Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
Rabu, 01 April 2015 - 09:49 WIB
Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
A
A
A
SEMARANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Pemerintah Provinsi Jateng berinisiatif memenuhi hak korban HAM berat. Sebab selama ini, banyak korban dari pelanggaran itu yang belum mendapatkan hak-haknya.
Hal itu dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat melakukan kunjungan ke Kantor KORAN SINDO Jateng, tadi malam. Menurut Semendawai, selama jumlah korban pelanggaran HAM berat di Jateng paling mendominasi dan menempati urutan teratas dari daerah lain.
"Jateng menempati urutan tertinggi mengenai kasus pelanggaran HAM beratk hususnya pelanggaran HAM tahun 1965. Dari laporan yang kami terima, sudah ada 1.000 lebih korban pelanggaran HAM berat yang tersebar di seluruh wilayah Jateng meminta bantuan perlindungan kepada kami," imbuhnya.
Melihat banyaknya permintaan permohonan perlindungan itu, pihak LPSKmengaku kesulitan untuk menindaklanjuti. Untuk itu, diharapkan adanya peran daerah untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, saat iniLPSK mencoba merubah paradigma dalam pelaksanaan perlindungan korban dan saksi. Pihaknya mengatakan jika selama ini perlindungan terhadap korban dan saksi di Indonesia masih lemah.
“Selama ini mereka hanya dibutuhkan saat peyelidikan atau persidangan. Padahal tidak hanya itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan baik fisik, hukum, bantuan psikologis, medis, pemberian perlindungan rasa aman dan ekonomi sosial,” ujarnya. Untuk merubah paradigma tersebut lanjut Edwin, diperlukan kerjasama yang baik antar pihak termasuk media massa.
Andika prabowo
Hal itu dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat melakukan kunjungan ke Kantor KORAN SINDO Jateng, tadi malam. Menurut Semendawai, selama jumlah korban pelanggaran HAM berat di Jateng paling mendominasi dan menempati urutan teratas dari daerah lain.
"Jateng menempati urutan tertinggi mengenai kasus pelanggaran HAM beratk hususnya pelanggaran HAM tahun 1965. Dari laporan yang kami terima, sudah ada 1.000 lebih korban pelanggaran HAM berat yang tersebar di seluruh wilayah Jateng meminta bantuan perlindungan kepada kami," imbuhnya.
Melihat banyaknya permintaan permohonan perlindungan itu, pihak LPSKmengaku kesulitan untuk menindaklanjuti. Untuk itu, diharapkan adanya peran daerah untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, saat iniLPSK mencoba merubah paradigma dalam pelaksanaan perlindungan korban dan saksi. Pihaknya mengatakan jika selama ini perlindungan terhadap korban dan saksi di Indonesia masih lemah.
“Selama ini mereka hanya dibutuhkan saat peyelidikan atau persidangan. Padahal tidak hanya itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan baik fisik, hukum, bantuan psikologis, medis, pemberian perlindungan rasa aman dan ekonomi sosial,” ujarnya. Untuk merubah paradigma tersebut lanjut Edwin, diperlukan kerjasama yang baik antar pihak termasuk media massa.
Andika prabowo
(ars)