Tak Terima Utang Ditagih, Hasan Bunuh Khorimah

Kamis, 02 April 2015 - 01:11 WIB
Tak Terima Utang Ditagih,...
Tak Terima Utang Ditagih, Hasan Bunuh Khorimah
A A A
SURABAYA - Tidak terima utang ditagih dan dimaki, M Hasan (36), warga Wonokusomo Kidul, Surabaya, tega membunuh Khorimah (40), tetangganya sendiri yang memberinya pinjaman uang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, antara korban dan pelaku saling kenal. Semula, Hasan meminjam uang kepada Khorimah senilai Rp14 juta. Rencananya, uang tersebut akan dikembalikan, pada 13 Maret 2015.

"Tetapi pada 12 Maret 2015, korban sudah mendatangi tersangka dan menagih uang tersebut. Pelaku pun mengaku kecewa dengan korban," katanya, kepada wartawan, Rabu (1/4/2015).

Ditambahkan dia, menurut pengakuan tersangka, saat menagih utang itu korban marah-marah dan memakinya dengan kata-kata kotor. Lantaran tak tahan dengan makian itu, pelaku mengaku sakit hati dengan korban.

"Hingga akhirnya, pelaku kecewa dan berencana menghabisi nyawa korban. Sore hari, pelaku mengajak korban keluar untuk jalan-jalan. Korban dijemput dengan motor milik pelaku," sambungnya.

Tanpa curiga, korban pun menuruti permintaan pelaku. Korban diajak untuk menginap di Hotel Pantai Kenjeran, Surabaya. Saat di kamar itulah, Hasan berniat ingin menghabisi nyawa pelaku.

"Di kamar itu, pelaku tidak melakukan persetubuhan. Dia hanya berniat untuk menghabisi nyawa korban. Tetapi tidak jadi, karena berpikir untuk cek in ke hotel menggunakan KTP," jelasnya.

Tidak hilang akal, pelaku lalu mengajak korban jalan-jalan di kawasan Romo Kalisari, Surabaya. Di tempat tersebut, pelaku langsung menghabisi korban hingga tewas. Usai melakukan aksinya, pelaku kabur ke Madura.

"Pelaku sempat menjadi buron oleh pihak kepolisian. Kami juga sempat kesulitan mengungkap pembunuhan tersebut, lantaran minimnya bukti dan saksi. Namun setelah dilakukan penelusuran, pelaku berhasil ditangkap di Madura," terangnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paving berbentuk segi tiga, helm coklat milik tersangka, sandal milik tersangka, dan korban, baju korban, dan motor Honda Karisma Nopol L 2854 BC milik tersangka.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 sub 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
7 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved