Empat Karaoke Ilegal Digerebek Polisi

Minggu, 29 Maret 2015 - 20:00 WIB
Empat Karaoke Ilegal...
Empat Karaoke Ilegal Digerebek Polisi
A A A
BANTUL - Empat tempat karaoke di kawasan Pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis Kecamatan Kretek digerebek aparat Polres Bantul, Minggu (29/3) dinihari. Empat karaoke tersebut selain tak mengantongi izin juga diindikasikan juga menjual minuman keras (miras) ilegal.

Kepala Satuan (Kasat) Sabhara, AKP Riyono mengatakan, empat tempat karaoke tersebut selama ini dinilai meresahkan masyarakat. Terutama saat-saat seperti ini di mana anak-anak sekolah sedang sibuk mempersiapkan ujian. Karena dinilai meresahkan, pihak Polres Bantul merazia dan menutup lokasi karaoke tersebut.

"Demi terjaminnya keamanan dan ketentraman masyarakat, maka kami menutupnya,"ujar Riyono.

Dalam razia tersebut, aparat Polres Bantul menyita berbagai peralatan karaoke. Selain itu, mereka juga mengamankan seorang pemandu dan beberapa pengunjung karaoke yang kebetulan berada di ruang karaoke. Mereka selanjutnya didata, dan diangkut ke Mapolres Bantul.

Kapolres Bantul, AKBP Surawan mengatakan, kawasan Pantai Parangkusumo sebenarnya merupakan kawasan terlarang praktek karaoke. Sudah berkali-kali mereka telah melakukan razia, hanya saja para pemilik karaoke masih nekat melakukan aktivitas mereka.

"Kami tetap berupaya mencegah dibukanya kembali karaoke di kawasan tersebut,"ujarnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat Parangkusumo untuk membantu kerja aparat kepolisian. Masyarakat seharusnya berpartisipasi aktif mencegah didirikannya kembali ruang-ruang karaoke di tempat tersebut. Karean kawasan tersebut seharusnya dijaga dari tindakan yang bertentangan dengan agama.

Sehari sebelumnya, Sat Pol PP Bantul juga melakukan razia minuman keras. Mereka berhasil mengamankan 230 botol miras berbagai merk dari dua penjual di kawasan Imogiri dan Kecamatan Jetis Bantul. Dua penjual tersebut merupakan pemain lama dan beberapa kali telah dirazia.

"Itu pemain lama dan tidak kapok-kapok,"tutur Kepala Bagian Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sat Pol PP Bantul, Anjar Arintaka.
(nag)
Berita Terkait
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam, Belasan PSK Diamankan
Gerebek Diskotik dan...
Gerebek Diskotik dan Rumah Kos, Polisi Temukan 3 Positif Narkoba serta ASN Ngamar dengan Gadis Belia
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam di DI Panjaitan, Hasilnya Nihil Narkoba
Resah dengan Kebisingan...
Resah dengan Kebisingan Bar, Warga dan Muspika Geruduk Hotel de Paris Medan
Asyik Tenggak Miras...
Asyik Tenggak Miras Bersama Wanita-wanita Seksi, Pengunjung THM Panik Didatangi Petugas Gabungan
Tak Kuat Tahan Nafsu...
Tak Kuat Tahan Nafsu Birahi, 34 Orang Panik Digerebek saat Asyik Mesum Jelang Sahur
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
1 jam yang lalu
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
1 jam yang lalu
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
3 jam yang lalu
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
3 jam yang lalu
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
4 jam yang lalu
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
4 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved