Razia Preman, Polisi Sita Pistol Airsoft Gun
A
A
A
SALATIGA - Tim antipreman Polres Salatiga menggelar razia di kawasan tempat hiburan malam Sarirejo, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kamis (19/3) malam. Hasilnya, petugas menyita sepucuk pistol jenis airsoft gun.
Namun, pemilik pistol yang disita di Kafe Gayeng, Pramono, 35, warga Kaligintung, Karangduren, Tengaran, Kabupaten Semarang berhasil kabur. Meski demikian, polisi mengamankan dua orang anak buahnya, yakni Jasmin, 60, warga Cabean, Salatiga; dan Bardi, 35, warga Kaligintung guna penyelidikan kepemilikan senjata api tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp5,1 juta yang diduga milik Pramono.
Dalam razia ini polisi juga menyita sejumlah botol minuman keras berkadar alkohol tinggi dari beberapa kafe. Pengelola kafe yang diketahui menjual miras, langsung digelandang ke Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan. Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, razia preman yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Salatiga Kompol Suharto ini dimulai sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas langsung memeriksa setiap ruang karaoke di sejumlah kafe. Saat memeriksa salah satu ruang karaoke di Kafe Gayeng, polisi mendapati dua orang pengunjung yang membawa pistol jenis airsoft gun yang disimpan di dalam tas. Polisi langsung menginterogasi dua orang seorang pengunjung yang berada di dalam ruang karaoke itu.
Berdasarkan pengakuan Bardi, pistol lengkap dengan sejumlah pelurunya tersebut adalah milik bos mereka, Pramono. Namun, Pramono yang diduga mengetahui razia telah kabur sesaat sebelum petugas memeriksa ruang mereka berkaraoke. “Pistol ini milik bos kami, Pramono. Sebelum petugas masuk, Pramono sudah keluar dengan alasan ke kamar kecil.
Tasnya juga ditinggal dan kami tidak tahu kalau di dalamnya ada pistol,” kata Bardi Polisi kemudian membawa keduanya ke rumah Pramono. Namun, petugas tidak menemukan buruannya lantaran yang bersangkutan tidak pulang ke rumah. Hingga kemarin, personel Satreskrim masih memburu Pramono dan kasus kepemilikan senjata airsoft gun.
Kapolres Salatiga AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan kepemilikan pistol jenis airsotf gun harus mengantongi izin khusus dan penggunaannya tidak boleh sembarangan. Karena pistol tersebut jika digunakan bisa melukai dan membahayakan keselamatan orang lain.
Pihaknya akan menangkap pemilik pistol airsoft gun itu untuk kepentingan penyelidikan kepemilikannya. “Kami menaruh curiga kepada pemiliknya. Sebab, dia kabur saat anggota (polisi) datang. Kami akan melakukan pencarian pemilik pistol tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Angga rosa
Namun, pemilik pistol yang disita di Kafe Gayeng, Pramono, 35, warga Kaligintung, Karangduren, Tengaran, Kabupaten Semarang berhasil kabur. Meski demikian, polisi mengamankan dua orang anak buahnya, yakni Jasmin, 60, warga Cabean, Salatiga; dan Bardi, 35, warga Kaligintung guna penyelidikan kepemilikan senjata api tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp5,1 juta yang diduga milik Pramono.
Dalam razia ini polisi juga menyita sejumlah botol minuman keras berkadar alkohol tinggi dari beberapa kafe. Pengelola kafe yang diketahui menjual miras, langsung digelandang ke Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan. Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, razia preman yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Salatiga Kompol Suharto ini dimulai sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas langsung memeriksa setiap ruang karaoke di sejumlah kafe. Saat memeriksa salah satu ruang karaoke di Kafe Gayeng, polisi mendapati dua orang pengunjung yang membawa pistol jenis airsoft gun yang disimpan di dalam tas. Polisi langsung menginterogasi dua orang seorang pengunjung yang berada di dalam ruang karaoke itu.
Berdasarkan pengakuan Bardi, pistol lengkap dengan sejumlah pelurunya tersebut adalah milik bos mereka, Pramono. Namun, Pramono yang diduga mengetahui razia telah kabur sesaat sebelum petugas memeriksa ruang mereka berkaraoke. “Pistol ini milik bos kami, Pramono. Sebelum petugas masuk, Pramono sudah keluar dengan alasan ke kamar kecil.
Tasnya juga ditinggal dan kami tidak tahu kalau di dalamnya ada pistol,” kata Bardi Polisi kemudian membawa keduanya ke rumah Pramono. Namun, petugas tidak menemukan buruannya lantaran yang bersangkutan tidak pulang ke rumah. Hingga kemarin, personel Satreskrim masih memburu Pramono dan kasus kepemilikan senjata airsoft gun.
Kapolres Salatiga AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan kepemilikan pistol jenis airsotf gun harus mengantongi izin khusus dan penggunaannya tidak boleh sembarangan. Karena pistol tersebut jika digunakan bisa melukai dan membahayakan keselamatan orang lain.
Pihaknya akan menangkap pemilik pistol airsoft gun itu untuk kepentingan penyelidikan kepemilikannya. “Kami menaruh curiga kepada pemiliknya. Sebab, dia kabur saat anggota (polisi) datang. Kami akan melakukan pencarian pemilik pistol tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Angga rosa
(bbg)