Pejabat Tak Laporkan LHKPN Harus Disanksi
A
A
A
BOGOR - Sejumlah pejabat di Pemkab Bogor ternyata tidak mematuhi instruksi Bupati Bogor Hj Nurhayanti untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal sebelumnya Bupati Bogor Hj Nurhayanti telah menginstruksikan bawahannya untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Sejumlah pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan tersebut diantaranya Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Rustandi, Kepala Dinas Pendapatan Dedi Bahtiar, Kepala Dinas Bina Marga Pengairan E Wardani, serta Direktur Prayoga Pertambangan dan Energi Rajab Tampubolon.
Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar menjelaskan, memang benar ada pejabat Pemkab Bogor yang belum melaporkan harta kekayaan ke KPK.
"Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor memang nama Rustandi dan Dedi Bahtiar belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK, " kata Adang kepada Sindonews,com, Rabu (25/3/2015).
Seharusnya, kata mantan Kepala Bappeda Kabupaten Bogor ini, para pejabat tersebut segera melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK karena hal ini merupakan kewajiban yang diatur dalam surat keputusan bupati.
Menurut Adang, tidak ada yang sulit dalam mengisi LHKPN jika memang yang bersangkutan mau melaporkannya.
"Untuk pejabat seperti Direktur Prayoga Pertambangan dan Energi Rajab Tampubolon seharusnya memang juga melaporkan harta kekayaannya ke KPK karena diatur dalam SK Bupati Bogor, " timpal Adang.
Sementara itu, Ketua LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat Khotman Idris menyatakan, Bupati Bogor Hj Nurhayanti harus segera mengambil sikap dengan memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya yang tidak mematuhi tegurannya karena belum juga melaporkan LHKPNnya ke KPK.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Forum Mahasiswa Bogor Rahmatullah, bupati harus segera menindak anak buahnya yang tidak taat terhadap instruksinya terkait pelaporan harta kekayaan ke KPK.
"Yang jelas pejabat yang tak mematuhi teguran maupun instruksi bupati harus diberi sanksi, " timpal Rahmatullah.
Terpisah Rustandi yang disebut sebut memiliki rumah mewah di Bogor Nirwana Residen maupun Taman Yasmin ini tidak menjawab pesan lewat BlackBerry Messenger (BBM) yang dikirimkan Sindonews.com terkait belumnya dia melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Sebelumnya Rustandi kepada Sindonews pernah membantah telah memiliki rumah mewah di kedua tempat tersebut. "Saya tidak punya rumah di tempat tersebut, " kata Rustandi beberapa waktu lalu
Sedangkan Dedi Bahtiar hingga berita ini diturunkan tidak berhasil dihubungi. Dedi disebut-sebut memiliki rumah di daerah Pomad Bogor dan di salah satu perumahan mewah di wilayah Tanah Baru.
Berdasarkan data di Direktorat LHKPN KPK nama kedua pejabat tersebut laporan harta kekayaannya, hingga hari ini tidak tercantum dalam lembaran berita negara. Termasuk juga nama Rajab Tampubolon dan E Wardani.
Pelaksana Tugas Wakil Pimpinan KPK Johan Budi SP sebelumnya kepada Sindonews.com menyatakan, pihak yang bisa memberikan sanksi kepada pejabat penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN adalah atasan langsung pejabat tersebut.
Padahal sebelumnya Bupati Bogor Hj Nurhayanti telah menginstruksikan bawahannya untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Sejumlah pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan tersebut diantaranya Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Rustandi, Kepala Dinas Pendapatan Dedi Bahtiar, Kepala Dinas Bina Marga Pengairan E Wardani, serta Direktur Prayoga Pertambangan dan Energi Rajab Tampubolon.
Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar menjelaskan, memang benar ada pejabat Pemkab Bogor yang belum melaporkan harta kekayaan ke KPK.
"Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor memang nama Rustandi dan Dedi Bahtiar belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK, " kata Adang kepada Sindonews,com, Rabu (25/3/2015).
Seharusnya, kata mantan Kepala Bappeda Kabupaten Bogor ini, para pejabat tersebut segera melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK karena hal ini merupakan kewajiban yang diatur dalam surat keputusan bupati.
Menurut Adang, tidak ada yang sulit dalam mengisi LHKPN jika memang yang bersangkutan mau melaporkannya.
"Untuk pejabat seperti Direktur Prayoga Pertambangan dan Energi Rajab Tampubolon seharusnya memang juga melaporkan harta kekayaannya ke KPK karena diatur dalam SK Bupati Bogor, " timpal Adang.
Sementara itu, Ketua LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat Khotman Idris menyatakan, Bupati Bogor Hj Nurhayanti harus segera mengambil sikap dengan memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya yang tidak mematuhi tegurannya karena belum juga melaporkan LHKPNnya ke KPK.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Forum Mahasiswa Bogor Rahmatullah, bupati harus segera menindak anak buahnya yang tidak taat terhadap instruksinya terkait pelaporan harta kekayaan ke KPK.
"Yang jelas pejabat yang tak mematuhi teguran maupun instruksi bupati harus diberi sanksi, " timpal Rahmatullah.
Terpisah Rustandi yang disebut sebut memiliki rumah mewah di Bogor Nirwana Residen maupun Taman Yasmin ini tidak menjawab pesan lewat BlackBerry Messenger (BBM) yang dikirimkan Sindonews.com terkait belumnya dia melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Sebelumnya Rustandi kepada Sindonews pernah membantah telah memiliki rumah mewah di kedua tempat tersebut. "Saya tidak punya rumah di tempat tersebut, " kata Rustandi beberapa waktu lalu
Sedangkan Dedi Bahtiar hingga berita ini diturunkan tidak berhasil dihubungi. Dedi disebut-sebut memiliki rumah di daerah Pomad Bogor dan di salah satu perumahan mewah di wilayah Tanah Baru.
Berdasarkan data di Direktorat LHKPN KPK nama kedua pejabat tersebut laporan harta kekayaannya, hingga hari ini tidak tercantum dalam lembaran berita negara. Termasuk juga nama Rajab Tampubolon dan E Wardani.
Pelaksana Tugas Wakil Pimpinan KPK Johan Budi SP sebelumnya kepada Sindonews.com menyatakan, pihak yang bisa memberikan sanksi kepada pejabat penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN adalah atasan langsung pejabat tersebut.
(sms)