Produksi Dihentikan, Disinyalir Gunakan Bahan Berbahaya
A
A
A
PALEMBANG - Pasca-inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (24/3), proses produksi PT Sari Pati Mas Palembang di hentikan mulai kemarin.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel juga menyita belasan ribu dus makanan ringan sejenis jelly yang diangkut 11 unit truk ke Kantor BPOM Sumsel di Jakabaring sekitar pukul 11.55 WIB, kemarin. Kepala BPOM Sumsel Indriaty Tubagus melalui Kabid Pembina dan Penyidikan Devi Lidiarti menegaskan, penyitaan produk makanan dari pabrik makanan yang berlokasi di kawasan Talang Keramat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasalnya, di ketahui dari sidak lalu bahwa beberapa jenis produknya tidak memiliki izin produksi, distribusi, maupun kesehatan dari dinas terkait. “Pabrik itu belum boleh produksi dulu.” “Kami sita sekitar 18.000 dus produknya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Devi, kemarin. Pemeriksaan ini, lanjutnya, bukan hanya menyangkut perizinan, tapi juga terkait dengan uji laboratorium karena disinyalir juga mengandung bahan kimia yang membahayakan kesehatan.
“Permasalahannya ada lah mereka memproduksi di Palembang sementara izin ti dak ada, terutama nomor registrasi MD. Adapun pemiliknya akan segera dipanggil oleh petugas penyidik BPOM,” terangnya. Sementara, dari pantauan KORAN SINDO PALEMBANG, beberapa kantin sekolah tidak menjual makanan atau minuman yang diproduksi PT Sari Pati Mas tersebut. Para pedagang jajanan sekolah juga mengaku tidak tahu adanya makanan ilegal tersebut.
Seperti dituturkan Ahmad, salah satu pedagang di kantin SDN 25 Puncak Sekuning Palembang. Selama ini, dia memang tidak pernah menjual makanan sejenis jelly. Begitu juga dengan pedagang lain di sekolah tersebut. “Di sini sudah diterapkan kantin sehat. Kami juga tidak pernah menjual makanan jelly atau minuman jelly dari pabrik,” tuturnya yang mengetahui informasi tersebut dari media massa. Sementara itu, untuk menuntaskan penyelidikan terhadap produksi jelly tanpa izin tersebut, BPOM mendapatkan dukungan dari Polda Sumsel. Devi Lidiarty menyatakan, penyitaan yang dilakukan pihaknya menindaklanjuti penggeledahan yang telah dilakukan pihaknya.
“Hari ini (kemarinred) kita kembali mendatanggi PT Sari Pati Mas untuk menyita beberapa produk Jelly yang tidak memiliki izin produksi dan izin edar,” ujarnya. Lanjutnya, setidaknya ada sepuluh truk yang di kerahkan untuk mengangkut Jelly milik PT Sari Pati Mas untuk diamankan di BBPOM Palembang.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Richard Pakpahan membenarkan jika anggotanya ikut mendampingi petugas BBPOM saat melakukan penyitaan ribuan makanan yang diduga ilegal tersebut. “Kita hanya membantu BPOM menyelesaikan kasus tersebut. Untuk itu, hari ini kita dampingi BPOM dalam melakukan penyitaan dan penyidikan ke depan,” pungkasnya.
Yulia s/ bubun k/yulia s
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel juga menyita belasan ribu dus makanan ringan sejenis jelly yang diangkut 11 unit truk ke Kantor BPOM Sumsel di Jakabaring sekitar pukul 11.55 WIB, kemarin. Kepala BPOM Sumsel Indriaty Tubagus melalui Kabid Pembina dan Penyidikan Devi Lidiarti menegaskan, penyitaan produk makanan dari pabrik makanan yang berlokasi di kawasan Talang Keramat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasalnya, di ketahui dari sidak lalu bahwa beberapa jenis produknya tidak memiliki izin produksi, distribusi, maupun kesehatan dari dinas terkait. “Pabrik itu belum boleh produksi dulu.” “Kami sita sekitar 18.000 dus produknya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Devi, kemarin. Pemeriksaan ini, lanjutnya, bukan hanya menyangkut perizinan, tapi juga terkait dengan uji laboratorium karena disinyalir juga mengandung bahan kimia yang membahayakan kesehatan.
“Permasalahannya ada lah mereka memproduksi di Palembang sementara izin ti dak ada, terutama nomor registrasi MD. Adapun pemiliknya akan segera dipanggil oleh petugas penyidik BPOM,” terangnya. Sementara, dari pantauan KORAN SINDO PALEMBANG, beberapa kantin sekolah tidak menjual makanan atau minuman yang diproduksi PT Sari Pati Mas tersebut. Para pedagang jajanan sekolah juga mengaku tidak tahu adanya makanan ilegal tersebut.
Seperti dituturkan Ahmad, salah satu pedagang di kantin SDN 25 Puncak Sekuning Palembang. Selama ini, dia memang tidak pernah menjual makanan sejenis jelly. Begitu juga dengan pedagang lain di sekolah tersebut. “Di sini sudah diterapkan kantin sehat. Kami juga tidak pernah menjual makanan jelly atau minuman jelly dari pabrik,” tuturnya yang mengetahui informasi tersebut dari media massa. Sementara itu, untuk menuntaskan penyelidikan terhadap produksi jelly tanpa izin tersebut, BPOM mendapatkan dukungan dari Polda Sumsel. Devi Lidiarty menyatakan, penyitaan yang dilakukan pihaknya menindaklanjuti penggeledahan yang telah dilakukan pihaknya.
“Hari ini (kemarinred) kita kembali mendatanggi PT Sari Pati Mas untuk menyita beberapa produk Jelly yang tidak memiliki izin produksi dan izin edar,” ujarnya. Lanjutnya, setidaknya ada sepuluh truk yang di kerahkan untuk mengangkut Jelly milik PT Sari Pati Mas untuk diamankan di BBPOM Palembang.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Richard Pakpahan membenarkan jika anggotanya ikut mendampingi petugas BBPOM saat melakukan penyitaan ribuan makanan yang diduga ilegal tersebut. “Kita hanya membantu BPOM menyelesaikan kasus tersebut. Untuk itu, hari ini kita dampingi BPOM dalam melakukan penyitaan dan penyidikan ke depan,” pungkasnya.
Yulia s/ bubun k/yulia s
(bhr)