Eldin: Izin Podomoro Tinggal Urusan Lanud

Kamis, 26 Maret 2015 - 11:27 WIB
Eldin: Izin Podomoro Tinggal Urusan Lanud
Eldin: Izin Podomoro Tinggal Urusan Lanud
A A A
MEDAN - Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengatakan, izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen Podomoro di Jalan Putri Hijau sudah tidak ada masalah di Pemko Medan.

Hal yang jadi persoalan saat ini adalah izin ketinggian dari Lanud Soewondo. Menurut Eldin, Podomoro harus memperoleh rekomendasi izin ketinggian dari Lanud Soewondo terlebih dahulu sebelum Pemko Medan mengeluarkan IMB secara keseluruhan, walaupun di dekatnya sudah ada bangunan tinggi, yakni Hotel JW Marriott.

"Kan beda ketinggiannya. Bangunan Podomoro itu sekitar 200 meter atau 50 lantai, jadi harus ada izin tersendiri. Kalau JW Marriott tidak sampai segitu tingginya," ujar Eldin, kemarin. Untuk IMB basement, Eldin mengakui sudah menandatanganinya. Podomoro terpaksa mencicil IMB yang diperlukan karena tetap ingin menjalankan proyeknya. "Bagaimana lagi, terpaksa dicicil IMB karena belum ada rekomendasi izin ketinggian," ucapnya.

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan. Saat ini, kendala yang dihadapi pihak Podomoro tinggal izin rekomendasi ketinggian dari Lanud Soewondo yang belum keluar. "Podomoro langsung urus sendiri ke lanud. Informasi terakhir berkasnya sudah sampai ke menteri, tinggal menunggu persetujuan," katanya.

Terkait desakan agar proyek itu dihentikan, Sampurno menegaskan, itu tidak bisa dilakukan karena pengembang sudah membayar retribusi IMB. "IMB yang diurus hanya masih untuk basement tiga lantai. Untuk mengerjakan basement itu saja butuh waktu setidaknya 18 bulan dari sekarang," ujarnya.

Dia yakin selama masih dalam tahap proses pengerjaan basement, izin rekomendasi ketinggian sudah dapat dikeluarkan oleh Lanud Soewondo. Kalau setelah itu pengembang belum juga mengurus IMB, baru diberikan tindakan tegas. "Kalau izin rekomendasi telah diterima, dan Podomoro tidak mengurus IMB lanjutan, di kesempatan itu baru kita stanvaskan lagi," tandasnya.

Terpisah, anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Maruli Tua Tarigan, meminta Pemko Medan tidak plin-plan terhadap bangunan itu. “Harus berani menindak tegas. Kalau memang bangunan tersebut distanvaskan, semua kegiatan harus dilarang. Jangan dibiarkan terus menerus sampai tuntas. Cukup Centre Point saja demikian,” ungkapnya.

Menurut politisi NasDem ini, tidak ada alasan bagi Pemko Medan tidak menindak bangunan bermasalah. Sebab, mereka bergerak bukan atas nama pribadi, tapi membawa nama pemerintah atau lembaga negara. Kinerja mereka juga dilindungi undang-undang.

Bahkan, masyarakat siap mendukung dan DPRD siap mendorong pemko menegakkan peraturan. “Apa diperbolehkan dikeluarkan izinnya sepotong-sepotong. Ini baru saya dengar, izin dikeluarkan dicicil. Kalau tidak ada diatur dalam peraturan, kenapa izin parkirnya keluar. Terus apa dasar menerbitkan izinnya. Ini harus dikawal. Jangan sampai seperti Centre Point, tidak ada izin bisa beroperasi dan tidak dibongkar.

Semua bangunan dan investor di Kota Medan harus berinvestasi sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sesuka hati. Pemko Medan juga jangan takut menindak,” ujarnya.

Lia anggia nasution/ Reza shahab
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7273 seconds (0.1#10.140)