Curi Motor Bos, Satpam Restoran Ditangkap Polisi
A
A
A
DENPASAR - Satpam sebuah restoran di Kedonganan, Kuta, Badung, Bali, ditangkap Polda Bali karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik bosnya.
Kasubid Penmas Polda Bali AKBP Sri Harmiti mengatakan, tersangka AMTR baru pertama kali melakukan pencurian.
Tersangka diringkus oleh Polda Bali pada 28 Maret 2015 saat hendak menjual motornya kepada seseorang di pinggir Jalan Pidada XII, dekat rumah kosnya.
"Tersangka ini mencuri motor milik bosnya sendiri pada 19 Maret 2015. Dia menyembunyikan kunci milik majikannya. Saat malam hari tersangka mengambil motor tersebut," terangnya di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (7/4/2015).
Polda Bali juga meringkus laki-laki berinisial INR, warga Karangsem, yang juga melakukan pencurian dua buah sepeda motor, Yamaha Mio Soul dan Honda Scoopy.
"Kalau INR ini sudah dua kali dia melakukan pencurian. Pertama pada Januari dan yang kedua Februari 2015," jelasnya.
Dia menambahkan, INR ditangkap sedang bertransaksi menjual motornya di Lapangan Buyung, Denpasar. "Waktu dia mau jual beli langsung kami ringkus," jelasnya.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut yaitu Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Kasubid Penmas Polda Bali AKBP Sri Harmiti mengatakan, tersangka AMTR baru pertama kali melakukan pencurian.
Tersangka diringkus oleh Polda Bali pada 28 Maret 2015 saat hendak menjual motornya kepada seseorang di pinggir Jalan Pidada XII, dekat rumah kosnya.
"Tersangka ini mencuri motor milik bosnya sendiri pada 19 Maret 2015. Dia menyembunyikan kunci milik majikannya. Saat malam hari tersangka mengambil motor tersebut," terangnya di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (7/4/2015).
Polda Bali juga meringkus laki-laki berinisial INR, warga Karangsem, yang juga melakukan pencurian dua buah sepeda motor, Yamaha Mio Soul dan Honda Scoopy.
"Kalau INR ini sudah dua kali dia melakukan pencurian. Pertama pada Januari dan yang kedua Februari 2015," jelasnya.
Dia menambahkan, INR ditangkap sedang bertransaksi menjual motornya di Lapangan Buyung, Denpasar. "Waktu dia mau jual beli langsung kami ringkus," jelasnya.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut yaitu Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
(zik)