PKL Kariadi Diusulkan Dipindah ke Veteran
A
A
A
SEMARANG - Pemkot Semarang bisa menggunakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Veteran untuk dijadikan tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) Jalan Kariadi.
Selain dapat mengatasi kepadatan lalu lintas semakin parah, Pemkot Semarang juga harus tegas terhadap setiap pelanggaran. Anggota Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) Kota Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, Pemkot bisa mengadakan kerja sama dengan PT KAI selaku pemilik lahan. Kemudian lahan tersebut bisa dijadikan foodcourt.
“Kalau sama-sama pemerintah mungkin bisa lebih murah sewanya,” ujarnya kemarin. Relokasi ke Jalan Veteran itu dinilai lebih baik daripada para PKL bertempat di pinggir jalan. Makannya akan rawan terkena debu sehingga kurang higienis dari sisi kesehatan. Kalau dibuat foodcourt akan lebih tertata rapi dan makanan lebih bersih.
Pemkot juga lebih baik segera mencarikan lahan baru bagi PKL Jalan Kariadi tersebut karena keberadaan shelter mereka mengganggu arus lalu lintas. Jalan Kariadi merupakan jalan yang cukup padat oleh lalu lintas kendaraan yang melintas. Dengan adanya shelter tersebut dipastikan menambah tingkat kepadatan lalu lintas.
“Sebelumnya saja sudah padat. Ditambah sekarang ada shelter PKL jadi semakin padat. Bisa membahayakan pejalan kaki karena trotoarnya sudah ketutup shelter,” ujar Joko. Selain mengganggu arus lalu lintas, shelter yang dibangun di atas saluran dan menutup trotoar telah melanggar undang-undang dan peraturan daerah (perda).
Karena itu, Pemkot Semarang segera harus melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. “Informasinya sudah dibahas di tingkat DPRD. Kalau sudah jelas melanggar harus dibongkar dan dicarikan lahan lain seperti di Jalan Veteran tadi. Pemkot harus tegas,” tandasnya. Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Mualim mengatakan pemkot harus melakukan tindakan sesuai dengan perda yang berlaku tersebut.
“Jelas dari pemkot sendiri menyatakan shelter itu menyalahi aturan. Maka, pemkot harus kembalikan sesuai aturan dan fungsinya. Silakan pemkot mau bagaimana membina para PKL yang ada di situ (Jalan Kariadi),” tandasnya. Menurut Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Trijoto Sarjoko, shelter tersebut memang menyalahi aturan karena peruntukan Jalan Kariadi bukan untuk PKL.
Meski demikian, pihaknya masih mengkaji lahan lain untuk dijadikan tempat relokasi bagi para PKL tersebut. Saat ini masih belum ada lahan yang ditawarkan kepada pedagang. “Yang jelas, sebelum membongkar kita harus mencarikan lahan lain untuk tempat berjualan bagi para PKL itu,” tandasnya.
M abduh
Selain dapat mengatasi kepadatan lalu lintas semakin parah, Pemkot Semarang juga harus tegas terhadap setiap pelanggaran. Anggota Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) Kota Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, Pemkot bisa mengadakan kerja sama dengan PT KAI selaku pemilik lahan. Kemudian lahan tersebut bisa dijadikan foodcourt.
“Kalau sama-sama pemerintah mungkin bisa lebih murah sewanya,” ujarnya kemarin. Relokasi ke Jalan Veteran itu dinilai lebih baik daripada para PKL bertempat di pinggir jalan. Makannya akan rawan terkena debu sehingga kurang higienis dari sisi kesehatan. Kalau dibuat foodcourt akan lebih tertata rapi dan makanan lebih bersih.
Pemkot juga lebih baik segera mencarikan lahan baru bagi PKL Jalan Kariadi tersebut karena keberadaan shelter mereka mengganggu arus lalu lintas. Jalan Kariadi merupakan jalan yang cukup padat oleh lalu lintas kendaraan yang melintas. Dengan adanya shelter tersebut dipastikan menambah tingkat kepadatan lalu lintas.
“Sebelumnya saja sudah padat. Ditambah sekarang ada shelter PKL jadi semakin padat. Bisa membahayakan pejalan kaki karena trotoarnya sudah ketutup shelter,” ujar Joko. Selain mengganggu arus lalu lintas, shelter yang dibangun di atas saluran dan menutup trotoar telah melanggar undang-undang dan peraturan daerah (perda).
Karena itu, Pemkot Semarang segera harus melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. “Informasinya sudah dibahas di tingkat DPRD. Kalau sudah jelas melanggar harus dibongkar dan dicarikan lahan lain seperti di Jalan Veteran tadi. Pemkot harus tegas,” tandasnya. Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Mualim mengatakan pemkot harus melakukan tindakan sesuai dengan perda yang berlaku tersebut.
“Jelas dari pemkot sendiri menyatakan shelter itu menyalahi aturan. Maka, pemkot harus kembalikan sesuai aturan dan fungsinya. Silakan pemkot mau bagaimana membina para PKL yang ada di situ (Jalan Kariadi),” tandasnya. Menurut Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Trijoto Sarjoko, shelter tersebut memang menyalahi aturan karena peruntukan Jalan Kariadi bukan untuk PKL.
Meski demikian, pihaknya masih mengkaji lahan lain untuk dijadikan tempat relokasi bagi para PKL tersebut. Saat ini masih belum ada lahan yang ditawarkan kepada pedagang. “Yang jelas, sebelum membongkar kita harus mencarikan lahan lain untuk tempat berjualan bagi para PKL itu,” tandasnya.
M abduh
(bbg)