Pimpinan Pesantren Cabuli Tiga Santrinya

Rabu, 08 April 2015 - 17:07 WIB
Pimpinan Pesantren Cabuli Tiga Santrinya
Pimpinan Pesantren Cabuli Tiga Santrinya
A A A
PANDEGLANG - Am (57), pimpinan pondok pesantren modern di Kampung Beunying, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, tega mencabuli tiga santriwatinya yang masih di bawah umur.

Tiga santriwati yang menjadi korban tersebut adalah Ir (15), Rf (16) dan Yl (14). Peristiwa pencabulan itu berawal saat ketiga korban minta didoakan oleh Am supaya pintar.

Dengan modus membacakan doa, Am mengajak santrinya secara bergiliran ke dapur rumahnya. Setelah di dapur, santrinya disuruh jongkok menghadap Am.

Setelah santrinya jongkok, Am malah memasukan tanganya kebaju santrinya kemudian menggerayangi bagian-bagian vital santrinya tersebut.

"Saya tidak menyetubuhi korban, hanya dipegang bagian intimnya. Saya tidak memaksa murid saya. Semua korban ada tiga dan tidak setiap hari, baru tiga kali," kata Am, saat di Mapolres Pandeglang, Rabu (8/4/2015)

Tak terima perbuatan Am, salah satu keluarga korban memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Polres Pandeglang melakukan penangkapan dengan menjemput paksa pelaku di pesantren.

"Kami menerima laporan kasus tersebut 31 Maret lalu dan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan korban, Am ditetapkan tersangka," Kata Kasat Reskrim Polres Padeglang AKP Gatot.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Gatot, pelaku tidak sampai melakukan hubungan intim. Namun hanya sebatas melakukan ciuman serta menyentuh bagian vital korban.

Hingga kini pihaknnya masih terus melakukan penyelidikan terkait apakah ada korban tambahan.

"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita beberapa barang bukti seperti kaos, celana dan pakaian dalam korban. Terhadap korban sudah dilakukan visum," sebutnya.

Akibat perbuatannya tersangka Am dikenakan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan
anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0392 seconds (0.1#10.140)