PSK ABG Dibongkar

Kamis, 09 April 2015 - 10:03 WIB
PSK ABG Dibongkar
PSK ABG Dibongkar
A A A
PEKALONGAN - Polresta Pekalongan menangkap dua orang anggota komplotan perdagangan orang (trafficking) di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) kemarin. Salah satu pelakunya pacar korban, yang menjual korban ke mucikari setelah puas menyetubuhinya.

Kedua pelaku adalah Heri Siswanto, 29, warga Kelurahan Landungsari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, dibekuk jajaran Reskrim Polresta Pekalongan kemarin. Heri berperan sebagai perekrut gadis-gadis muda itu. Berikutnya Endang Suyanti, 32, warga Kelurahan Pasri Kraton, Kecamatan Pekalongan Barat yang berperan sebagai mucikari.

Pengungkapan kasus itu berdasar laporan dari pihak keluarga yang mengetahui anaknya bekerja sebagai PSK. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya. "Awalnya kami tangkap penyalurnya yakni si Heri, kemudian kami tangkap mucikarinya, si Endang," papar Kasat Reskrim Polresta Pekalongan AKP Bambang Purnomo. Modus pelaku, awalnya berkenalan dengan korban. Setelah itu, pelaku merayu korban agar berhubungan layaknya suami-istri.

"Setelah itu, korbannya diserahkan ke mucikari yakni Endang untuk dipekerjakan sebagai PSK," katanya. Aparat saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya menduga masih banyak korban lain yang belum berani melapor. "Kemungkinan masih ada korban lainnya. Namun masih malu untuk melapor. Sebab, kami duga pelaku sudah melakukan kegiatan ini sudah lama," tandas Bambang Purnomo.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kaos korban berwarna abuabu dan satu strip pil KB. Kepada petugas, pelaku Endang mengaku tidak mempekerjakan korban. Justru korban, sebut saja Bunga, 16, warga Kecamatan Pekalongan Selatan, yang menginginkan pekerjaan itu. "Saya nggak menjualnya, Pak. Dia (korban) yang datang sendiri ke tempat saya diantar Heri itu," ucapnya.

Selain itu, Endang mengaku hanya menerima uang sewa kamar saat korban melayani pelanggannya. Dia mengaku tidak mendapat setoran dari korban. "Sejak awal saya cuma menerima uang sewa kamar Rp15.000 setiap korban ngamar dan melayani tamunya. Jadi, saya tidak menerima setoran dari korban setelah dia (korban) menerima tamu," tandasnya.

Endang mengaku baru setahun terakhir menyewakan kamarnya untuk bisnis haram itu. Kurung waktu setahun itu, dia hanya memiliki dua anak buah. "Baru kali ini Pak, kebetulan saja itu di bawah umur. Yang satunya dewasa. Saat ramai, biasanya korban melayani hingga lima tamu. Tapi kalau pas sepi, dua tamu," paparnya. Sementara itu, Heri mengaku baru kali ini menyalurkan korban kepada Endang.

Dia mengaku sudah lama mengenal korban. "Saya kenal korban sudah lama, tapi baru sekitar seminggu ketemu. Awalnya dikenalkan oleh teman," ujarnya. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pemotong ayam di Pasar Grogolan itu mengatakan sudahlimakalimenyetubuhikorban. Setelah itu, dia baru menyerahkan korban kepada Endang. Dia juga menjalin hubungan asmara dengan korban.

Karena itu, setiap ingin memenuhi kebutuhan biologisnya, Heri tidak perlu membayar korban. "Ya memang bisa dibilang begitu (pacaran)," ujarnya. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Perdagangan Manusia, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Prahayudafebrianto
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6810 seconds (0.1#10.140)