Komplotan Pembakar Nenek Suyati Ditangkap, Satu Ditembak Mati
Jum'at, 27 Maret 2015 - 21:59 WIB
Komplotan Pembakar Nenek Suyati Ditangkap, Satu Ditembak Mati
A
A
A
SEMARANG - Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang bergerak cepat mengungkap pembunuhan sadis nenek Suyati (59). Tak sampai 24 jam setelah kejadian, semua tersangka dapat ditangkap. Totalnya empat tersangka, satu di antaranya ditembak mati.
Tersangka yang ditembak mati itu berinisial Ar (25), warga Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Ar tewas setelah peluru menembus dadanya karena melawan saat hendak ditangkap di daerah Boja, Kabupaten Kendal, Jumat (27/3/2015) dini hari.
Tiga tersangka lainnya; AS (18), warga Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; NA (19), warga Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, dan RSP (19), warga Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono menyebut Aris adalah tersangka utama insiden perampokan yang berujung pembunuhan korban dengan cara dibakar.
"Tersangka adalah otak kejahatan ini. Meninggal dunia, tersangka melawan saat hendak ditangkap. Dia juga residivis," ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/3/2015).
Nenek Suyati ditemukan tewas di kamar rumahnya, Jalan Kampung Gondomono Nomor 27 RT5/RW3, Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (26/3/2015) sekira pukul 00.30 dini hari.
Djihartono menyebut para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Itu langsung masuk ke kamar tidur korban. Karena korban terbangun, kemudian dibekap tersangka Aris.
"Tersangka lain membantu dengan cara memegangi tangan dan kaki korban. Setelah mengambil barang- barang berharga korban, para tersangka kabur. Tersangka Aris ini yang menyiramkan bensin, membakar korban," tambahnya.
Djihartono menyebut, sesuai hasil autopsi, korban masih dalam keadaan hidup saat dibakar tersangka. Ini dari temuan arang atau sisa pembakaran di saluran pernapasannya.
"Total para tersangka ada empat orang. Ini bisa masuk pembunuhan berencana, membawa bensin sebelum beraksi akhirnya membakar korbannya," ucapnya.
Beberapa jam sebelum kejadian perampokan, Ar ternyata mencuri sebuah sepeda motor milik Rustiati (52), di rumahnya, Jalan Hasanudin Blok G-21 RT3/RW6, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara. Motor yang dicuri Honda Vario belum berpelat nomor.
"Saya tahu motor hilang sekitar pukul 23.00 (25/3/2015) malam. Masuk dengan cara mencongkel jendela rumah, mengambil kunci motor. Ini akhirnya ketemu sama polisi, Alhamdulillah," kata Rustiati.
Para pelaku ini dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kasus tersangka Ar otomatis gugur demi hukum, karena tersangkanya tewas.
Kerugian materi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP); sebuah kalung emas, sebuah gelang emas, satu cincin emas, sebuah tabung gas ukuran 3 kg dan uang tunai ratusan ribu. Sementara barang buktinya; sebuah tabung gas 3 kg, sebuah botol bekas air mineral berisi bensin dan korek yang digunakan membakar korban dan sebuah bantal, alat untuk membekap korban.
Tersangka yang ditembak mati itu berinisial Ar (25), warga Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Ar tewas setelah peluru menembus dadanya karena melawan saat hendak ditangkap di daerah Boja, Kabupaten Kendal, Jumat (27/3/2015) dini hari.
Tiga tersangka lainnya; AS (18), warga Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; NA (19), warga Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, dan RSP (19), warga Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono menyebut Aris adalah tersangka utama insiden perampokan yang berujung pembunuhan korban dengan cara dibakar.
"Tersangka adalah otak kejahatan ini. Meninggal dunia, tersangka melawan saat hendak ditangkap. Dia juga residivis," ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/3/2015).
Nenek Suyati ditemukan tewas di kamar rumahnya, Jalan Kampung Gondomono Nomor 27 RT5/RW3, Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (26/3/2015) sekira pukul 00.30 dini hari.
Djihartono menyebut para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Itu langsung masuk ke kamar tidur korban. Karena korban terbangun, kemudian dibekap tersangka Aris.
"Tersangka lain membantu dengan cara memegangi tangan dan kaki korban. Setelah mengambil barang- barang berharga korban, para tersangka kabur. Tersangka Aris ini yang menyiramkan bensin, membakar korban," tambahnya.
Djihartono menyebut, sesuai hasil autopsi, korban masih dalam keadaan hidup saat dibakar tersangka. Ini dari temuan arang atau sisa pembakaran di saluran pernapasannya.
"Total para tersangka ada empat orang. Ini bisa masuk pembunuhan berencana, membawa bensin sebelum beraksi akhirnya membakar korbannya," ucapnya.
Beberapa jam sebelum kejadian perampokan, Ar ternyata mencuri sebuah sepeda motor milik Rustiati (52), di rumahnya, Jalan Hasanudin Blok G-21 RT3/RW6, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara. Motor yang dicuri Honda Vario belum berpelat nomor.
"Saya tahu motor hilang sekitar pukul 23.00 (25/3/2015) malam. Masuk dengan cara mencongkel jendela rumah, mengambil kunci motor. Ini akhirnya ketemu sama polisi, Alhamdulillah," kata Rustiati.
Para pelaku ini dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kasus tersangka Ar otomatis gugur demi hukum, karena tersangkanya tewas.
Kerugian materi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP); sebuah kalung emas, sebuah gelang emas, satu cincin emas, sebuah tabung gas ukuran 3 kg dan uang tunai ratusan ribu. Sementara barang buktinya; sebuah tabung gas 3 kg, sebuah botol bekas air mineral berisi bensin dan korek yang digunakan membakar korban dan sebuah bantal, alat untuk membekap korban.
(zik)