Sekda Sarankan Dishub Urungkan Niat ke Singapura
Selasa, 07 April 2015 - 17:38 WIB

Sekda Sarankan Dishub Urungkan Niat ke Singapura
A
A
A
JAKARTA - Rencana Dishub DKI Jakarta untuk melakukan studi banding Electronic Road Pricing (ER) ke Singapura mendapat penolakan dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Sekda DKI Jakarta Saefullah menilai, Dishub tidak perlu melakukan training ERP di Singapura sebagai langkah untuk menjalankan ERP. "Uji coba ERP kan sudah dilakukan selama enam bulan lebih dan seharusnya sudah bisa diterapkan," kata Saefullah kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (7/4/2015).
Mantan Wali kota Jakarta Pusat itu mengungkapkan, pelaksanaan ERP saat ini masih bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut penarikan retribusi baru diatur tentang retribusi tetap.
"Jadi bila ditetapkan Rp1.000, maka selamanya Rp1.000," ungkapnya. Sementara, lanjut Saefullah, untuk ERP mekanisme pemungutan retribusi fleksibel disesuaikan dengan jumlah kendaraan.
Misal volume kendaraan di atas 1.500 kendaraan per jam, nilai retribusi dinaikkan. Apabila kurang dari jumlah tersebut, retribusi kembali ke harga normal."Sebenarnya celah hukum itu yang sedang dikaji, kalau teknologi kan udah uji coba," ujarnya.
Sekda DKI Jakarta Saefullah menilai, Dishub tidak perlu melakukan training ERP di Singapura sebagai langkah untuk menjalankan ERP. "Uji coba ERP kan sudah dilakukan selama enam bulan lebih dan seharusnya sudah bisa diterapkan," kata Saefullah kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (7/4/2015).
Mantan Wali kota Jakarta Pusat itu mengungkapkan, pelaksanaan ERP saat ini masih bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut penarikan retribusi baru diatur tentang retribusi tetap.
"Jadi bila ditetapkan Rp1.000, maka selamanya Rp1.000," ungkapnya. Sementara, lanjut Saefullah, untuk ERP mekanisme pemungutan retribusi fleksibel disesuaikan dengan jumlah kendaraan.
Misal volume kendaraan di atas 1.500 kendaraan per jam, nilai retribusi dinaikkan. Apabila kurang dari jumlah tersebut, retribusi kembali ke harga normal."Sebenarnya celah hukum itu yang sedang dikaji, kalau teknologi kan udah uji coba," ujarnya.
(whb)