Tak Terima Utang Ditagih, Hasan Bunuh Khorimah

Kamis, 02 April 2015 - 01:11 WIB
Tak Terima Utang Ditagih,...
Tak Terima Utang Ditagih, Hasan Bunuh Khorimah
A A A
SURABAYA - Tidak terima utang ditagih dan dimaki, M Hasan (36), warga Wonokusomo Kidul, Surabaya, tega membunuh Khorimah (40), tetangganya sendiri yang memberinya pinjaman uang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, antara korban dan pelaku saling kenal. Semula, Hasan meminjam uang kepada Khorimah senilai Rp14 juta. Rencananya, uang tersebut akan dikembalikan, pada 13 Maret 2015.

"Tetapi pada 12 Maret 2015, korban sudah mendatangi tersangka dan menagih uang tersebut. Pelaku pun mengaku kecewa dengan korban," katanya, kepada wartawan, Rabu (1/4/2015).

Ditambahkan dia, menurut pengakuan tersangka, saat menagih utang itu korban marah-marah dan memakinya dengan kata-kata kotor. Lantaran tak tahan dengan makian itu, pelaku mengaku sakit hati dengan korban.

"Hingga akhirnya, pelaku kecewa dan berencana menghabisi nyawa korban. Sore hari, pelaku mengajak korban keluar untuk jalan-jalan. Korban dijemput dengan motor milik pelaku," sambungnya.

Tanpa curiga, korban pun menuruti permintaan pelaku. Korban diajak untuk menginap di Hotel Pantai Kenjeran, Surabaya. Saat di kamar itulah, Hasan berniat ingin menghabisi nyawa pelaku.

"Di kamar itu, pelaku tidak melakukan persetubuhan. Dia hanya berniat untuk menghabisi nyawa korban. Tetapi tidak jadi, karena berpikir untuk cek in ke hotel menggunakan KTP," jelasnya.

Tidak hilang akal, pelaku lalu mengajak korban jalan-jalan di kawasan Romo Kalisari, Surabaya. Di tempat tersebut, pelaku langsung menghabisi korban hingga tewas. Usai melakukan aksinya, pelaku kabur ke Madura.

"Pelaku sempat menjadi buron oleh pihak kepolisian. Kami juga sempat kesulitan mengungkap pembunuhan tersebut, lantaran minimnya bukti dan saksi. Namun setelah dilakukan penelusuran, pelaku berhasil ditangkap di Madura," terangnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paving berbentuk segi tiga, helm coklat milik tersangka, sandal milik tersangka, dan korban, baju korban, dan motor Honda Karisma Nopol L 2854 BC milik tersangka.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 sub 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0741 seconds (0.1#10.140)