Ganjar Diminta Terbitkan Regulasi Kapal Cantrang
A
A
A
SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah meminta Gubernur Ganjar Pranowo mengeluarkan diskresi tentang penggunaan alat tangkap jala cantrang yang sempat dilarang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Anggota Komisi B DPRD Jateng, Riyono mengatakan, saat ini terjadi kekosongan hukum dalam pengaturan penggunaan cantrang. Toleransi pemakaian alat tangkap hingga September yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai belum memiliki landasan hukum formal.
Riyono yang juga Sekretaris Jenderal DPP Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) ini menyatakan, meskipun toleransi penggunaan alat tangkap cantrang berlaku hingga September, namun kapal yang habis izin operasionalnya tidak bisa diperpanjang. Akibatnya, banyak kapal nelayan berhenti beroperasi.
“Perizinan satu atap tidak mau merekomendasi kapal yang izinnya habis, karena belum ada aturan jelas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karena itu, nelayan butuh kepastian hukum untuk penggunaan cantrang ini,” katanya di Semarang, kemarin. Imbasnya, kata Riyono, banyak nelayan tidak berani melaut karena khawatir terjaring operasi.
Karena itu, sembari menunggu aturan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan, Riyono meminta gubernur bisa mengeluarkan diskresi, baik berupa peraturan gubernur atau surat edaran (SE) terkait toleransi penggunaan alat tangkap cantrang. Selain itu, pertengahan April mendatang, DPRD bersama KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan, pengusaha, serta para ahli akan menguji petik alat tangkap cantrang.
Pengujian rencananya dilakukandi Jateng bagian barat dan timur. “Jika terbukti bahwa alat tangkap cantrang itu sesuai kajian kementerian, maka nelayan yang menggunakan alat tangkap harus mau beralih,” ujar dia. Sebaliknya jika uji petik menunjukkan hasil sebaliknya, aturan pelarangan penggunaan cantrang harus dicabut karena landasan akademis dan sosiologis tidak bisa diterima.
“Kalau tidak ada reaksi, maka nelayan akan turun lagi untuk melakukan aksi demonstrasi,” ujarnya. Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah, Lalu Muhammad, mengaku sudah meminta KKP mengeluarkan legalitas toleransi penggunaan alat tangkap cantrang. Namun hingga kemarin, aturan itu tidak kunjung diterbitkan. “Sampai sekarang legal formalnya belum ada, saya sudah minta ke dirjen maupun irjen juga belum ada,” kata dia.
Amin fauzi
Anggota Komisi B DPRD Jateng, Riyono mengatakan, saat ini terjadi kekosongan hukum dalam pengaturan penggunaan cantrang. Toleransi pemakaian alat tangkap hingga September yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai belum memiliki landasan hukum formal.
Riyono yang juga Sekretaris Jenderal DPP Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) ini menyatakan, meskipun toleransi penggunaan alat tangkap cantrang berlaku hingga September, namun kapal yang habis izin operasionalnya tidak bisa diperpanjang. Akibatnya, banyak kapal nelayan berhenti beroperasi.
“Perizinan satu atap tidak mau merekomendasi kapal yang izinnya habis, karena belum ada aturan jelas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karena itu, nelayan butuh kepastian hukum untuk penggunaan cantrang ini,” katanya di Semarang, kemarin. Imbasnya, kata Riyono, banyak nelayan tidak berani melaut karena khawatir terjaring operasi.
Karena itu, sembari menunggu aturan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan, Riyono meminta gubernur bisa mengeluarkan diskresi, baik berupa peraturan gubernur atau surat edaran (SE) terkait toleransi penggunaan alat tangkap cantrang. Selain itu, pertengahan April mendatang, DPRD bersama KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan, pengusaha, serta para ahli akan menguji petik alat tangkap cantrang.
Pengujian rencananya dilakukandi Jateng bagian barat dan timur. “Jika terbukti bahwa alat tangkap cantrang itu sesuai kajian kementerian, maka nelayan yang menggunakan alat tangkap harus mau beralih,” ujar dia. Sebaliknya jika uji petik menunjukkan hasil sebaliknya, aturan pelarangan penggunaan cantrang harus dicabut karena landasan akademis dan sosiologis tidak bisa diterima.
“Kalau tidak ada reaksi, maka nelayan akan turun lagi untuk melakukan aksi demonstrasi,” ujarnya. Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah, Lalu Muhammad, mengaku sudah meminta KKP mengeluarkan legalitas toleransi penggunaan alat tangkap cantrang. Namun hingga kemarin, aturan itu tidak kunjung diterbitkan. “Sampai sekarang legal formalnya belum ada, saya sudah minta ke dirjen maupun irjen juga belum ada,” kata dia.
Amin fauzi
(bbg)