Sempat Ditahan Rumah Sakit, Jenazah Bayi Bisa Dimakamkan

Jum'at, 27 Maret 2015 - 09:16 WIB
Sempat Ditahan Rumah Sakit, Jenazah Bayi Bisa Dimakamkan
Sempat Ditahan Rumah Sakit, Jenazah Bayi Bisa Dimakamkan
A A A
KARO - Sulastri, 27, warga Bireun, Aceh, akhirnya bisa membawa jenazah bayinya dari Rumah Sakit (RS) Efaria Etaham, Rabu (25/3) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kemudian, jenazah bayi lelaki yang diberi nama Karunia Ginting ini langsung dimakamkan malam itu juga di Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Sulastri ketika ditemui wartawan menjelaskan, pihak Rumah Sakit Efarina Etaham memberikan keringanan dan izin untuk menguburkan jenazah sang bayi dengan persyaratan dia harus melunasi biaya melahirkan sebesar Rp11,5 juta dalam tempo tiga bulan.

“Perasaan sudah lega karena anak kami sudah bisa dimakamkan dan kembali ke tempatnya semula. Dari kemarin juga hanya inilah permintaan kami, agar anak kami bisa dikubur. Setelah empat hari, baru bisa dikubur,” ungkap Sulastri didampingi suaminya, Ibnu Anwar Ginting, Kamis (26/3).

Diberitakan sebelumnya, Sulastri melahirkan bayi lelaki melalui operasi caesar di ruang III RS Efaria Etaham, Senin (23/3). Namun, bayi yang dilahirkan meninggal dan ketika hendak dibawa pulang untuk dimakamkan, tidak diizinkan pihak RS Efarina Etaham. Sulastri yang tidak terdaftar BPJS ini tidak bisa membawa pulang jenazah bayinya karena belum bisa melunasi biaya persalinan sebesar Rp11, 5 juta.

Akibatnya, jenazah bayinya ditahan di ruang jenazah yang berada di lantai satu selama dua hari. “Tidak tahu lagi saya mau bagaimana. Berat sekali biaya yang dibebankan. Sampai sekarang saya belum melihat bayi saya, karena sudah dua hari dibiarkan di ruang jenazah. Sekarang suami saya sedang mencari pinjaman untuk melunasinya,” ujar Sulastri saat masih berada di RS Efaria Etaham.

Pihak Rumah Sakit Efarina Etaham saat dikonfirmasi melalui resepsionis membenarkan hal itu. Petugas resepsionis mengatakan, bila hendak mengeluarkan sang ibu dan jenazah bayinya, biaya persalinan harus terlebih dahulu diselesaikan.

Riza pinem
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5230 seconds (0.1#10.140)