Aneh, Tak Ditemukan Kerugian Negara

Jum'at, 27 Maret 2015 - 11:01 WIB
Aneh, Tak Ditemukan...
Aneh, Tak Ditemukan Kerugian Negara
A A A
PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta belum menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan penjualan tanah negara seluas 45 hektare di Gunung Sembung, Desa Sukajaya, dan Malang Nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Kabar ini tentu saja mengejutkan sejumlah pihak. Sebab, beberapa pekan sebelumnya, kejari memprediksi kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp5 miliar. “Kami belum menemukan kerugian negara dalam kasus ter sebut. Tapi perbuatan melawan hukumnya. Meskipun demikian, saat ini kami terus berusaha mengusut, agar kasus ini bisa segera disidangkan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta Hendra Darmawan saat ditemui KORAN SINDO kemarin.

Dalam kasus yang masih dalam proses penyidikan ini, kejari menggelar pemeriksaan terhadap penggarap lahan yang menjadi korban di Desa Malang Nengah. Saat itu masing-masing korban di-BAP oleh peyidik kejaksaan. Mereka menceritakan bagaimana proses penjualan tanah negara yang berpotensi galian C atau tambang batu andesit ini bisa terjadi. Sebab, dalam kasus ini kejari menemukan beberapa barang bukti, seperti pemalsuan akta jual beli (AJB) dan peta lokasi palsu.

Warga penggarap lahan di duga terkecoh sehingga mereka mau menandatangani berkas kosong yang ternyata bagian dari proses AJB. Terdapat 15 penggarap lahan yang mendatangani AJB. Pihaknya sendiri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Camat Sukatani berinisial DH dan mantan Kades Sukajaya berinisial NJ. Hendra menegaskan, keduanya memang telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

“Jumlah korban yang kami periksa ada 15 kepala keluarga. Mereka suami istri, jadi ada sekitar 30 orang yang kami BAP,”ujar Hendra. Dia mengatakan, potensi kerugian negara belum terjadi, meskipun ada barang bukti AJB. Artinya, Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata dia, belum bisa diterapkan dalam kasus tersebut, karena unsur kerugian negara belum bisa dibuktikan.

“Masih ada Pasal 9 UU Tipikor yang bisa menjerat tersangka,” ujarnya. Pasal 9 UU Tipikor sendiri mengadopsi pasal 416 KUH Pidana, yang mengatur pidana soal pemalsuan yang dilakukan seorang pejabat pemerintahan. Pasal 416 sendiri saat ini sudah tidak berlaku karena diadopsi UU Tipikor dalam Pasal 9.

Sementara itu, Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) Hikmat Ibnu Ariel menilai, ada kejanggalan atas penyidikkan yang dilakukan Kejari Purwakarta, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan milik negara ini. Kasi Pidsus Kejari Purwa karta Hendra Darmawan sen diri menyatakan belum menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun, dia menegaskan, telah menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus itu.

Didin jalaludin
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7046 seconds (0.1#10.140)