Digauli Paman, Mahasiswi Ini Lapor Polisi
A
A
A
SUNGGUMINASA - Seorang mahasiswi di Gowa, Sulawesi Selatan, melapor ke polisi karena digauli oleh pamannya sendiri. Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan oleh pamannya sebanyak tiga kali.
ST, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi asal Makassar ini melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gowa, Rabu (8/4/2015) dini hari.
Dia melaporkan pamannya, HS, setelah tak tahan dengan sikap pelaku yang tega menggaulinya. Aksi bejat tersebut dilakukan tiga kali sejak bulan Desember 2014 di rumah pelaku, saat istri paman tersebut meninggalkan rumah untuk berangkat kerja. Saat itulah, korban yang tinggal serumah dengan pelaku dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri.
Polisi yang menerima laporan korban pun langsung mengamankan pelaku ke kantor polisi. Kepada petugas, HS berdalih tega menggauli keponakannya karena khilaf saat ditinggalkan oleh istrinya yang berangkat kerja.
Sementara, petugas SPKT Polres Gowa Aipda Wahyudin mengatakan, apa pun alasannya, pelaku tetap ditahan dan terancam kurungan minimal tiga tahun dan maksimal tujuh tahun penjara.
ST, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi asal Makassar ini melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gowa, Rabu (8/4/2015) dini hari.
Dia melaporkan pamannya, HS, setelah tak tahan dengan sikap pelaku yang tega menggaulinya. Aksi bejat tersebut dilakukan tiga kali sejak bulan Desember 2014 di rumah pelaku, saat istri paman tersebut meninggalkan rumah untuk berangkat kerja. Saat itulah, korban yang tinggal serumah dengan pelaku dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri.
Polisi yang menerima laporan korban pun langsung mengamankan pelaku ke kantor polisi. Kepada petugas, HS berdalih tega menggauli keponakannya karena khilaf saat ditinggalkan oleh istrinya yang berangkat kerja.
Sementara, petugas SPKT Polres Gowa Aipda Wahyudin mengatakan, apa pun alasannya, pelaku tetap ditahan dan terancam kurungan minimal tiga tahun dan maksimal tujuh tahun penjara.
(zik)