Senyum Ratu Lilis Hadapi Penjara 7,6 Tahun

Senin, 30 Maret 2015 - 20:07 WIB
Senyum Ratu Lilis Hadapi...
Senyum Ratu Lilis Hadapi Penjara 7,6 Tahun
A A A
SERANG - Terdakwa kasus korupsi proyek sodetan Sungai Cibenuangan, di Kabupaten Lebak, Banten, senilai Rp19 miliar, pada tahun 2011, Ratu Lilis Karyawati tersenyum mendengar tuntutan jaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Adik tiri Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah ini dituntut 7,6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Zubir Longso, karena terbukti melakukan korupsi Rp6,490 miliar, dan memperkaya diri sendiri.

"Kami menuntut agar Majeles Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ratu Lilis Karyawati selama 7,6 bulan dengan denda Rp5 miliar," kata Zubir Longso, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (30/3/2015).

Ditambahkan dia, Lilis dijerat dengan Pasal 3 Jo 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kesempatan itu, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah, sebagai pejabat daerah, terdakwa tidak mendukung program antikorupsi pemerintah, dan meresahkan masyarakat.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa berterus terang saat persidangan dan belum pernah dihukum," jelasnya.

Mendengar tuntutan jaksa, Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang ini malah tersenyum. Tidak ada yang mengetahui arti senyum tersebut. "Cuma tujuh tahun doang bro," katanya, sambil menunjukan jarinya angka tujuh.

Sementara itu, reaksi berbeda justru ditunjukan Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Nugroho. Dia mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilainya tidak berdasarkan bukti pengadilan, dan akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Untuk diketahui, Ratu Lilis yang juga Direktur CV Tunas Mekar Jaya Utama telah mengambilalih proyek pembangunan sarana dan prasarana sodetan Sungai Cibinuangen, dari tangan PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, proyek tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan kontrak, di antaranya kualitas bangunan, tiang, dan pembesian, terdapat selisih harga. Dari proyek Rp19 miliar itu, negara dirugikan Rp3.512.089.392.
(san)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Sindir Pejabat Korup...
Sindir Pejabat Korup Banyak Gimik, Mahfud MD: Baru Keluar Penjara Sudah Pidato Perangi Koruptor
Parlemen Vietnam Tetapkan...
Parlemen Vietnam Tetapkan Vo Van Thuong sebagai Presiden Baru
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
7 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
30 menit yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved