Pengeroyok Aji Kakak-Beradik

Selasa, 31 Maret 2015 - 09:45 WIB
Pengeroyok Aji Kakak-Beradik
Pengeroyok Aji Kakak-Beradik
A A A
SEMARANG - Petugas Unit Reskrim Polsek Pedurungan akhirnya menetapkan delapan tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan Setya Aji Tri Pamungkas, 15, pelajar kelas I SMK dr Cipto Semarang tewas dan melukai korban lainnya.

Dua di antara tersangka masih berstatus pelajar SMK dan mempunyai hubungan kakakadik. Para tersangka adalah warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) hingga rombongan pemotor. Mereka adalah Handoko, 29, warga Grobogan yang kos di Mranggen, Demak; Teguh Sumaryono, 24; Adji Ardiyono, 18; Eko Prasetyo; SAN, 17; dan MNK, 16, warga Palebon, Pedurungan, Kota Semarang; Dodi Surya, 20, warga Mranggen, Demak; dan Muh Solikhin, 21, warga Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan.

Tersangka SAN dan MNK adalah kakak beradik yang masih berstatus pelajar SMK Pelita Semarang. Kapolsek Pedurungan Kompol Hendrawan menyebut hasil penyidikan aksi sadistis itu diawali salah paham dan provokasi teriakan begal. Korban saat itu bersama teman-temannya bersepeda motor sekitar 20 orang berpapasan dengan kelompok Handoko di sekitar traffic light Tlogosari. Kalah jumlah, kelompok Handoko kabur.

“Terjadi saling ejek. Kelompok korban kemudian berkendara sampai di TKP kembali bertemu kelompok Handoko,” katanya di Mapolsek Pedurungan, kemarin. Di lokasi itu, kelompok Handoko meminta bantuan kelompok SAN yang kebetulan melintas. Kelompok korban dilempar batu bata merah termasuk korban tewas Aji. Provokasi dilakukan Handoko yang menyatakan sepeda motornya dirampas. Informasi ini menyulut emosi hingga menimbulkan aksi sadistis.

Alat-alat yang digunakan mengeroyok diambil dari TKP, mulai dari batu bata, bambu, kayu, hinggapotonganbesi. KorbanAji menderita luka paling parah hingga tewas di TKP. Luka paling parah di kepala bagian belakang karena dihantam bambu dan besi. “Mereka kami jerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Pengeroyokan yang menyebabkan kematian,” kata Hendra.

Tersangka Handoko mengakui memukul korban dengan besi dan korban lain, yakni Geri Dwikarsa,14, warga asli Pucang Gading, Demak, yang saat ini masih kritis. “Orang-orang lain juga ikut memukuli. Saya tahu korban meninggal dunia di lokasi,” kata tersangka Handoko. Tersangka MNK, adik tersangka SAN, mengakui ikut menendang korban dengan kaki kanan mengenai kaki kiri. Sementara SAN juga mengakuinya. “Saya pukul dengan tangan kosong,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 2 batang bambu, 2 batang kayu, 2 pecahan batu bata, 2 batang besi, dan 3 motor. Masing-masing Honda Revo Fit H 5159 DF milik korban, Mio Soul Z 4526 NX, dan Mio H 4101 PN. Kepala Unit Reskrim Polsek Pedurungan AKP M Bahrin menyebut korban lain, yakni Geri Dwikarsa menderita luka sobek kepala bagian belakang, luka memar di mulut, luka lecet pipi kanan, dan luka lecet kening kiri.

“Sempat dirawat di RS Bhayangkara, menderita luka berat. Sekarang sudah dirawat di RS Telogorejo,” ungkapnya.

Korban tewas diketahui merupakan warga Jalan Karang Lo RT 4/RW 3 Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Insiden itu terjadi Minggu (30/3) sekitar pukul 02.00WIB di Jalan Arteri Soekarno Hatta Pedurungan Semarang.

Eka setiawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3529 seconds (0.1#10.140)