Bule Amerika Dijambret di Kuta
A
A
A
MANGUPURA - Seorang bule Amerika, Christina Voge (27) dijambret dua pelaku yang masih di bawah umur. Kedua pelaku, IKB (17) dan IWP (13) berhasil ditangkap anggota Polsek Kuta.
Kapolsek Kuta Kompol Ida Bagus Dedy Januartha menceritakan, Selasa, 31 Maret 2015, ada laporan tamu asing yang mengaku telah dijambret. Korban dijambret pada sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Mataram, depan Salon Bintang, Kuta, Badung, Bali.
"Kedua pelaku ini masih anak-anak di bawah umur, saat ini kami masih melakukan pengembangan apa alasan mereka ini menjambret bule itu," terangnya di Kuta, Badung, Kamis (2/4/2015).
Menurutnya, saat mendapatkan laporan pihaknya langsung ke TKP. Korban mengatakan, kedua tersangka itu mengendarai motor yang berdasarkan penyelidikan polisi adalah motor pinjaman.
Kedua tersangka itu diamankan oleh Polsek Kuta pada Rabu, 1 April 2015, sekira jam 01.00 WITA. Kedua tersangka ditangkap secara terpisah, IWP diringkus polisi di Jalan Mataram saat sedang duduk di internet. Sementara IKB diamankan di kos orangtuanya di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Kapolsek Kuta menambahkan, barang yang diambil kedua tersangka itu adalah sebuah tas yang isinya uang Rp150 ribu, satu HP, charger, dan power bank.
"Dari keterangan kedua tersangka, HP dan uangnya sudah dipakai. Kalau power bank dan tasnya dibuang di tempat sampah di Jalan Imam Bonjol."
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan LSM anak, apakah tersangka langsung ditahan atau dikembalikan kepada orangtua.
"Yang menjadi pelaku ini masih sekolah, sehingga kami masih berkoordinasi dengan LSM anak," pungkasnya.
Kapolsek Kuta Kompol Ida Bagus Dedy Januartha menceritakan, Selasa, 31 Maret 2015, ada laporan tamu asing yang mengaku telah dijambret. Korban dijambret pada sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Mataram, depan Salon Bintang, Kuta, Badung, Bali.
"Kedua pelaku ini masih anak-anak di bawah umur, saat ini kami masih melakukan pengembangan apa alasan mereka ini menjambret bule itu," terangnya di Kuta, Badung, Kamis (2/4/2015).
Menurutnya, saat mendapatkan laporan pihaknya langsung ke TKP. Korban mengatakan, kedua tersangka itu mengendarai motor yang berdasarkan penyelidikan polisi adalah motor pinjaman.
Kedua tersangka itu diamankan oleh Polsek Kuta pada Rabu, 1 April 2015, sekira jam 01.00 WITA. Kedua tersangka ditangkap secara terpisah, IWP diringkus polisi di Jalan Mataram saat sedang duduk di internet. Sementara IKB diamankan di kos orangtuanya di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Kapolsek Kuta menambahkan, barang yang diambil kedua tersangka itu adalah sebuah tas yang isinya uang Rp150 ribu, satu HP, charger, dan power bank.
"Dari keterangan kedua tersangka, HP dan uangnya sudah dipakai. Kalau power bank dan tasnya dibuang di tempat sampah di Jalan Imam Bonjol."
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan LSM anak, apakah tersangka langsung ditahan atau dikembalikan kepada orangtua.
"Yang menjadi pelaku ini masih sekolah, sehingga kami masih berkoordinasi dengan LSM anak," pungkasnya.
(zik)