Bupati Rembang Dilantik Tanpa Paripurna Dewan
A
A
A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi melantik AbdulHafidz sebagai Bupati Rembang definitif menggantikan M Salim yang terbukti korupsi. Nasib Hafidz sempat terkatung-katung karena pelantikannya diganjal oleh kalangan anggota DPRD.
Hafidz dilantik di Gedung Gradika Kompleks Kantor Gubernuran Jalan Pahlawan, Semarang. Menurut Ganjar, Hafidz baru bisa dilantik kemarin karena sebelumnya sidang paripurna DPRD Kabupaten Rembang dengan agenda pemberhentian Bupati (nonaktif) Mochammad Salim dan penetapan Pelaksana Tugas Bupati Rembang Abdul Hafidz sebagai Bupati Rembang berulang kali tidak terlaksana.
“Akhirnya, saya konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, apakah (pelantikan) ini memerlukan kuorum? Ternyata jawab annya tidak sehingga saya minta diproses segera,” kata Ganjar. Dikatakan Ganjar, telah melakukan lobi-lobi terhadap sejumlah partai politik agar pelantikan Bupati Rembang definitif bisa dilaksanakan dengan lancar. “Demokrasi itu mesti dewasa dan modern, tinggal dilantik saja kok sulit,” ujarnya.
Dipaparkan Ganjar, sesuai UU No 23/2014 maka pelantikan Bupati Rembang dilakukan di ibu kota provinsi. “Nanti semua pelantikan kepala daerah dilakukan di sini sehingga kita latihan model pelantikan baru,” katanya. Ganjar berpesan secara khusus kepada Abdul Hafidz agar menjalankan roda pemerintahannya menerapkan pola transparan dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat sehingga semua bisa mengikuti.
Pekerjaan rumah yang lain untuk Bupati Rembang, kata Ganjar, adalah berkomunikasi dengan masyarakat terkait dengan beberapa masalah di kabupaten setempat, seperti pengoperasian Pelabuhan Tanjung Bonang serta nasib para nelayan pasca pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang. Hafidz menyatakan, akan menindaklanjuti pesan-pesan dari Gubernur Jateng dalam memimpin pemerintahan.
“Pesan-pesan Bapak Gubernur akan saya tindak lanjuti. Karena potensi kemajuan di Rembang sangat tinggi, kami akan mengelola profesional dengan melibatkan masyarakat,” katanya. Sidang paripurna DPRD Rem bang untuk memberhentikan M Salim dan menetapkan Hafidz sebagai Bupati Rembang pertama digelar pada Kamis, 31 Desember 2014, namun gagal kuorum karena hanya dihadiri 28 anggota DPRD.
Sidang paripurna kedua digelar pada Senin, 5 Januari 2015, juga gagal kuorum karena hanya dihadiri 30 anggota DPRD Sidang paripurna ketiga digelar pada Kamis, 15 Januari 2015, gagal kuorum karena hanya dihadiri 27 anggota DPRD. Sidang Paripurna keempat digelar tanggal 19 Januari 2015, gagal kuorum karena hanya dihadiri 10 anggota DPRD.
Amin fauzi
Hafidz dilantik di Gedung Gradika Kompleks Kantor Gubernuran Jalan Pahlawan, Semarang. Menurut Ganjar, Hafidz baru bisa dilantik kemarin karena sebelumnya sidang paripurna DPRD Kabupaten Rembang dengan agenda pemberhentian Bupati (nonaktif) Mochammad Salim dan penetapan Pelaksana Tugas Bupati Rembang Abdul Hafidz sebagai Bupati Rembang berulang kali tidak terlaksana.
“Akhirnya, saya konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, apakah (pelantikan) ini memerlukan kuorum? Ternyata jawab annya tidak sehingga saya minta diproses segera,” kata Ganjar. Dikatakan Ganjar, telah melakukan lobi-lobi terhadap sejumlah partai politik agar pelantikan Bupati Rembang definitif bisa dilaksanakan dengan lancar. “Demokrasi itu mesti dewasa dan modern, tinggal dilantik saja kok sulit,” ujarnya.
Dipaparkan Ganjar, sesuai UU No 23/2014 maka pelantikan Bupati Rembang dilakukan di ibu kota provinsi. “Nanti semua pelantikan kepala daerah dilakukan di sini sehingga kita latihan model pelantikan baru,” katanya. Ganjar berpesan secara khusus kepada Abdul Hafidz agar menjalankan roda pemerintahannya menerapkan pola transparan dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat sehingga semua bisa mengikuti.
Pekerjaan rumah yang lain untuk Bupati Rembang, kata Ganjar, adalah berkomunikasi dengan masyarakat terkait dengan beberapa masalah di kabupaten setempat, seperti pengoperasian Pelabuhan Tanjung Bonang serta nasib para nelayan pasca pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang. Hafidz menyatakan, akan menindaklanjuti pesan-pesan dari Gubernur Jateng dalam memimpin pemerintahan.
“Pesan-pesan Bapak Gubernur akan saya tindak lanjuti. Karena potensi kemajuan di Rembang sangat tinggi, kami akan mengelola profesional dengan melibatkan masyarakat,” katanya. Sidang paripurna DPRD Rem bang untuk memberhentikan M Salim dan menetapkan Hafidz sebagai Bupati Rembang pertama digelar pada Kamis, 31 Desember 2014, namun gagal kuorum karena hanya dihadiri 28 anggota DPRD.
Sidang paripurna kedua digelar pada Senin, 5 Januari 2015, juga gagal kuorum karena hanya dihadiri 30 anggota DPRD Sidang paripurna ketiga digelar pada Kamis, 15 Januari 2015, gagal kuorum karena hanya dihadiri 27 anggota DPRD. Sidang Paripurna keempat digelar tanggal 19 Januari 2015, gagal kuorum karena hanya dihadiri 10 anggota DPRD.
Amin fauzi
(bbg)