Daerah Gelagapan Atur Tarif Angkutan Umum

Selasa, 31 Maret 2015 - 09:53 WIB
Daerah Gelagapan Atur Tarif Angkutan Umum
Daerah Gelagapan Atur Tarif Angkutan Umum
A A A
SEMARANG - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar sebesar Rp500 per liter yang diberlakukan sejak Sabtu (28/3), membuat kru angkutan umum di Jawa Tengah resah dan mulai menaikkan tarif secara sepihak.

Pantauan di lapangan, ratusan kru angkutan kota (angkota) di Salatiga mengeluhkan fluktuasi harga BBM yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini membuat mereka kebingungan menentukan tarif angkota.

Naiknya harga BBM jenis premium menjadi Rp7.400 per liter, sedangkan harga solar naik menjadi Rp6.900 per liter, dinilai sangat memberatkan. Salah seorang sopir angkota, Mambang, 43, menuding fluktuasi harga BBM akibat sikap pemerintah yang tidak prorakyat.

Kenaikan harga BBM membuat biaya operasional angkota naik. Kondisi ini membuat kehidupan kru angkota dan rakyat kecil lainnya semakin tak menentu. “Semestinya kenaikan harga BBM dibarengi dengan kenaikan tarif angkutan umum se hingga kru angkutan umum tidak kebingungan dalam menentukan tarif,” katanya, ke marin. Menurut dia, sebagian kru angkutan umum di Salatiga sudah menaikkan tarif sepihak sebesar Rp500. Kenaikan tarif diberla ku kan untuk penum-pang umum dan pelajar.

Sekarang tarif penum pang umum menjadi Rp3.000 dan pelajar Rp2.000. Sebe lumnya tarif pe numpang umum Rp2.500 dan pelajar Rp1.500. Kondisi ini bisa me micu terjadi persaingan tidak sehat di lapangan. “Saya berharap ke depan pemerintah bisa bertindak cepat menyikapi dampak kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat seperti kenaikan harga BBM. Jangan seperti ini terus. Kebijakan di - gulirkan dulu, dampaknya di - tangani belakangan,” katanya.

Menanggapi keluhan para kru angkota, Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga M Faturrahman menyatakan, kenaikan harga BBM membuat kondisi dilematis dan membingungkan. Kare - na jika tarif angkota tidak dinaik kan, pemilik dan kru angkota merugi. Namun, jika tarif angkota naik, bisa memberatkan masyarakat pengguna ang kutan umum.

“Harga BBM naik, harga barang kebutuhan pokok dan lainnya langsung ikut naik. Dengan demikian, bia ya hidup juga naik. Kondisi ini sangat dilematis. Saya ber harap pemerintah lebih bijaksana agar kondisi ekonomi ma syarakat minimal bisa stabil,” katanya. Sementara Dinas Perhubung an Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo mengkaji penyesuaian tarif setelah kenaikan harga BBM.

Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad meminta pemerintah pusat tidak menaikkan atau menurunkan harga BBM secara mendadak. Karena hal itu akan membingungkan masyarakat dan pengusaha angkutan umum. Naik turun harga BBM itu juga membuat pemerintah daerah sulit menentukan besaran tarif ideal untuk angkutan.

“Kami akan membuat regulasi terkait kenaikan tarif ini, namun kami berharap agar kenaikan ini kali terakhir agar tidak membingungkan semua pihak,” ujarnya.Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jateng Karsidi Budi Anggoro mengakui, kenaik an harga BBM bersubsidi sangat berdampak terhadap biaya operasional, baik angkutan umum maupun angkutan barang.

Karena itu, Organda berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menaik kan tarif angkutan umum maupun barang. Anggoro mengaku Organda sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk penyesuaian tarif. “Kami berharap pemerintah meninjau kembali tarif yang sekarang berlaku dan menyesuaikan tarif dengan kenaikan BBM ini,” katanya.

BBM Ikuti Harga Pasar Salahi Aturan

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak boleh mengikuti harga pasar minyak dunia. Penentuan harga BBM harus ada batas waktu, baik naik maupun turunnya harga tersebut, harus sesuai dengan fix-term .

“Misal batas waktu per enam bulan atau satu tahun. Namun tidak boleh karena mengikuti harga pasar. Karena itu, melanggar putusan dari Mahkamah Konstitusi. Yang mengatakan harga BBM tidak boleh mengikuti harga pasar. Harus ada subsidinya. Pada harga be - rapa? Itu pemerintah yang lebih tahu,” ujarnya seusai memberikan orasi ilmiah pada upacara Dies Natalis Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke-50, kemarin.

Tokoh kelahiran Sumatera Barat itu mengatakan, jika penetapan harga BBM, terutama pada naik-turunnya harga tersebut mengikuti pasar minyak dunia, selain bertentangan dengan putusan MK, juga memberikan dampak psikologis kepada masyarakat. “Kalau begini masyarakat yang jadi kesulitan. Masalahnya, pada psikologi harga. Kecenderungannya kalau BBM (harganya) naik Rp500 per liter, tarif bus naik, oplet naik, ini naik,” katanya.

Dia menyebutkan, tak ada yang salah jika pemerintah menaikkan harga BBM. Namun, harus ada mekanismenya sehingga tidak langsung berimbas pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok di masyarakat. “Jangan sampai harga minyak dunia naik, BBM kita langsung ikut naik. Kita bukan mengatakan tidak boleh naik atau turun. Tapi ya tadi, harus ada fixterm sehingga tetap ada subsidi, namun bebannya tidak be sar dan bisa dialihkan untuk sektor lain seperti infrastruktur, lapangan pekerjaan dan lain nya,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rak - yat (MPR) Zulkifli Hasan. Me - nurutnya, dalam setiap penentuan harga BBM harus ada subsidi untuk rakyat dari pemerintah dan mengikuti atau sama dengan harga pasar. Karena itu, Zulkifli mengingatkan pemerintah berhati-hati dalam menaikkan harga BBM bersubsidi agar tidak melanggar undangundang (UU) berlaku. Hal ini lantaran berdasarkan UU, harga BBM tidak boleh mengikuti har ga minyak dunia. “BBM harus ada subsidi untuk rakyat dari pemerintah, tidak justru mengikuti atau sama dengan harga pasar,” katanya.

Menurut Zulkifli, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat terkait kenaikan harga BBM yang ditetapkan di antaranya berapa harga di pasaran, berapa subsidi yang diberikan, dan untuk apa subsidi itu. “Pemerintah harus menjelaskan secara detil kepada masyarakat,” katanya.

Subsidi Pajak dan Balik Nama

Angkutan umum orang dan angkutan umum barang di Jawa Tengah bakal menerima subsidi pajak mulai 1 April mendatang. Pemberian subsidi itu sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jawa Tengah, Hendri Santoso mengatakan, subsidi yang diberikan itu berupa subsidi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama (BBNKB).

“Kami sudah menyosialisasikan terkait aturan ini,” katanya di Semarang, kemarin. Dia menjelaskan, untuk angkutan umum penumpang akan mendapat subsidi PKB dan BBNKB sebesar 70%. Sementara untuk angkutan barang se - besar 50%. Angkutan umum pe num - pang bisa mendapatkan subsidi dengan syarat mempunyai badan hukum yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang, dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.

Sementara untuk angkutan umum barang harus mempunyai badan hu - kum yang bergerak di bidang angkutan umum barang serta memiliki uji kendaraan yang masih berlaku. Hendri menambahkan, jumlah angkutan umum dan angkutan barang 5% dari total 9 juta objek pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Sayangnya, masih banyak angkutan umum belum memiliki badan hukum. “Kami sudah meminta Organda menyosialisasikan agar mereka memiliki badan hukum,” katanya. Di lapangan, kata dia, ba - nyak juga angkutan industri yang meminta pelat kuning. Padahal angkutan industri itu tetap diharuskan memakai pelat hitam.

“Kami minta rekomendasi kepada Organda terkait data angkutan umum yang valid,” katanya. Bahkan, data angkutan umum itu di Samsat dan Dinas Perhungan juga berbeda. Data di Samsat jumlahnya lebih banyak. Dia berharap pemberian subsidi ini bisa tepat sasaran karena di lapangan banyak penyimpangan.

Ketua Organda Jateng, Karsidi Anggoro, meminta pengusaha angkutan milik perorangan agar berbadan hukum sehingga bisa mendapatkan subsidi pajak. “Kami sudah melakukan sosialisasi kepada Organda di daerah,” katanya.

Andik sismanto/ amin fauzi/angga rosa/ arief setiadi/ susilo himawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4500 seconds (0.1#10.140)