Tiduri Istri Pengusaha, Anggota DPRD Jadi Tersangka
A
A
A
MALANG - Anggota dewan dari Fraksi Nasdem Lukito Eko Purwandono, pagi ini diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, karena kasus perselingkuhan dengan isteri salah seorang pengusaha.
Lukito ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, setelah Badan Kehormatan DPRD menemukan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Selain itu, suami korban juga telah melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian.
"Penetapan Lukito sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikantongi pihak penyidik," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, kepada wartawan, Kamis (9/4/2015).
Ditambahkan dia, meski telah berstatus tersangka, Likito tidak ditahan. Polisi menjerat Lukito dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk pengelola losmen maupun hotel yang ada di Malang Raya, dan Pasuruan, yang diduga dimanfaatkan Lukito untuk menyalurkan nafsu birahinya.
Lukito dilaporkan ke polisi oleh suami korban, Sukma Raharja. Pengusaha ini menuduh Lukito telah menjalin asmara dengan isterinya Itje Trisnowati.
Bahkan dari penututan isterinya kepada Sukma, kedua insan beda jenis ini pernah melakukan hubungan layaknya suami isteri di beberapa hotel, dan bahkan lebih dari satu kali.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Malang Kresna Dewanata Phrosakh mengancam, akan memberikan sanksi tegas jika terbukti. "Partai akan memberikan sanksi sesuai ketentuan jika dugaan itu terbukti benar," pungkasnya.
Lukito ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, setelah Badan Kehormatan DPRD menemukan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Selain itu, suami korban juga telah melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian.
"Penetapan Lukito sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikantongi pihak penyidik," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, kepada wartawan, Kamis (9/4/2015).
Ditambahkan dia, meski telah berstatus tersangka, Likito tidak ditahan. Polisi menjerat Lukito dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk pengelola losmen maupun hotel yang ada di Malang Raya, dan Pasuruan, yang diduga dimanfaatkan Lukito untuk menyalurkan nafsu birahinya.
Lukito dilaporkan ke polisi oleh suami korban, Sukma Raharja. Pengusaha ini menuduh Lukito telah menjalin asmara dengan isterinya Itje Trisnowati.
Bahkan dari penututan isterinya kepada Sukma, kedua insan beda jenis ini pernah melakukan hubungan layaknya suami isteri di beberapa hotel, dan bahkan lebih dari satu kali.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Malang Kresna Dewanata Phrosakh mengancam, akan memberikan sanksi tegas jika terbukti. "Partai akan memberikan sanksi sesuai ketentuan jika dugaan itu terbukti benar," pungkasnya.
(san)