Ade Swara dan Istri Minta Bebas

Rabu, 08 April 2015 - 10:02 WIB
Ade Swara dan Istri...
Ade Swara dan Istri Minta Bebas
A A A
BANDUNG - Terdakwa, Bupati Karawang non-aktif Ade Swara membantah telah melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi. Ade justru menganggap perusahaan di Karawang berinisiatif menyogok dirinya.

Karena itulah, Ade berharap dia dan istrinya Nurlatifah di be baskan dari segala dakwaan yang di tuduhkan jaksa penuntut umum KPK atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pen cucian uang (TPPU). Pada sidang yang ber agenda kan pleidoi atau nota pem belaan yang dipimpin Djoko Indiar to, Ade membacakan sendiri nota pembelaannya kemarin.

Dia membantah telah meminta uang kepada PT Tatar Kertabumi sebagaimana yang did akwakan JPU. “Saya tidak pernah minta uang, yang ada justru sebaliknya. PT Tatar berinisiatif melakukan berbagai upaya kepada keluarga saya, orang dekat saya dengan memberikan berbagai fa silitas, sehingga terjadi percobaan penyuapan,” pungkas Ade di Pengadilan Tipikor PN Klas 1A Bandung.

“Dalam persidangan, saksisaksi menyatakan bahwa saya tidak pernah meminta uang pada mereka,” imbuhnya. Ade menilai, JPU gegabah men dakwa dia dan istrinya melakukan TPPU dengan dasar bahwa Ade tidak memiliki penghasilan lain yang sah di luar gaji. “Atas dasar apa JPU mendakwa saya seperti itu, kecuali untuk memuaskan tuduhan pada saya.

Sudah sejak lama saya punya bermacam usaha kecil-kecilan sebelum saya menjadi Bupati Karawang. Saya punya puluhan hektare sawah, punya toko mebel, toko kelontongan, toko emas, dan punya rumah burung walet produktif,” sebut Ade. Dalam dakwaan dan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Ade dan istrinya melakukan TPPU kurang lebih sebesar Rp27 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulatif aliran dana yang masuk ke rekening.

“Memang usaha saya ini secara administrasi, laporan keua n gannya sederhana. Tapi prinsip saya, usaha saya sendiri, uang-uang saya sendiri, terserah saya maudigunakan apa tanpa perlu ada pertanggungjawabannya. Kecuali itu uang peme rintahan atau perusahaan yang harus jelas,” ungkap Ade bernada kesal.

Ade pun mengulang permintaannya supaya majelis hakim bisa membebaskan dia dan istrinya dari segala dakwaan dan tuntutan. Pendapat yang menyatakan semua yang dijadikan terdakwa oleh KPK pasti bersalah menurutnya dalam perkara dirinya itu harus di patahkan.

“Adagium itu membuat KPK terbebani. Lepaskan kemalaikatan yang ada. Kita semua bukan malaikat yang pasti benar,” tan dasnya. Dalam sidang pekan lalu, Ade dituntut delapan tahun penjara, denda Rp400 juta subsi derkurungan empat bulan penjara. Nurlatifah dituntut tujuh tahun, denda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan.

Iwa ahmad sugriwa
(bbg)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
9 menit yang lalu
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
28 menit yang lalu
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
51 menit yang lalu
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
2 jam yang lalu
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi...
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketahanan Air dan Pangan
2 jam yang lalu
Sahroni Desak Polda...
Sahroni Desak Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Intimidasi yang Diduga Sebabkan Dokter Icha Tewas
2 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved