Penyandang Disabilitas Belajar Susun Naskah Akademik

Senin, 23 Maret 2015 - 13:03 WIB
Penyandang Disabilitas...
Penyandang Disabilitas Belajar Susun Naskah Akademik
A A A
YOGYAKARTA - Peran disabilitas dalam penyusunan peraturan daerah masih sangat minim. Akibatnya, regulasi yang dihasilkan tidak sanggup menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Untuk menyiasatinya, Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) menggelar workshop partisipatif untuk penyusunan naskah akademik (Perda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Gedung B2P3KS, Jalan Kesejahteraan Sosial No 1, Sonosewu, Yogyakarta, kemarin.

“Workshop ini menindaklanjuti hasil audiensi FPHPD dengan pemda dan DPRD Kabupaten/Kota yang berkomitmen akan menyusun Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak- Hak Penyandang Disabilitas,” ucap Arni Surwanti, salah satu fasilitator. Menurut Arni, workshop bertujuan mempersiapkan tim yang akan terlibat dalam tahapan penyusunan naskah akademik dan rancangan perda. Anggota tim terdiri dari perwakilan organisasi penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan lainnya sebagai wujud pelibatan mereka dalam pembuatan kebijakan di kabupaten/kota.

Workshop juga bertujuan untuk menghimpun masukanmasukan dari peserta terkait substansi materi yang akan dimasukkan dalam naskah akademik maupun rancangan perda. “Selama workshop peserta me ngidentifikasi permasalahan yang dihadapi, mencari sumber masalah dan alternatif kebijakan untuk menyelesaikannya,” kata Arni.

M Ma’ruf dari MPM PP Muhammadiyah mengatakan, penyandang disabilitas perlu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan daerah agar regulasi yang dihasilkan menyelesaikan persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas. “Selama ini banyak perda yang tidak menyelesaikan persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas karena mereka tidak dilibatkan dalam penyusunannya,” ucap Ma’ruf.

Padahal, kata dia, pasca disahkannya Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas oleh pemerintah dengan Undang-Undang 19/2011, pembuat kebijakan berkewajiban melibatkan penyandang disabilitas dalam membuat kebijakan yang berhubungan dengan hak-hak mereka.

Sodik
(bhr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
19 menit yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
47 menit yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
52 menit yang lalu
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
1 jam yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
2 jam yang lalu
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
2 jam yang lalu
Infografis
5 Hal Wajib Diketahui...
5 Hal Wajib Diketahui Bagi Kamu yang Ingin Belajar di Eropa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved