Kedaulatan Rakyat Yogya Digeruduk Aktivis Antikorupsi
A
A
A
YOGYAKARTA - Aktivis gerakan antikorupsi hari ini menggelar aksi demonstrasi di kantor redaksi Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta.
Mereka menilai, pemberitan yang ditulis kantor tersebut prokoruptor. Pemberitaan itu terkait kasus penyelewengan dana hibah Persiba, Bantul, senilai Rp12,5 miliar yang menyeret nama Idham Samawi sebagai tersangka.
Sebanyak 13 pemberitaan berturut-turut dimuat pada halaman 1, mulai tanggal 12-28 Maret 2015. Isi pemberitaan diduga sebagai upaya membentuk opini publik supaya kasus Idham Samawai dihentikan atau di SP3 oleh Kejati DIY.
Namun, hal itu dibantah Pemimpin Redaksi (Pemred) SKH Kedaulatan Rakyat Drs Octo Lampito. Dia menilai, pemberitaan yang dibuat sudah sesuai koridor kode etik jurnalistik.
"Mengenai pemberitaan itu kebebasan pers, kami tidak membela siapapun, termasuk Pak Idham. Apa yang kami beritakan sesuai kaidah kode etik jurnalistik," kata Octo, pada wartawan, Senin (6/4/2015).
Octo justru meminta tanggapan kepada nara sumber seperti Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, maupun pengacara Achiel Suyanto dalam memberikan statemen kepada wartawan.
Pihaknya juga terbuka pada aktivis jika memberikan surat atau ingin menemuinya. Namun, langkah itu tidak dilakukan para aktivis, dan langsung melakukan aksi demo.
"Kami terbuka kok, kenapa enggak beritahukan dahulu. Kami bisa diskusikan apa yang menjadi masalah," katanya.
Saat disinggung akan dilaporkan ke Dewan Pers? Octo menjawab diplomatis. Dia tidak melarang siapapun, termasuk para gerakan aktivis antikorupsi di Yogyakarta untuk melaporkan ke Dewan Pers.
"Enggak apa-apa dilaporkan Dewan Pers, silakan saja. Kami siap memberikan tanggapan, karena apa yang kami sampaikan ke publik itu sudah sesuai kaidah jurnalistik," terangnya.
Selama ini, apa yang ditulis dalam pemberitaan sudah berimbang. Octo menyebut, belum ada kekuatan hukum tetap pada Idham Samawi dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah klub sepakbola Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar.
"Kami beritakan sesuai redaksional, semisal Pak Idham divonis, kami juga punya pemberitaan yang lain. Selama ini, belum ada kekuatan hukum pada Pak Idham, jadi apa yang salah?" jelasnya.
Kembali disinggung adakah perwakilan jurnalis yang ditugaskan untuk mengawal kasus Idham? Octo mengelengkan kepala.
"Enggak ada, semua berjalan sesuai koordinasi wilayah masing-masing. Enggak ada juga tim khusus kami untuk mengawal kasus Pak Idham," pungkasnya.
Mereka menilai, pemberitan yang ditulis kantor tersebut prokoruptor. Pemberitaan itu terkait kasus penyelewengan dana hibah Persiba, Bantul, senilai Rp12,5 miliar yang menyeret nama Idham Samawi sebagai tersangka.
Sebanyak 13 pemberitaan berturut-turut dimuat pada halaman 1, mulai tanggal 12-28 Maret 2015. Isi pemberitaan diduga sebagai upaya membentuk opini publik supaya kasus Idham Samawai dihentikan atau di SP3 oleh Kejati DIY.
Namun, hal itu dibantah Pemimpin Redaksi (Pemred) SKH Kedaulatan Rakyat Drs Octo Lampito. Dia menilai, pemberitaan yang dibuat sudah sesuai koridor kode etik jurnalistik.
"Mengenai pemberitaan itu kebebasan pers, kami tidak membela siapapun, termasuk Pak Idham. Apa yang kami beritakan sesuai kaidah kode etik jurnalistik," kata Octo, pada wartawan, Senin (6/4/2015).
Octo justru meminta tanggapan kepada nara sumber seperti Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, maupun pengacara Achiel Suyanto dalam memberikan statemen kepada wartawan.
Pihaknya juga terbuka pada aktivis jika memberikan surat atau ingin menemuinya. Namun, langkah itu tidak dilakukan para aktivis, dan langsung melakukan aksi demo.
"Kami terbuka kok, kenapa enggak beritahukan dahulu. Kami bisa diskusikan apa yang menjadi masalah," katanya.
Saat disinggung akan dilaporkan ke Dewan Pers? Octo menjawab diplomatis. Dia tidak melarang siapapun, termasuk para gerakan aktivis antikorupsi di Yogyakarta untuk melaporkan ke Dewan Pers.
"Enggak apa-apa dilaporkan Dewan Pers, silakan saja. Kami siap memberikan tanggapan, karena apa yang kami sampaikan ke publik itu sudah sesuai kaidah jurnalistik," terangnya.
Selama ini, apa yang ditulis dalam pemberitaan sudah berimbang. Octo menyebut, belum ada kekuatan hukum tetap pada Idham Samawi dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah klub sepakbola Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar.
"Kami beritakan sesuai redaksional, semisal Pak Idham divonis, kami juga punya pemberitaan yang lain. Selama ini, belum ada kekuatan hukum pada Pak Idham, jadi apa yang salah?" jelasnya.
Kembali disinggung adakah perwakilan jurnalis yang ditugaskan untuk mengawal kasus Idham? Octo mengelengkan kepala.
"Enggak ada, semua berjalan sesuai koordinasi wilayah masing-masing. Enggak ada juga tim khusus kami untuk mengawal kasus Pak Idham," pungkasnya.
(san)