Dua Polisi Gadungan Merampok Motor
A
A
A
MEDAN - Dua polisi gadungan ditangkap petugas Polsekta Medan Baru karena merampok sepeda motor, Selasa (7/4).
Kedua tersangka polisi gadungan, yaitu Denny alias Dedek alias Robest, 34, warga Jalan Karya Jaya Lorong Karya Citra, Medan Johor; dan Abdul Halim alias Halim alias Eyarlim, 29, warga Jalan Starban Lorong Lurah, Medan Polonia. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit handy talky (HT) serta dua kartu pers Surat Kabar Senior atas nama Denny dan Berita Pos.Com atas nama Eyarlim.
Selain itu, disita 1 unit kamera pocket, dua telepon genggam, dan sepeda motor Honda Beat putih BK 2271 AFH. Kapolsekta Medan Baru Kompol Ronny N Sidabutar mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Doni Nainggolan, 21, warga Jalan Sei Belutu, Medan.
Sepeda motor korban dibawa kedua tersangka yang menggunakan modus sebagai anggota polisi. Menurut Ronny, selain mencuri sepeda motor, keduatersangka juga kerap memeras korbannya. “Hasil penyelidikan, pelaku sudah beraksi tiga kali, dua di wilayah hukum Polsekta Medan Baru dan satu di Polsekta Delitua,” ujar Ronny, Rabu (8/4) sore.
Ronny menuturkan, keduanya beraksi sejak tiga bulan belakangan ini. Karena itu, tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban dari pelaku yang belum terdata. Dia menambahkan, keduanya kerap menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah yang saat ini buron.
Dari keterangan kedua pelaku, sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp1 jutaan dan hasil penjualan dibagi dua. “Kasusnya sedang kami kembangkan dan kami sedang mengejar penadahnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun lantaran melanggar Pasal 363 jo Pasal 363 KUHPidana,” kata mantan Kapolsekta Medan Barat ini.
Menurut pengakuan pelaku jika beraksi mencuri sepeda motor kerap berdalih sebagai anggota kepolisian. Mereka beraksi ketika melihat pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan.
“Biar bisa mengambil sepeda motor korban, kami sering mengaku anggota polisi. Kemudian kami periksa surat-suratnya. Kalau surat sepeda motornya enggak lengkap baru kami bawa sepeda motor itu,” kata Halim alias Eyarlim sambil berjalan menuju sel tahanan Polsekta Medan Baru.
Dody ferdiansyah
Kedua tersangka polisi gadungan, yaitu Denny alias Dedek alias Robest, 34, warga Jalan Karya Jaya Lorong Karya Citra, Medan Johor; dan Abdul Halim alias Halim alias Eyarlim, 29, warga Jalan Starban Lorong Lurah, Medan Polonia. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit handy talky (HT) serta dua kartu pers Surat Kabar Senior atas nama Denny dan Berita Pos.Com atas nama Eyarlim.
Selain itu, disita 1 unit kamera pocket, dua telepon genggam, dan sepeda motor Honda Beat putih BK 2271 AFH. Kapolsekta Medan Baru Kompol Ronny N Sidabutar mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Doni Nainggolan, 21, warga Jalan Sei Belutu, Medan.
Sepeda motor korban dibawa kedua tersangka yang menggunakan modus sebagai anggota polisi. Menurut Ronny, selain mencuri sepeda motor, keduatersangka juga kerap memeras korbannya. “Hasil penyelidikan, pelaku sudah beraksi tiga kali, dua di wilayah hukum Polsekta Medan Baru dan satu di Polsekta Delitua,” ujar Ronny, Rabu (8/4) sore.
Ronny menuturkan, keduanya beraksi sejak tiga bulan belakangan ini. Karena itu, tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban dari pelaku yang belum terdata. Dia menambahkan, keduanya kerap menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah yang saat ini buron.
Dari keterangan kedua pelaku, sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp1 jutaan dan hasil penjualan dibagi dua. “Kasusnya sedang kami kembangkan dan kami sedang mengejar penadahnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun lantaran melanggar Pasal 363 jo Pasal 363 KUHPidana,” kata mantan Kapolsekta Medan Barat ini.
Menurut pengakuan pelaku jika beraksi mencuri sepeda motor kerap berdalih sebagai anggota kepolisian. Mereka beraksi ketika melihat pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan.
“Biar bisa mengambil sepeda motor korban, kami sering mengaku anggota polisi. Kemudian kami periksa surat-suratnya. Kalau surat sepeda motornya enggak lengkap baru kami bawa sepeda motor itu,” kata Halim alias Eyarlim sambil berjalan menuju sel tahanan Polsekta Medan Baru.
Dody ferdiansyah
(ftr)