Senyum Ratu Lilis Hadapi Penjara 7,6 Tahun

Senin, 30 Maret 2015 - 20:07 WIB
Senyum Ratu Lilis Hadapi...
Senyum Ratu Lilis Hadapi Penjara 7,6 Tahun
A A A
SERANG - Terdakwa kasus korupsi proyek sodetan Sungai Cibenuangan, di Kabupaten Lebak, Banten, senilai Rp19 miliar, pada tahun 2011, Ratu Lilis Karyawati tersenyum mendengar tuntutan jaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Adik tiri Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah ini dituntut 7,6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Zubir Longso, karena terbukti melakukan korupsi Rp6,490 miliar, dan memperkaya diri sendiri.

"Kami menuntut agar Majeles Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ratu Lilis Karyawati selama 7,6 bulan dengan denda Rp5 miliar," kata Zubir Longso, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (30/3/2015).

Ditambahkan dia, Lilis dijerat dengan Pasal 3 Jo 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kesempatan itu, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah, sebagai pejabat daerah, terdakwa tidak mendukung program antikorupsi pemerintah, dan meresahkan masyarakat.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa berterus terang saat persidangan dan belum pernah dihukum," jelasnya.

Mendengar tuntutan jaksa, Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang ini malah tersenyum. Tidak ada yang mengetahui arti senyum tersebut. "Cuma tujuh tahun doang bro," katanya, sambil menunjukan jarinya angka tujuh.

Sementara itu, reaksi berbeda justru ditunjukan Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Nugroho. Dia mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilainya tidak berdasarkan bukti pengadilan, dan akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Untuk diketahui, Ratu Lilis yang juga Direktur CV Tunas Mekar Jaya Utama telah mengambilalih proyek pembangunan sarana dan prasarana sodetan Sungai Cibinuangen, dari tangan PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, proyek tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan kontrak, di antaranya kualitas bangunan, tiang, dan pembesian, terdapat selisih harga. Dari proyek Rp19 miliar itu, negara dirugikan Rp3.512.089.392.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)