Beraksi di Indekos Mahasiswa IPB, Pemulung Dihajar Massa

Selasa, 31 Maret 2015 - 22:34 WIB
Beraksi di Indekos Mahasiswa...
Beraksi di Indekos Mahasiswa IPB, Pemulung Dihajar Massa
A A A
BOGOR - Seorang pemulung asal Kampung Tawakal, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor dibekuk polisi. Karena, Kojek (38) begitu dia disapa kedapatan mencuri dua laptop dan handphone di indekos mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) Desa Babakan, Dramaga, Kabupaten Bogor, Selasa (31/3/2015).

Dalam menjalankan aksinya, pengangguran asal Ciampea, Kabupaten Bogor ini berpura-pura menjadi pemulung yang sedang mencari barang bekas disekitar indekos komplek Kampus IPB, Dramaga, Bogor.

"Saat itu saya kaget ada orang enggak dikenal terlihat mencurigakan membawa-bawa barang, saat ditanya malah berusaha kabur, langsung saya teriaki maling," ujar Andi (24), penghuni indekos di Desa Babakan, Dramaga, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Dramaga AKP Syaifuddin Gayo menjelaskan, sebelum diamankan petugas, pelaku sempat dihakimi massa. Menurut warga sekitar, beberapa hari sebelum kejadian pelaku memang sering terlihat mondar-mandir di sekitar indekos.

"Pelaku mengincar indekos yang tidak ada orangnya. Pelaku masuk ke indekos dengan cara merusak pintu dan mengambil barang-barang berharga milik mahasiswa IPB," katanya.

Warga yang kesal karena daerahnya kerap dijadikan tempat operasi pencurian, langsung menghakimi pelaku setelah mendengar teriakan salah satu penghuni indekos.

"Pelaku diserahkan ke Polsek dalam kondisi babak belur. Dari tangan tersangka, diamankan dua buah laptop dan dua buah telepon genggam," tuturnya.

Menurutnya, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. "Pelaku pernah ditahan dua bulan lalu dalam kasus pencurian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)," ujarnya.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian karena tidak mempunyai penghasilan setelah dua bulan lalu keluar dari penjara. "Saya terpaksa mencuri lagi karena harus menafkahi istri dan anak. Saya bingung cari kerja kemana," kilah Kojek.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved