DKI Diminta Batalkan Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Senin, 06 April 2015 - 22:27 WIB
DKI Diminta Batalkan...
DKI Diminta Batalkan Izin Reklamasi Teluk Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta untuk membatalkan izin reklamasi Teluk Jakarta khususnya Pulau G. Pasalnya izin yang dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai menabrak perundang-undangan.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi meminta Ahok membatalkan izin untuk reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G karena Teluk Jakarta, merupakan kawasan strategis yang diatur Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri (Permen), bukan Pergub.

"Gubernur harus patuh dengan pemerintah yang lebih tinggi," kata Pras kepada wartawan Senin (6/4/2015). Menurut Pras, meski Pemprov DKI tak dirugikan, terbitnya izin tersebut menguntungkan sejumlah perusahaan swasta yang terlibat reklamasi.

Padahal sejumlah perusahaan yang diajak bekerjasama, biasanya ditentukan melalui sistem lelang. Pras menuturkan, sebagai kawasan strategis seharusnya Teluk Jakarta dikelola dengan payung hukum nasional.

Tak itu saja seharusnya pun dilakukan terlebih dahulu kajian mendalam pelaksanaan reklamasi seluas 2.700 hektare di laut Teluk Jakarta itu.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Jakarta Monitoring Network (JMN) Amir Hamzah menambahkan, PTUN Jakarta rencananya akan menggelar sidang gugatan atas izin reklamasi Teluk Jakarta pada 7 April besok. Menurutnya, izin digugat lantaran dianggap telah melanggar prinsip norma hirarki Peraturan Perundang-undangan.
Di mana, Amir menilai, Ahok telah mengabaikan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.

Kata Amir, pihaknya yakin bakal menang di PTUN meskipun maju tanpa didampingi kuasa hukum. "PTUN akan kabulkan gugatan tersebut karena indikasi Ahok sebagai Pejabat TUN tidak taat azaz dan norma hukum dalam melahirkan SK Reklamasi tersebut," kata Amir.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
6 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
7 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved