Penyandang Disabilitas Belajar Susun Naskah Akademik

Senin, 23 Maret 2015 - 13:03 WIB
Penyandang Disabilitas Belajar Susun Naskah Akademik
Penyandang Disabilitas Belajar Susun Naskah Akademik
A A A
YOGYAKARTA - Peran disabilitas dalam penyusunan peraturan daerah masih sangat minim. Akibatnya, regulasi yang dihasilkan tidak sanggup menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Untuk menyiasatinya, Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) menggelar workshop partisipatif untuk penyusunan naskah akademik (Perda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Gedung B2P3KS, Jalan Kesejahteraan Sosial No 1, Sonosewu, Yogyakarta, kemarin.

“Workshop ini menindaklanjuti hasil audiensi FPHPD dengan pemda dan DPRD Kabupaten/Kota yang berkomitmen akan menyusun Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak- Hak Penyandang Disabilitas,” ucap Arni Surwanti, salah satu fasilitator. Menurut Arni, workshop bertujuan mempersiapkan tim yang akan terlibat dalam tahapan penyusunan naskah akademik dan rancangan perda. Anggota tim terdiri dari perwakilan organisasi penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan lainnya sebagai wujud pelibatan mereka dalam pembuatan kebijakan di kabupaten/kota.

Workshop juga bertujuan untuk menghimpun masukanmasukan dari peserta terkait substansi materi yang akan dimasukkan dalam naskah akademik maupun rancangan perda. “Selama workshop peserta me ngidentifikasi permasalahan yang dihadapi, mencari sumber masalah dan alternatif kebijakan untuk menyelesaikannya,” kata Arni.

M Ma’ruf dari MPM PP Muhammadiyah mengatakan, penyandang disabilitas perlu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan daerah agar regulasi yang dihasilkan menyelesaikan persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas. “Selama ini banyak perda yang tidak menyelesaikan persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas karena mereka tidak dilibatkan dalam penyusunannya,” ucap Ma’ruf.

Padahal, kata dia, pasca disahkannya Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas oleh pemerintah dengan Undang-Undang 19/2011, pembuat kebijakan berkewajiban melibatkan penyandang disabilitas dalam membuat kebijakan yang berhubungan dengan hak-hak mereka.

Sodik
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3584 seconds (0.1#10.140)