Empat Karaoke Ilegal Digerebek Polisi

Minggu, 29 Maret 2015 - 20:00 WIB
Empat Karaoke Ilegal...
Empat Karaoke Ilegal Digerebek Polisi
A A A
BANTUL - Empat tempat karaoke di kawasan Pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis Kecamatan Kretek digerebek aparat Polres Bantul, Minggu (29/3) dinihari. Empat karaoke tersebut selain tak mengantongi izin juga diindikasikan juga menjual minuman keras (miras) ilegal.

Kepala Satuan (Kasat) Sabhara, AKP Riyono mengatakan, empat tempat karaoke tersebut selama ini dinilai meresahkan masyarakat. Terutama saat-saat seperti ini di mana anak-anak sekolah sedang sibuk mempersiapkan ujian. Karena dinilai meresahkan, pihak Polres Bantul merazia dan menutup lokasi karaoke tersebut.

"Demi terjaminnya keamanan dan ketentraman masyarakat, maka kami menutupnya,"ujar Riyono.

Dalam razia tersebut, aparat Polres Bantul menyita berbagai peralatan karaoke. Selain itu, mereka juga mengamankan seorang pemandu dan beberapa pengunjung karaoke yang kebetulan berada di ruang karaoke. Mereka selanjutnya didata, dan diangkut ke Mapolres Bantul.

Kapolres Bantul, AKBP Surawan mengatakan, kawasan Pantai Parangkusumo sebenarnya merupakan kawasan terlarang praktek karaoke. Sudah berkali-kali mereka telah melakukan razia, hanya saja para pemilik karaoke masih nekat melakukan aktivitas mereka.

"Kami tetap berupaya mencegah dibukanya kembali karaoke di kawasan tersebut,"ujarnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat Parangkusumo untuk membantu kerja aparat kepolisian. Masyarakat seharusnya berpartisipasi aktif mencegah didirikannya kembali ruang-ruang karaoke di tempat tersebut. Karean kawasan tersebut seharusnya dijaga dari tindakan yang bertentangan dengan agama.

Sehari sebelumnya, Sat Pol PP Bantul juga melakukan razia minuman keras. Mereka berhasil mengamankan 230 botol miras berbagai merk dari dua penjual di kawasan Imogiri dan Kecamatan Jetis Bantul. Dua penjual tersebut merupakan pemain lama dan beberapa kali telah dirazia.

"Itu pemain lama dan tidak kapok-kapok,"tutur Kepala Bagian Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sat Pol PP Bantul, Anjar Arintaka.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)