Kemendagri Soroti Pajak Hiburan DKI yang Tidak Logis
Kamis, 02 April 2015 - 13:47 WIB
Kemendagri Soroti Pajak Hiburan DKI yang Tidak Logis
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti pendapatan Pemprov DKI Jakarta dari pajak hiburan dalam Rapergub APBD DKI 2015. Karena, target pendapatan itu dicurigai tidak sesuai dengan jumlah tempat hiburan yang terletak di Ibu Kota.
"Tolong dicermati betul, apakah benar (target pendapatan) pajak hiburan cuma Rp 1 triliun? Kita akan bongkar lagi secara statistik nih nanti," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Gedung F Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Kemudian, lanjut pria yang biasa disapa Donny itu, pihaknya mencatat masih adanya pungutan retribusi yang didapatkan Pemprov DKI dari pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol dalam Rapergub APBD 2015. Maka itu, dia kembali menegur Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kami catat tidak boleh Bapak (Ahok) mendapat retribusi dan pendapatan dari izin tempat penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Ini masih tercantum (dalam Rapergub) dan tidak bisa bapak dapatkan, nanti akan kami bahas teknisnya," tuturnya.
Apa yang dijabarkan oleh Donny ini memang masih secara umum dalam Rapergub yang dilakukan pagi ini. Nantinya, klarifikasi lebih mendalam akan dilakukan secara teknis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir.
Rencananya, Kemendagri akan melakukan pengesahan Rapergub menjadi Pergun APBD DKI 2015 pada Jumat 10 April 2015 mendatang. Paling lambat pada 20 April 2015 dapat langsung diturunkan uang atau pembangunan DKI, belanja DKI dapat dibayarkan.
"Tolong dicermati betul, apakah benar (target pendapatan) pajak hiburan cuma Rp 1 triliun? Kita akan bongkar lagi secara statistik nih nanti," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Gedung F Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Kemudian, lanjut pria yang biasa disapa Donny itu, pihaknya mencatat masih adanya pungutan retribusi yang didapatkan Pemprov DKI dari pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol dalam Rapergub APBD 2015. Maka itu, dia kembali menegur Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kami catat tidak boleh Bapak (Ahok) mendapat retribusi dan pendapatan dari izin tempat penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Ini masih tercantum (dalam Rapergub) dan tidak bisa bapak dapatkan, nanti akan kami bahas teknisnya," tuturnya.
Apa yang dijabarkan oleh Donny ini memang masih secara umum dalam Rapergub yang dilakukan pagi ini. Nantinya, klarifikasi lebih mendalam akan dilakukan secara teknis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir.
Rencananya, Kemendagri akan melakukan pengesahan Rapergub menjadi Pergun APBD DKI 2015 pada Jumat 10 April 2015 mendatang. Paling lambat pada 20 April 2015 dapat langsung diturunkan uang atau pembangunan DKI, belanja DKI dapat dibayarkan.
(mhd)