Janji Dinikahi, Dua Siswi Rela Ditiduri

Rabu, 25 Maret 2015 - 15:17 WIB
Janji Dinikahi, Dua...
Janji Dinikahi, Dua Siswi Rela Ditiduri
A A A
PEKALONGAN - Casroni (19), warga Sawangan Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan harus mendekam di hotel prodeo Mapolres pekalongan atas dugaan pencabulan terhadap dua pelajar perempuan.

Kapolres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi, melalui Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Gunthur Tri Harjanti membenarkan penahanan Casroni.

"Satu korban merupakan pelajar SMP dan satu korban lainnya adalah pelajar SMK," katanya.

Penangkapan pelaku tersebut lanjut Gunthur, berdasarkan laporan orang tua kedua korban serta hasil penyelidikan jajaran Polres Pekalongan atas laporan tersebut.

"Ternyata benar, kemudian jajaran kami berhasil menangkap pelaku saat sedang nonton konser musik," terangnya.

Diungkapkan, kedua korban diketahui berinisial HS (15) warga Desa Doro Kecamatan Doro dan VN (16), warga Desa Banjarsari Kecamatan Talun. Aksi bejat pelaku tersebut, dilakukan di rumahnya sendiri.

"Kalau korban VN, kejadiannya tanggal 2 Februari sedangkan korban HS kejadiannya tanggal 7 Maret. Lokasi pencabulan dan persetubuhan itu di rumah pelaku," sebutnya.

Dijelaskan, modus yang dilakukan pelaku untuk mengelabuhi kedua korbannya, yakni dengan menjanjikan akan menikahi korbannya. Sehingga korban bersedia untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.

"Pelaku melakukan bujuk rayu kepada para korban, yakni dengan dijanjikan akan dinikahi," jelasnya.

Sementara pelaku Casroni mengaku hanya membutuhkan waktu sekitar dua pekan untuk merayu para korbannya. Setelah itu, para korban diajaknya melakukan hubungan terlarang itu.

"Kenal korban dari teman. Kemudian setelah dua minggu kenal, saya ajak ngamar mau. Mereka takutnya kalau ketahuan orang tuanya," ujarnya.

Saat ini Casroni masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan, untuk kemungkinan adanya korban lainnya. Dia akan dikenai pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2014, mengenai perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
2 menit yang lalu
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
9 menit yang lalu
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
29 menit yang lalu
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
1 jam yang lalu
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
1 jam yang lalu
Brimob Bersenjata Jaga...
Brimob Bersenjata Jaga Ketat Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi
1 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved