Suami Selingkuh, Istri yang Ditahan

Selasa, 31 Maret 2015 - 09:43 WIB
Suami Selingkuh, Istri yang Ditahan
Suami Selingkuh, Istri yang Ditahan
A A A
KUDUS - Lantaran terbakar api cemburu melihat suaminya selingkuh dengan wanita lain, Maryati, 26, harus merasakan di nginnya bui dan berpisah dengan anaknya yang baru berumur tiga bulan.

Kemarin, saat kasusinidisidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, isak tangis pecah begitu Maryati menggendong bayinya sesaat setelah dia turun dari mobil tahanan Kejari Kudus menuju sel di pengadilan un tuk menunggu sidang. “Saya kangen dengan bayi saya. Maaf ya nak tidak bisa memberi ASI,” ujar Maryati kepada buah hati nya. Warga Bulungcangkring, Jekulo ini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Peng aniayaan. Kasus ini bermula saat Maryati memergoki suaminya, Sugianto, 32, bermesraan dengan Wiranti Yusi Suryandari, 34, pada 22 November 2014.

Dia melihat memangku janda ber anak dua itu. Maryati memergoki aksi tak senonoh itu saat melabrak ke rumah kontrakan Yusi. Sugianto berusaha menenangkan kondisi tersebut tapi tak berhasil. Adu mulut antara Maryati dan Yusi pun tak terelakkan. Karena emosi, Maryati sempat menggigit lengan dan mencakar paha Yusi. Warga yang mendengar kegaduhan tersebut langsung datang ke lokasi dan berhasil meredam pertengkaran antara Maryati dan Yusi. Ternyata Yusi tak terima dengan kejadian itu.

Dia langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jekulo. Berbekal laporan itu, polisi memproses kasus ini. Saat itu polisi tidak menahan Mar yati karena dia sedang hamil delapan bulan. Setelah ditangani sekitar tiga bulan, tanggal 3 Maret 2015, pihak kepolisian pun melimpahkan kasus Maryati ke Kejari Kudus. Kejaksaan akhirnya menahan Maryati di Ru mah Tahanan (Rutan) Kudus.

Sejak saat itu pula Maryati ha rus berpisah dengan bayinya, Sintya Dewi Pertiwi dan anak pertamanya, Sonali Miftahul Prabowowati, 12, yang masih duduk di bangku SD. “Ini di luar dugaan. Padahal saat di kepolisian saya tidak ditahan,” ucap Maryati. Persidangan kasus Maryati kemarin berlangsung di ruang sidang lantai 2 PN Kudus. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heri Susanto dan dua hakim anggota, Wijawiyata dan Moh Nur Azizi. Majelis hakim bertanya kepada Sugianto yang kemarin dihadirkan sebagai saksi. Heri Susanto juga menyayangkan tindakanSugianto yangselingkuhdan akhirnya berujung menggelindingnya kasus Maryati ini.

“Kamu (Sugianto) selingkuh, tapi yang kena batunya malah istrimu sendiri. Apa kamu tidak ka sihan dengan istrimu dan anak-anakmu,” kata Heri Susanto. Sidang kasus yang menjerat Maryati ini akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi. Termasuk saksi korban Yusi yang tak datang ke pengadilan karena alasan tertentu. “Sidang dilanjutkan pekan depan. Jaksa harus menghadirkan pihakpihak terkait perkara ini,” tandas Heri Susanto.

Muhammad oliez
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1289 seconds (0.1#10.140)