Janaloka Desak Penetapan Dukuh lewat Pemilihan Langsung
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menuaikritikankalangandukuhyang tergabung dalam Janaloka.
Mereka menuntut pengisian dukuh tetap menggunakan mekanisme pemilihan langsung. Desakan menggunakan mekanisme demokrasi langsung ini disampaikan ratusan dukuh saat mereka melakukan audiensi dengan DPRD kemarin. Raperda yang kini masih berada di DPRD, hendaknya bisa mengakomodir tuntutan para dukuh.
Ketua Janaloka Anjar Gunantoro menjelaskan, dari raperda yang kini mulai dibahas, membuat para dukuh menjadi resah. Ini lantaran proses pengisian yang akan digelar menggunakan mekanisme tes seleksi. “Kami ini ujung tombak negara, jadi biarlah mekanisme demokrasi berlangsung di tingkat padukuhan,” katanya kepada wartawan, kemarin. Dijelaskannya, dukuh merupakan pemimpin kewilayahan. Dengan demikian, sudah semestinya pengisian dilakukan menggunakan pemilihan langsung.
“Kami berbeda dengan kepala bagian dan kepala urusan di desa. jadi mekanisme pengisian juga berbeda,kalau mereka tes kami sepakat, namun kalau dukuh semestinya tidak melalui tes, namun pemilihan langsung,” katanya. Menurutnya, tugas dukuh itu sangat berat. Untuk itu dibutuhkan sebuah kecakapan yang akan dinilai masyarakat secara luas.
“Kalau hanya tes, masyarakat belum tentu puas, karena tidak sesuai dengan keinginan sebagian besar masyarakat. Masyarakat butuh pemimpin yang mengetahui mereka,” beber Dukuh Sawah, Desa Girisekar, Panggang ini. Dalam audiensi kemarin, mereka juga kembali menuntut adanya jaminan kesehatan bagi perangkat desa. Beratnya beban kerja yang dipikul sehingga membutuhkan dukungan jaminan kesehatan.
”Mosok kami justru disuruh membayar premi BPJS sendiri,” ucapnya. Dengan diamini ratusan dukuh, Anjar mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar- besaran guna mendesakkan beberapa tuntutan tersebut. “Kami bukan mengancam, namun kalau aspirasi kami tidak bisa diakomodasi, kami terpaksa akan turun ke jalan,” kata dia.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Sugiyarto mengatakan, aspirasi dari Janaloka ini menjadi bahan untuk pembahasan raperda. Dia mengaku bisa memahami dengan tuntutan para dukuh tersebut. “Kami bisa paham dan ini menjadi bahan kami membahas raperda dengan eksekutif,” ulasnya.
Namun demikian, segala bentuk peraturan yang akan dibuat, harus merujuk pada peraturan perundangan di atasnya. “Kami akan kaji peraturan perundangansecara detail. Apakah memungkinkan atau tidak, nanti di pengkajian,” katanya. Kabag Adminsitrasi Pemerintahan Desa Siswanto menyatakan tuntutan para dukuh sulit terwujud.
Dia menyampaikan bukti aturan yang memang untuk pengisian dukuh menggunakan mekanisme seleksi. “Pemilihan kepala dusun atau dukuh harus sesuai dengan undang- undang yang berlaku. Ini diperkuat dengan Peraturan PemerintahNo 43/2014tentang Peraturan Pelaksana Undang- UndangDesa. DalamPasal66huruf a dijelaskan jika kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa,” tandasnya.
Suharjono
Mereka menuntut pengisian dukuh tetap menggunakan mekanisme pemilihan langsung. Desakan menggunakan mekanisme demokrasi langsung ini disampaikan ratusan dukuh saat mereka melakukan audiensi dengan DPRD kemarin. Raperda yang kini masih berada di DPRD, hendaknya bisa mengakomodir tuntutan para dukuh.
Ketua Janaloka Anjar Gunantoro menjelaskan, dari raperda yang kini mulai dibahas, membuat para dukuh menjadi resah. Ini lantaran proses pengisian yang akan digelar menggunakan mekanisme tes seleksi. “Kami ini ujung tombak negara, jadi biarlah mekanisme demokrasi berlangsung di tingkat padukuhan,” katanya kepada wartawan, kemarin. Dijelaskannya, dukuh merupakan pemimpin kewilayahan. Dengan demikian, sudah semestinya pengisian dilakukan menggunakan pemilihan langsung.
“Kami berbeda dengan kepala bagian dan kepala urusan di desa. jadi mekanisme pengisian juga berbeda,kalau mereka tes kami sepakat, namun kalau dukuh semestinya tidak melalui tes, namun pemilihan langsung,” katanya. Menurutnya, tugas dukuh itu sangat berat. Untuk itu dibutuhkan sebuah kecakapan yang akan dinilai masyarakat secara luas.
“Kalau hanya tes, masyarakat belum tentu puas, karena tidak sesuai dengan keinginan sebagian besar masyarakat. Masyarakat butuh pemimpin yang mengetahui mereka,” beber Dukuh Sawah, Desa Girisekar, Panggang ini. Dalam audiensi kemarin, mereka juga kembali menuntut adanya jaminan kesehatan bagi perangkat desa. Beratnya beban kerja yang dipikul sehingga membutuhkan dukungan jaminan kesehatan.
”Mosok kami justru disuruh membayar premi BPJS sendiri,” ucapnya. Dengan diamini ratusan dukuh, Anjar mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar- besaran guna mendesakkan beberapa tuntutan tersebut. “Kami bukan mengancam, namun kalau aspirasi kami tidak bisa diakomodasi, kami terpaksa akan turun ke jalan,” kata dia.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Sugiyarto mengatakan, aspirasi dari Janaloka ini menjadi bahan untuk pembahasan raperda. Dia mengaku bisa memahami dengan tuntutan para dukuh tersebut. “Kami bisa paham dan ini menjadi bahan kami membahas raperda dengan eksekutif,” ulasnya.
Namun demikian, segala bentuk peraturan yang akan dibuat, harus merujuk pada peraturan perundangan di atasnya. “Kami akan kaji peraturan perundangansecara detail. Apakah memungkinkan atau tidak, nanti di pengkajian,” katanya. Kabag Adminsitrasi Pemerintahan Desa Siswanto menyatakan tuntutan para dukuh sulit terwujud.
Dia menyampaikan bukti aturan yang memang untuk pengisian dukuh menggunakan mekanisme seleksi. “Pemilihan kepala dusun atau dukuh harus sesuai dengan undang- undang yang berlaku. Ini diperkuat dengan Peraturan PemerintahNo 43/2014tentang Peraturan Pelaksana Undang- UndangDesa. DalamPasal66huruf a dijelaskan jika kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa,” tandasnya.
Suharjono
(bbg)