Polisi Gerebek Toko Obat Ilegal di Serang
A
A
A
SERANG - Jajaran Polsek Cikande berhasil menggerebek toko obat ilegal milik Mohamad Pohar (32) yang berada di Lingkungan Ambon Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Banten, Rabu (25/3/2015).
Petugas berhasil mengamankan pemilik toko serta sejumlah obat- obatan berbahaya apabila dikonsumsi tidak sesuai resep dokter seperti Enbatic, Dexa-M, Neuralgin Rx, Palnotab, Amlodipine, Ketoconazole, Acyclovir, Tramadol HCI, Nifedipine, Parkinal, Hexymer dan Indexon.
Pohar mengaku dirinya mendapatkan obat - obatan tersebut dari seorang Sales yang kerap menyetok obat tersebut untuk dijual kembali dengan harga murah, bahkan banyak remaja yang membelinya untuk dikonsumsi sehingga bisa membuat mabuk jika tidak dilegkapi resep dokter.
"Saya menjual dengan harga Rp10.000 untuk obat yang dipaket dengan isi 8 butir. Sedangkan untuk yang lempengan berisi 10 pil dijual dengan harga Rp15.000 dengan omset tiap hari mencapai Rp1 juta," katanya di Mapolsek Cikande.
Sementara itu Kapolsek Cikande AKP Adityanto Budi mengatakan pihaknya berhasil membongkar praktek jual beli obat illegal berdsarkan laporan dari masyarakat yang resah.
“Kita cek ternyata tergolong obat - obat keras jenis G yang menyalahi undang-undang kesehatan, kitapun berhasil mengamankan 3.500 butir obat-obatan illegal,” katanya
Akibatnya pemilik toko kini mendekam di sel Mapolsek Cikande dan disangkakan pasal 106 tentang undang - undang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Petugas berhasil mengamankan pemilik toko serta sejumlah obat- obatan berbahaya apabila dikonsumsi tidak sesuai resep dokter seperti Enbatic, Dexa-M, Neuralgin Rx, Palnotab, Amlodipine, Ketoconazole, Acyclovir, Tramadol HCI, Nifedipine, Parkinal, Hexymer dan Indexon.
Pohar mengaku dirinya mendapatkan obat - obatan tersebut dari seorang Sales yang kerap menyetok obat tersebut untuk dijual kembali dengan harga murah, bahkan banyak remaja yang membelinya untuk dikonsumsi sehingga bisa membuat mabuk jika tidak dilegkapi resep dokter.
"Saya menjual dengan harga Rp10.000 untuk obat yang dipaket dengan isi 8 butir. Sedangkan untuk yang lempengan berisi 10 pil dijual dengan harga Rp15.000 dengan omset tiap hari mencapai Rp1 juta," katanya di Mapolsek Cikande.
Sementara itu Kapolsek Cikande AKP Adityanto Budi mengatakan pihaknya berhasil membongkar praktek jual beli obat illegal berdsarkan laporan dari masyarakat yang resah.
“Kita cek ternyata tergolong obat - obat keras jenis G yang menyalahi undang-undang kesehatan, kitapun berhasil mengamankan 3.500 butir obat-obatan illegal,” katanya
Akibatnya pemilik toko kini mendekam di sel Mapolsek Cikande dan disangkakan pasal 106 tentang undang - undang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nag)