Merasa Dicemarkan, Dedi Laporkan Koran Mingguan ke Polisi

Kamis, 26 Maret 2015 - 12:40 WIB
Merasa Dicemarkan, Dedi Laporkan Koran Mingguan ke Polisi
Merasa Dicemarkan, Dedi Laporkan Koran Mingguan ke Polisi
A A A
PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melaporkan salah satu pemilik koran mingguan dan penulisnya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik ke Mapolres Purwakarta, kemarin. Koran mingguan tersebut secara blak-blakan memublikasikan berita asusila terhadap anak di bawah umur yang dituduhkan langsung kepada Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Berita itu dimuat hingga dua kali pada koran mingguan tersebut. Berita terakhir terbit pada edisi 24 Maret - 5 April 2015. Bahkan berita tersebut dibuat head line berjudul “Bupati Purwakarta Diduga Hamili Siswi Kelas III MTs di Sumedang”. Berita ini ditulis dengan gamblang tanpa ada klarifikasi atau tanggapan dari orang nomor satu di Purwakarta ini. Dedi menganggap berita yang ditulis menyudutkan dirinya itu tidak jelas sumbernya.

“Ya, hari ini saya melaporkan kasus ini secara pribadi (kepolres), karena nama saya dicemarkan di publik, menjatuhkan kehormatan saya, keluarga saya, dan keluarga di Sumedang. Berita ini juga tidak jelas sumbernya,” ujar Dedi kepada wartawan di Mapolres Purwakarta. Sebelumnya, kata Dedi, dirinya tidak begitu menggubris berita yang dianggap telah merendahkan dan mencemarkan nama baiknya itu. Apalagi, nama koran mingguan tersebut sangat asing dan tidak dikenal.

Sebab dirinya cukup tahu banyak tentang perkembangan media massa di Indonesia sekarang ini. Namun Dedi terpaksa melaporkan koran mingguan yang berisi berita asusila yang dituduhkan padanya itu. Karena korannya dikirim-kirimkan kerumah warga dan juga perkantoran. “Korannya ini diantar-antar ke rumah-rumah, ke ruangan-ruangan di kantor, dan teman-teman saya di Bandung. Saya khawatir masyarakat awam terpengaruhi dan menganggap berita ini benar.

Padahal tidak ada apa pun yang terjadi,” ujarnya. Dia menambahkan, di era kebebasan sekarang ini siapa pun berhak membuat dan mendirikan media massa tanpa melalui proses seleksi. Akibatnya, banyak perusahaan media massa yang tidak mementingkan kepercayaan publik. Sehingga berita yang dibuat tidak dapat menjadi referensi yang dapat di pertanggungjawabkan.

Biasanya media massa seperti itu dapat dilihat dari etika dan hasil karya wartawannya yang tidak mendalami menulis dan memahami bahasa (Indonesia) yang baik dan benar. Padahal salah satu tujuan dari berita media massa adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara itu, Kasat Reskim Polres Purwakarta AKP Tri Suhartanto mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Karena kasus ini mengatas namakan media massa maka tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Dewan Pers sebagai tim ahli, untuk kemudian memproses lebih lanjut kasusnya ke ranah pidana. “Kami kenakan Pasal 310 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik,”tegas Tri. Dia menambahkan, koran itu memberitakan seorang siswi kelas III MTs, berinisial IS binti AR warga Banjarsari, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, yang diduga hamil dan melahirkan balita yang kini berusia 6 bulan.

“Koran mingguan itu terang-terangan mencatut nama Bupati Purwakarta sebagai pelaku kasus asusila itu. Pak Dedi melapor bukan atas nama dirinya sebagai bupati tapi atas nama pribadi yang merasa dicemarkan nama baiknya tanpa bukti-bukti yang jelas,”tambah dia. Ditanya soal adanya dugaan pemerasan Tri mengaku akan menelusurinya lebih lanjut karena proses pemerasannya belum terjadi. “Soal dugaan pemerasan belum dulu,”tutup Tri.

Didin jalaludin
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6532 seconds (0.1#10.140)