7 TKI Asal Bengkulu Jadi Buronan Polisi Jepang
Senin, 06 April 2015 - 17:42 WIB
7 TKI Asal Bengkulu Jadi Buronan Polisi Jepang
A
A
A
BENGKULU - Kabid Pelatihan dan Produktifitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Halomoan Silalahi menyebutkan, Negara Jepang resmi mengeluarkan daftar hitam terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Bengkulu.
Kebijakan dikeluarkan akibat kaburnya 7 orang TKI asal Bengkulu yang bekerja di Jepang sejak pertengahan tahun 2014. "Ketujuh TKI asal Provinsi Bengkulu itu, kini jadi buronan polisi Jepang yang hingga sekarang belum diketahui keberadaannya," ungkap Silalahi.
Dijelaskan, Provinsi Bengkulu tidak bisa mengirimkan TKI ke Jepang, sebelum ketujuh buronan itu diketemukan dan menyerahkan fotokopi Paspor mereka pada pemerintah Jepang.
"Ketujuh TKI yang kabur itu diantaranya, Restu Febrian Candra Asal Kabupaten Rejang Lebong, Charponest Herizon dan Benny Putra Pardamaian, asal Kabupaten Kepahiang, Khairan Saputra dan Hanif Sukmantri asal Kabupaten Seluma serta Sukriyanto dan Akhmad Saihul Arif asal Kota Bengkulu," tutur Silalahi.
Disnakertrans Provinsi Bengkulu sudah berupaya menghubungi pihak keluarga ketujuh orang TKI tersebut. Namun para keluarga mereka tidak memberi respon, bahkan terkesan menutup-nutupi informasi terkait keberadaan ketujuh TKI itu.
"Ketujuh TKI asal Bengkulu dipastikan sudah tidak bekerja di perusahaan yang melakukan kontrak kerja, sebelum ketujuh TKI ini berangkat ke Jepang sebagai perusahaan penjamin," terang Silalahi.
Hasil penelusuran Disnakertrans Provinsi Bengkulu, ketujuh TKI asal Bengkulu sudah tidak menempati tempat tinggal sesuai dengan alamat yang diberikan pihak perusahaan Pengiriman Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTIK).
"Kami telusuri alamat tempat tinggal mereka, tapi juga sudah tidak terlacak. Bahkan, rekan satu rombongan saat berangkat meninggalkan Bengkulu juga tidak tahu mereka berada dimana," pungkas Silalahi.
Kebijakan dikeluarkan akibat kaburnya 7 orang TKI asal Bengkulu yang bekerja di Jepang sejak pertengahan tahun 2014. "Ketujuh TKI asal Provinsi Bengkulu itu, kini jadi buronan polisi Jepang yang hingga sekarang belum diketahui keberadaannya," ungkap Silalahi.
Dijelaskan, Provinsi Bengkulu tidak bisa mengirimkan TKI ke Jepang, sebelum ketujuh buronan itu diketemukan dan menyerahkan fotokopi Paspor mereka pada pemerintah Jepang.
"Ketujuh TKI yang kabur itu diantaranya, Restu Febrian Candra Asal Kabupaten Rejang Lebong, Charponest Herizon dan Benny Putra Pardamaian, asal Kabupaten Kepahiang, Khairan Saputra dan Hanif Sukmantri asal Kabupaten Seluma serta Sukriyanto dan Akhmad Saihul Arif asal Kota Bengkulu," tutur Silalahi.
Disnakertrans Provinsi Bengkulu sudah berupaya menghubungi pihak keluarga ketujuh orang TKI tersebut. Namun para keluarga mereka tidak memberi respon, bahkan terkesan menutup-nutupi informasi terkait keberadaan ketujuh TKI itu.
"Ketujuh TKI asal Bengkulu dipastikan sudah tidak bekerja di perusahaan yang melakukan kontrak kerja, sebelum ketujuh TKI ini berangkat ke Jepang sebagai perusahaan penjamin," terang Silalahi.
Hasil penelusuran Disnakertrans Provinsi Bengkulu, ketujuh TKI asal Bengkulu sudah tidak menempati tempat tinggal sesuai dengan alamat yang diberikan pihak perusahaan Pengiriman Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTIK).
"Kami telusuri alamat tempat tinggal mereka, tapi juga sudah tidak terlacak. Bahkan, rekan satu rombongan saat berangkat meninggalkan Bengkulu juga tidak tahu mereka berada dimana," pungkas Silalahi.
(nag)