Warga Pamularsih Gagalkan Eksekusi

Kamis, 09 April 2015 - 09:57 WIB
Warga Pamularsih Gagalkan...
Warga Pamularsih Gagalkan Eksekusi
A A A
SEMARANG - Ratusan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Semarang, TNI dan Polri gagal membongkar puluhan rumah di Jalan Kumudasmoro Pamularsih Semarang Barat kemarin.

Warga yang menempati rumah di atas tanah yang diduga milik salah satu perusahaan tersebut menghalang-halangi petugas karena tidak membawa surat resmi pembongkaran dari pengadilan. Ketegangan sempat terjadi saat ratusan petugas datang membawa satu alat berat kelokasi. Warga sudah berkumpul digang masuk kampung mereka dan berteriak menolak pembongkaran.

Bahkan sempat terjadi dorong-dorongan antara warga dan petugas saat petugas sampai ke lokasi. “Kami siap ma ti mempertahankan rumah kami. Tolak pembongkaran sepihak,” ujar warga berteriak. Satpol PP Kota Semarang sebenarnya telah menyiapkan pasukan khusus antihuru-hara untuk menghadapi warga. Pasukan tersebut datang satu kompi lengkap menggunakan tameng dan pemukul.

Tak hanya itu, satu kompi pasukan khusus berpakaian hitam juga didatangkan Satpol PP kelokasi. “Satpol PP tidak berhak melakukan pembongkaran terhadap rumah warga di lokasi ini. Sebab, ini adalah masalah sengketa lahan antara warga dengan pihak PT Widjati Aji dan bukan pelanggaran peraturan daerah (perda),” kata kuasa hukum warga Aris Septiono.

Menurut Aris, Satpol PP dapat melakukan pembongkaran hanya jika telah mengantongi surat rekomendasi pembongkaran dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang setelah kasus sengketa dipersidangkan. Sementara hingga kini, kasus tersebut belum masuk ke ranah persidangan. “Ini bentuk arogansi dari Satpol PP dan mereka jelas telah melanggar peraturan sesuai tugas dan fungsinya.

Tentu akan kami laporkan hal ini ke DPRD agar membentuk panitia khusus menyelidiki hal ini. Kami menduga kuat Satpol PP mendapatkan bayaran untuk melakukan pembongkaran ini,” ucapnya. Sebuah keanehan terjadi saat Satpol PP menjadi alat dari perseorangan atau sebuah badan hukum. Padahal keberadaan mereka bukanlah untuk mengurusi hal tersebut.

“Ini perkara perdata, jadi bukan ranahnya Satpol PP. Kalau sampai berani membongkar akan kami laporkan ke kantor polisi,” ucapnya. Menurut Aris, sengketa antara warga dengan PT Widjati Aji sudah berlangsung sejak lama. PT Widjati Aji meminta war ga pindah karena mengklaim jika lahan yang dibangun rumah oleh warga adalah lahan sah milik PT Widjati Aji.

“Padahal sejarahnya, dulu ini lahan kosong kemudian dibangun rumah oleh warga. Selain itu, PT Widjati Aji juga tidak dapat menunjukkan sertifikat resmi kepemilikan lahan ini. Sebetulnya warga mau saja pindah jika pihak perusahaan memiliki sertifikat resmi atas kepemilikan tanah ini,” paparnya. Salah satu warga, Abdi, 35, membenarkan lokasi itu sudah lama ditempati oleh warga.

Dulu lokasi itu tanah kosong yang tidak diketahui pemiliknya. “Kami kemudian membangun rumah di sini. Kami memang tidak memiliki sertifikat, tapi PT Widjati Aji juga tidak dapat menunjukkan sertifikat kepada kami sehingga kami memutuskan untuk bertahan,” katanya. Di lokasi itu terdapat 36 rumah warga yang dibangun disana. Dari 36 rumah warga tersebut, 13 di antaranya telah dibongkar Satpol PP beberapa waktu lalu.

“Yang 13 itu dibongkar karena telah menerima ganti rugi, mereka takut karena diintervensi. Sementara sisanya seperti kami ini, kami akan berjuang terus untuk bertahan hingga ada kejelasan,” ujar Abdi. Setelah melakukan dialog bersama warga dan kuasa hukumnya, petugas Satpol PP Kota Semarang akhirnya menunda proses eksekusi. Mereka kemudian menarik semua petugas dari lokasi menuju Mako Satpol PP.

“Tadi sempat kami melakukan negosiasi dengan warga dan kuasa hukumnya. Intinya, mereka meminta eksekusi ditunda dan diberikan waktu untuk mediasi dengan pemilik lahan. Kami menghormati hal itu dan nanti menunggu hasil mediasinya,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir. Disinggung mengenai adanya tudingan bahwa Satpol PP menerima uang untuk proses eksekusi itu, Kusnandir langsung membantahnya.

Menurut dia, pembongkaran oleh pihak Satpol PP dikarenakan adanya permohonan dari warga mengenai asetnya yang ditempati warga lain secara ilegal selama bertahun-tahun. “Selain itu, rumah-rumah di sini juga telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga pihak Satpol PP berhak melakukan eksekusi terhadap bangunan-bangunan ini. Jadi kalau tudingan Satpol PP menerima bayaran dari seseorang untuk membantu proses ini, itu tidak benar,” ucapnya.

Andika prabowo
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5138 seconds (0.1#10.140)