Gerindra Dukung Perdais Sesuai UUK

Selasa, 24 Maret 2015 - 12:02 WIB
Gerindra Dukung Perdais...
Gerindra Dukung Perdais Sesuai UUK
A A A
YOGYAKARTA - Keinginan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X agar Pasal 3 ayat 1 huruf M pada Raperdais “Suksesi” ditambah kata “/suami” dimuluskan DPRD DIY semakin berat.

Dari tujuh fraksi yang ada, enam di antaranya telah menentukan sikap politik bahwa mereka mendukung Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil atau Suksesi, terutama Pasal 3 ayat 1 huruf M tidak diubah. Tetap mengacu pada bunyi Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY.

Kemarin, giliran Fraksi Gerindra yang resmi mendukung Pasal 3 ayat 1 huruf M pada Rapaerdais Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak diubah. Mereka akan memperjuangkan pasal krusial tersebut sesuai yang tertulis dalam Pasal 18 UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY( UUKDIY).

Sikap resmi pemilik tujuh kursi di DPRD DIY tersebut diputuskan dalam rapat yang melibatkan anggota fraksi dan jajaran pengurus DPD Partai Gerindra DIY, Minggu (22/3) malam. Sebelum rapat, ketua dan sekretaris DPD Partai Gerindra kompak mendukung usulan Raja Keraton Sri Sultan HB X dengan menambah kata “/suami” di pasal krusial ini.

Ketua Fraksi DPRD DIY Suroyo membenarkan fraksi dan partai yang didirikan oleh Prabowo Subianto sekarang kompak mendukung pasal Raperdais Suksesi sama persis seperti UUK DIY. “Ya sikap kami sudah resmi. Pasal Raperdais harus sama persis UUK DIY,” ungkap Suroyo di DPRD DIY, kemarin.

Menurut dia, sikap tersebut diambil dengan melibatkan jajaran pengurus partai. Anggota fraksi juga sudah meminta masukan dari sejumlah pakar, masukan konstituen, termasuk suara dari DPC Partai Gerindra se-DIY. “Intinya akar rumput Gerindra menginginkan raperdais tidak boleh berbeda dengan UUK DIY,” katanya.

Politikus asal Dapil Sleman Utara ini mengungkapkan sikap itu bukan berbalik arah. Hanya selama ini fraksi dengan DPD baru pertama kali menggelar rapat bersama. “Kalau Romo Nur (Ketua DPD Gerindra DIY Brigjend Purn Nuryanto) mengatakan mendukung penulisan riwayat hidup atau ditambah /suami, itu sikap personal beliau,” ujarnya.

Suroyo menegaskan pernyataan dari Sekretaris DPD Gerindra yang juga Wakil Ketua III DPRD DIY Dharma Setyawan bukan mewakili sikap fraksi. “Awalnya memang demikian (menuliskan daftar riwayat hidup atau ditambahi istri). Sekarang hasil resminya adalah (pasal 3 ayat 1 huruf M) tidak dipethil hanya daftar riwayat hidup saja atau ditambahi suami,” katanya.

Di bagian lain, Brigjend TNI (Purn) Nuryanto mengakui sudah ada kesepahaman dengan fraksi seputar pasal seksi tersebut. “Setelah ada rapat dengan fraksi, ketemu kesepahaman,” katanya.

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Romo Nur ini mengungkapkan, jika pasal tidak ditambahi “/suami” mengarah diskriminatif. Namun, Romo Nur menjelaskan tidak ada yang diskriminatif. “Setelah kami pelajari seksama, sudah sangat gamblang UUK DIY dan Sabdotomo . Terserah orang menafsirkan apa, kami menafsirkan demikian (tidak diskriminatif).”

Pria bergelar nama Keraton KRT Yudahadingrat ini mengingatkan perdais menjadi kewenangan Pemda dan DPRD DIY. “Perdais tidak berwenang cawecawe urusan Keraton yang punya paugeran. Sultan yang bertahta juga memiliki hak prerogatif,” katanya.

Setelah Fraksi Gerindra menyatakan sikap resminya, berarti enam fraksi kompak keberatan dengan usulan Sultan HB X seputar penambahan kata “/suami”. Enam fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, PAN, PKS, Fraksi Persatuan Demokrat (PPP dan Partai Demokrat), Fraksi Kebangkitan Nasional (PKB dan NasDem), dan Gerindra.

Dipastikan mayoritas Dewan mendukung penulisan raperdais sesuai UUK. Total suara yang dimiliki adalah 41 orang. Satu-satunya fraksi yang belum bersikap adalah Fraksi PDIP. Partai dengan 14 kursi di DPRD DIY ini masih mengkaji lebih mendalam usulan Sultan.

Ketua Fraksi PDIP Eko Suwanto mengungkapkan PDIP masih mengkaji raperdais itu dari berbagai aspek, baik yuridis konstitusi, aspek sosiologi, maupun aspek filosofis serta pertimbangan politik. “Kami dalam menyikapi raperdais ini tidak ingin grusa-grusu (tergesa- gesa),” katanya, kemarin.

Eko mengakui sudah terjadi perbedaan pendapat dalam pembahasan raperdais. Namuan yang jelas PDIP tetap menghormati UUK. Prinsipnya perdais harus menjunjung tinggi Kesultanan dan Kadipaten yang secara kelembagaan independen dan otonom dalam melaksanakan paugeran.

“PDIP membutuhkan kajian dan pendalaman yang komprehensif. Masih cukup waktu untuk melakukan kajian materi raperdais,” katanya.

Ridwan anshori
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0783 seconds (0.1#10.140)