Peredaran Psikotropika Dibongkar

Rabu, 25 Maret 2015 - 00:00 WIB
Peredaran Psikotropika...
Peredaran Psikotropika Dibongkar
A A A
SEMARANG - Dua pemuda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Semarang karena kedapatan memiliki dan mengedarkan obat jenis psikotropika.

Mereka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memilik izin edar. Barang buktinya mencapai sekira 6.000 butir.

Masing-masing tersangka bernama Septa L, (23), warga Jalan Sawojajar, Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Barang bukti yang diamankan; riclona klona zepam sebanyak 55 butir dan trihexphenidyl sebanyak 1.210 butir.

Tersangka kedua adalah Ale S, (22), warga Jalan Bukit Kencana, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Barang buktinya 4000 pil trihexphenidyl.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djhartono menyebut para tersangka ditangkap pada Senin (23/3/2015) di Jalan Sawojajar II RT01/RW04, Krobokan, Semarang.

Tersangka Septa ditangkap lebih dulu, yakni sekitar pukul 10.00 WIB, satu setengah jam kemudian tersangka Ale menyusul. “Riclona itu sudah ditarik peredaran. Obat-obatan yang kami sita masuk psikotropika, tidak boleh diedarkan,” ungkapnya, Selasa (24/3/2015).

Penyidikan sementara, kata dia, tersangka Septa ini mendapatkan aneka obat-obat itu dari tersangka Ale. Pengungkapan ini berdasar penyelidikan intensif petugas. “Mereka mengaku mendapatkan ribuan obat-obat itu dari seseorang. Menyebut seseorang, bukan apotek. Ini yang sedang kami dalami dan kembangkan,” tambahnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Eko Hadi Prayitno menambahkan tersangka Septa dijerat Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5miliar dan atau Pasal 62 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100juta.

Sementara tersangka Ale dijerat Pasal 198 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pidana denda Rp100juta. “Ini tindak pidana tentang kesehatan. Tersangka ini membeli dalam jumlah besar, kemudian dijual secara eceran per kemasan plastik,” tambahnya.

Misalnya, dari 1 botol hexymer alias trihex per botol berisi 1000 butir, dibeli seharga Rp700ribu. dijual per 15 butir Rp15000 atau Rp1000 per butir. Jadi tersangka ini mendapatkan keuntungan dari tiap 1000 butir itu Rp3000ribu.

“Yang riclona itu sering disebut pil buto ijo. Efeknya, ngeliat orang jadi kecil-kecil. Ini bisa jadi pemicu tindak pidana lain, apalagi jika yang mengonsumsi bawa parang. Makin berani dia,” jelas dia.

Tersangka Septa mengaku menjual aneka obat – obatan itu sejak Januari 2015. “Biasanya teman – teman yang beli,” kata tersangka.
(lis)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
39 menit yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
3 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
5 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved