Janji Dinikahi, Dua Siswi Rela Ditiduri

Rabu, 25 Maret 2015 - 15:17 WIB
Janji Dinikahi, Dua...
Janji Dinikahi, Dua Siswi Rela Ditiduri
A A A
PEKALONGAN - Casroni (19), warga Sawangan Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan harus mendekam di hotel prodeo Mapolres pekalongan atas dugaan pencabulan terhadap dua pelajar perempuan.

Kapolres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi, melalui Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Gunthur Tri Harjanti membenarkan penahanan Casroni.

"Satu korban merupakan pelajar SMP dan satu korban lainnya adalah pelajar SMK," katanya.

Penangkapan pelaku tersebut lanjut Gunthur, berdasarkan laporan orang tua kedua korban serta hasil penyelidikan jajaran Polres Pekalongan atas laporan tersebut.

"Ternyata benar, kemudian jajaran kami berhasil menangkap pelaku saat sedang nonton konser musik," terangnya.

Diungkapkan, kedua korban diketahui berinisial HS (15) warga Desa Doro Kecamatan Doro dan VN (16), warga Desa Banjarsari Kecamatan Talun. Aksi bejat pelaku tersebut, dilakukan di rumahnya sendiri.

"Kalau korban VN, kejadiannya tanggal 2 Februari sedangkan korban HS kejadiannya tanggal 7 Maret. Lokasi pencabulan dan persetubuhan itu di rumah pelaku," sebutnya.

Dijelaskan, modus yang dilakukan pelaku untuk mengelabuhi kedua korbannya, yakni dengan menjanjikan akan menikahi korbannya. Sehingga korban bersedia untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.

"Pelaku melakukan bujuk rayu kepada para korban, yakni dengan dijanjikan akan dinikahi," jelasnya.

Sementara pelaku Casroni mengaku hanya membutuhkan waktu sekitar dua pekan untuk merayu para korbannya. Setelah itu, para korban diajaknya melakukan hubungan terlarang itu.

"Kenal korban dari teman. Kemudian setelah dua minggu kenal, saya ajak ngamar mau. Mereka takutnya kalau ketahuan orang tuanya," ujarnya.

Saat ini Casroni masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan, untuk kemungkinan adanya korban lainnya. Dia akan dikenai pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2014, mengenai perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Kim Jong-un Janji Perbanyak...
Kim Jong-un Janji Perbanyak Bom Nuklir saat Trump Ingin Lucuti Senjata Korut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved