasil yang adil, Tri mendatangi rumah rekannya agar pembagian hasil kejahatan dibagi rata. Permintaan tersebut ditolak Dedy. Tri yang marah langsung kembali ke rumahnya yang hanya berjarak 10 meter dari rumah Dedy untuk mengambil sangkur. Tri yang dirasuki amarah sambil memegang sangkur langsung mengancam dan hendak menyerang Dedy.
Dedy yang ketakutan langsung lari masuk ke rumahnya. Tri kemudian mengejar dan menikam punggung Dedy dengan sangkur. Seketika Dedy tersungkur di lantai rumahnya. Melihat rekannya itu tak berdaya, lantas Tri melarikan diri ke arah rel kereta api Desa Purwodadi Sunggal, Deliserdang. Kemudian tersangka Tri sudah menyiapkan baju untuk melarikan diri ke Aceh.
Namun, saat tiba di terminal bus Jalan Gajah Mada Medan, Tri ditangkap polisi. “Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (8/4) malam. Motifnya pembagian uang hasil kejahatan tidak merata. Tersangka kami jerat Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar Kapolsekta Helvetia Kompol Aldi Subartono, Kamis (9/4).
Sementara tersangka Tri mengaku geram melihat tingkah rekannya yang serakah. Padahal mereka melakukan aksi pencurian bersama. Namun, pembagian hasil penjualan perhiasan kalung dan cincin emas tidak merata.
“Serakah dia. Uang hasil jual emas itu sebanyak Rp15 juta. Kok aku malah dikasih Rp300.000. Kudatangi dia ke rumahnya hasil curian dibagi rata. Tapi dia enggak mau sehingga aku emosi dan kutikam punggungnya pakai sangkur,” tutur Tri.
Dody ferdiansyah
Peristiwa ini berawal saat Tri dan Dedi, keduanya warga Jalan Binjai Km 10,3, Lorong Jadi, Desa Payageli, Sunggal, Deliserdang, berhasil mencuri perhiasan cincin dan kalung emas. Kemudian keduanya menjual barang hasil curian dan mendapatkan uang kurang lebih Rp15 juta. Namun, Tri mendapatkan jatah bagian hasil kejahatan hanya Rp300.000.
Sementara sisanya berada di tangan Dedy. Merasa tidak mendapat hasil yang adil, Tri mendatangi rumah rekannya agar pembagian hasil kejahatan dibagi rata. Permintaan tersebut ditolak Dedy. Tri yang marah langsung kembali ke rumahnya yang hanya berjarak 10 meter dari rumah Dedy untuk mengambil sangkur. Tri yang dirasuki amarah sambil memegang sangkur langsung mengancam dan hendak menyerang Dedy.
Dedy yang ketakutan langsung lari masuk ke rumahnya. Tri kemudian mengejar dan menikam punggung Dedy dengan sangkur. Seketika Dedy tersungkur di lantai rumahnya. Melihat rekannya itu tak berdaya, lantas Tri melarikan diri ke arah rel kereta api Desa Purwodadi Sunggal, Deliserdang. Kemudian tersangka Tri sudah menyiapkan baju untuk melarikan diri ke Aceh.
Namun, saat tiba di terminal bus Jalan Gajah Mada Medan, Tri ditangkap polisi. “Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (8/4) malam. Motifnya pembagian uang hasil kejahatan tidak merata. Tersangka kami jerat Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar Kapolsekta Helvetia Kompol Aldi Subartono, Kamis (9/4).
Sementara tersangka Tri mengaku geram melihat tingkah rekannya yang serakah. Padahal mereka melakukan aksi pencurian bersama. Namun, pembagian hasil penjualan perhiasan kalung dan cincin emas tidak merata.
“Serakah dia. Uang hasil jual emas itu sebanyak Rp15 juta. Kok aku malah dikasih Rp300.000. Kudatangi dia ke rumahnya hasil curian dibagi rata. Tapi dia enggak mau sehingga aku emosi dan kutikam punggungnya pakai sangkur,” tutur Tri.
Dody ferdiansyah
(ftr)