Ganjar Diminta Terbitkan Regulasi Kapal Cantrang

Jum'at, 27 Maret 2015 - 14:45 WIB
Ganjar Diminta Terbitkan...
Ganjar Diminta Terbitkan Regulasi Kapal Cantrang
A A A
SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah meminta Gubernur Ganjar Pranowo mengeluarkan diskresi tentang penggunaan alat tangkap jala cantrang yang sempat dilarang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Anggota Komisi B DPRD Jateng, Riyono mengatakan, saat ini terjadi kekosongan hukum dalam pengaturan penggunaan cantrang. Toleransi pemakaian alat tangkap hingga September yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai belum memiliki landasan hukum formal.

Riyono yang juga Sekretaris Jenderal DPP Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) ini menyatakan, meskipun toleransi penggunaan alat tangkap cantrang berlaku hingga September, namun kapal yang habis izin operasionalnya tidak bisa diperpanjang. Akibatnya, banyak kapal nelayan berhenti beroperasi.

“Perizinan satu atap tidak mau merekomendasi kapal yang izinnya habis, karena belum ada aturan jelas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karena itu, nelayan butuh kepastian hukum untuk penggunaan cantrang ini,” katanya di Semarang, kemarin. Imbasnya, kata Riyono, banyak nelayan tidak berani melaut karena khawatir terjaring operasi.

Karena itu, sembari menunggu aturan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan, Riyono meminta gubernur bisa mengeluarkan diskresi, baik berupa peraturan gubernur atau surat edaran (SE) terkait toleransi penggunaan alat tangkap cantrang. Selain itu, pertengahan April mendatang, DPRD bersama KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan, pengusaha, serta para ahli akan menguji petik alat tangkap cantrang.

Pengujian rencananya dilakukandi Jateng bagian barat dan timur. “Jika terbukti bahwa alat tangkap cantrang itu sesuai kajian kementerian, maka nelayan yang menggunakan alat tangkap harus mau beralih,” ujar dia. Sebaliknya jika uji petik menunjukkan hasil sebaliknya, aturan pelarangan penggunaan cantrang harus dicabut karena landasan akademis dan sosiologis tidak bisa diterima.

“Kalau tidak ada reaksi, maka nelayan akan turun lagi untuk melakukan aksi demonstrasi,” ujarnya. Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah, Lalu Muhammad, mengaku sudah meminta KKP mengeluarkan legalitas toleransi penggunaan alat tangkap cantrang. Namun hingga kemarin, aturan itu tidak kunjung diterbitkan. “Sampai sekarang legal formalnya belum ada, saya sudah minta ke dirjen maupun irjen juga belum ada,” kata dia.

Amin fauzi
(bbg)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved