DKI Diminta Batalkan Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Senin, 06 April 2015 - 22:27 WIB
DKI Diminta Batalkan...
DKI Diminta Batalkan Izin Reklamasi Teluk Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta untuk membatalkan izin reklamasi Teluk Jakarta khususnya Pulau G. Pasalnya izin yang dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai menabrak perundang-undangan.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi meminta Ahok membatalkan izin untuk reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G karena Teluk Jakarta, merupakan kawasan strategis yang diatur Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri (Permen), bukan Pergub.

"Gubernur harus patuh dengan pemerintah yang lebih tinggi," kata Pras kepada wartawan Senin (6/4/2015). Menurut Pras, meski Pemprov DKI tak dirugikan, terbitnya izin tersebut menguntungkan sejumlah perusahaan swasta yang terlibat reklamasi.

Padahal sejumlah perusahaan yang diajak bekerjasama, biasanya ditentukan melalui sistem lelang. Pras menuturkan, sebagai kawasan strategis seharusnya Teluk Jakarta dikelola dengan payung hukum nasional.

Tak itu saja seharusnya pun dilakukan terlebih dahulu kajian mendalam pelaksanaan reklamasi seluas 2.700 hektare di laut Teluk Jakarta itu.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Jakarta Monitoring Network (JMN) Amir Hamzah menambahkan, PTUN Jakarta rencananya akan menggelar sidang gugatan atas izin reklamasi Teluk Jakarta pada 7 April besok. Menurutnya, izin digugat lantaran dianggap telah melanggar prinsip norma hirarki Peraturan Perundang-undangan.
Di mana, Amir menilai, Ahok telah mengabaikan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.

Kata Amir, pihaknya yakin bakal menang di PTUN meskipun maju tanpa didampingi kuasa hukum. "PTUN akan kabulkan gugatan tersebut karena indikasi Ahok sebagai Pejabat TUN tidak taat azaz dan norma hukum dalam melahirkan SK Reklamasi tersebut," kata Amir.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
8 menit yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
26 menit yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
2 jam yang lalu
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
4 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
4 jam yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
4 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved