Beraksi di Indekos Mahasiswa IPB, Pemulung Dihajar Massa

Selasa, 31 Maret 2015 - 22:34 WIB
Beraksi di Indekos Mahasiswa...
Beraksi di Indekos Mahasiswa IPB, Pemulung Dihajar Massa
A A A
BOGOR - Seorang pemulung asal Kampung Tawakal, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor dibekuk polisi. Karena, Kojek (38) begitu dia disapa kedapatan mencuri dua laptop dan handphone di indekos mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) Desa Babakan, Dramaga, Kabupaten Bogor, Selasa (31/3/2015).

Dalam menjalankan aksinya, pengangguran asal Ciampea, Kabupaten Bogor ini berpura-pura menjadi pemulung yang sedang mencari barang bekas disekitar indekos komplek Kampus IPB, Dramaga, Bogor.

"Saat itu saya kaget ada orang enggak dikenal terlihat mencurigakan membawa-bawa barang, saat ditanya malah berusaha kabur, langsung saya teriaki maling," ujar Andi (24), penghuni indekos di Desa Babakan, Dramaga, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Dramaga AKP Syaifuddin Gayo menjelaskan, sebelum diamankan petugas, pelaku sempat dihakimi massa. Menurut warga sekitar, beberapa hari sebelum kejadian pelaku memang sering terlihat mondar-mandir di sekitar indekos.

"Pelaku mengincar indekos yang tidak ada orangnya. Pelaku masuk ke indekos dengan cara merusak pintu dan mengambil barang-barang berharga milik mahasiswa IPB," katanya.

Warga yang kesal karena daerahnya kerap dijadikan tempat operasi pencurian, langsung menghakimi pelaku setelah mendengar teriakan salah satu penghuni indekos.

"Pelaku diserahkan ke Polsek dalam kondisi babak belur. Dari tangan tersangka, diamankan dua buah laptop dan dua buah telepon genggam," tuturnya.

Menurutnya, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. "Pelaku pernah ditahan dua bulan lalu dalam kasus pencurian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)," ujarnya.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian karena tidak mempunyai penghasilan setelah dua bulan lalu keluar dari penjara. "Saya terpaksa mencuri lagi karena harus menafkahi istri dan anak. Saya bingung cari kerja kemana," kilah Kojek.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
6 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
9 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
9 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
10 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
10 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
11 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved