Bos PT ACK Ditahan di Salemba

Rabu, 08 April 2015 - 12:07 WIB
Bos PT ACK Ditahan di...
Bos PT ACK Ditahan di Salemba
A A A
MEDAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjebloskan Direktur PT Agra Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie ke Rutan Salemba, Jakarta, terkait kasus pengalihan hak atas tanah PT KAI di Jalan Jawa, Medan,yang dijadikan Mal Center Point, kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, Handoko Lie ditahan karena sudah mangkir tiga kali berturut-turut dari panggilan penyidik. Ketika mangkir, Handoko juga tidak pernah memberikan alasan apa pun kepada penyidik.

“Maka hari ini (kemarin) dilakukan penahanan. Tersangka HL (Handoko Lie) ini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan,” kata Tony ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Dijelaskan Tony, Handoko Lie pertama kali mangkir dari panggilan penyidik pada 4 Maret lalu. Kemudian pada 12 Maret, Handoko Lie kembali dipanggil penyidik Kejagung, dia pun mangkir lagi. Terakhir pada 3 April, bos PT ACK tersebut pun tetap tak memedulikan panggilan penyidik.

Namun, untuk yang ketiga kalinya mangkir itu, Handoko beralasan tidak tahu ada panggilan penyidik kepada dirinya. “Jadi, sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP kami melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka ini akan melarikan diri,” kata Tony.

Handoko terjerat kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan pada 1982. Dia juga terlibat tindak korupsi pada penerbitan hak guna bangunan (HGB) tahun 1994 serta pengalihan HGB tahun 2004.

Selain Handoko, dua mantan Wali Kota Medan, yakni Rahudman Harahap dan Abdillah, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena para tersangka diduga terlibat korupsi pengalihan hak atas tanah perusahaan PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan pada 1982. Di atas Lahan milik negara itu, PT ACK membangun Medan Center Point.

Padahal lahan itu ingin digunakan PT KAI untuk lokasi pembangunan 288 rumah karyawan. Namun entah bagaimana, Pemko Medan malah memberikan HGB kepada PT ACK sehingga kewajiban pembangunan rumah karyawan PT KAI menjadi terbengkalai. Rahudman sudah kali diperiksa dalam kasus ini.

Pemeriksaan itu dilakukan penyidik Kejagung di Rutan Tanjung Gusta Medan pada 19 dan 20 November 2014 lalu. Sementara Abdillah tidak diketahui pemeriksaannya karena belum ada penjelasan dari Kejagung.

Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengatakan, warga Kota Medan harus memberikan apresiasi kepada Kejagung yang serius menangani sengketa Jalan Jawa itu. Menurut dia, selama ini PT ACK selalu kebal hukum dengan mendirikan Centre Point di atas lahan sengketa dan tanpa ada izin.

Dengan ditahan Direktur PT ACK, menunjukkan sudah ada kemajuan dalam penanganan kasusnya ini. Namun, Surya meminta penyidik Kejagung jangan hanya menahan Handoko Lie, tetapi dua tersangka lainnya, yakni Rahudman Harahap dan Abdillah, juga dijebloskan ke sel tahanan.

“Azas hukum semua sama di mata hukum itu harus dilakukan. Penyidik Kejagung harus juga menahan tersangka lainnya agar tidak menimbulkan pandangan negatif di masyarakat,” kata Surya.

Surya juga menyoroti soal proses politik yang bergulir di DPRD Medan. Sebab menurut dia, baru ini DPRD Medan mengeluarkan keputusan bahwa tidak ada sengketa di lahan Jalan Jawa itu. “Penyidik juga harus memeriksa atau menyelidiki apa yang terjadi di DPRD Medan ini. Kenapa tiba-tiba menyatakan tidak ada masalah di atas lahan itu, ada di balik ini semua,” katanya.

Terkait bangunan Centre Point, penyidik harus memberikan tindakan. Tindakan tersebut bisa dengan menghentikan operasionalnya, menyita, menyegel, atau lainnya, karena akan dijadikan sebagai barang bukti.

“Tindakan itu harus dilakukan penyidik. Kalau untuk dirubuhkan sepertinya tidak mungkin karena bangunan itu sudah berdiri, jadi bisa dengan tindakan lainnya,” ujarnya.

Panggabean hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)