Terancam Hukuman Mati, 2 Bandar Sabu Tertunduk Lesu
A
A
A
BUKITTINGGI - Dua orang tersangka bandar narkoba yang tertangkap di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, terancam hukuman mati, karena menyimpan sabu setengah kilogram dengan nilai mencapai Rp1 miliar.
Kapolres Bukittinggi AKBP Amirjan menyebutkan, dua orang tersangka itu dijerat Pasal 1-1-4 subsider Pasal 1-1-2 dan subsider Pasal 1-3-2 Undang-undang Nomor 3-5 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Kedua orang bandar narkoba tersebut adalah Reski alias RS (26), warga Lubuk Lintah Kota Padang, dan Rully alias RY (33), warga Lubuk Begalung, Kota Padang. Tersangka ditangkap polisi di rumah kosnya, di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh.
Dari tangan tersangka, polisi menyita setengah kilogram sabu siap edar. Rencananya, sabu-sabu ini akan diedarkan ke berbagai daerah di Sumatera Barat, seperti Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, dan kota terdekat lainnya.
Menurut kapolres, dari hasil pengembangan, tersangka merupakan jaringan pengedar antar propinsi. Salah seorang tersangka, RS mengaku, dirinya adalah pemain baru yang baru dua bulan mengedarkan narkoba.
Rencananya, sabu-sabu yang diamankan polisi itu akan diedarkan ke sejumlah daerah di Sumbar. Tetapi belum sempat diedar, mereka sudah tertangkap polisi. Terkait ancaman hukuman mati yang dikenakannya, RS mengaku hanya bisa pasrah.
Sementara, dari pengembangan polisi, peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berasal dari bandar sabu di kawasan Bandara Internasional Minangkabau, di Kabupaten Padang Pariaman.
Satu orang kurir berinisial JN kini menjadi buronan polisi. JN bertindak sebagai orang yang menjemput paket haram ini ke bandara dan mengantarkannya ke Bukittinggi. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran kepada JN.
Kapolres Bukittinggi AKBP Amirjan menyebutkan, dua orang tersangka itu dijerat Pasal 1-1-4 subsider Pasal 1-1-2 dan subsider Pasal 1-3-2 Undang-undang Nomor 3-5 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Kedua orang bandar narkoba tersebut adalah Reski alias RS (26), warga Lubuk Lintah Kota Padang, dan Rully alias RY (33), warga Lubuk Begalung, Kota Padang. Tersangka ditangkap polisi di rumah kosnya, di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh.
Dari tangan tersangka, polisi menyita setengah kilogram sabu siap edar. Rencananya, sabu-sabu ini akan diedarkan ke berbagai daerah di Sumatera Barat, seperti Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, dan kota terdekat lainnya.
Menurut kapolres, dari hasil pengembangan, tersangka merupakan jaringan pengedar antar propinsi. Salah seorang tersangka, RS mengaku, dirinya adalah pemain baru yang baru dua bulan mengedarkan narkoba.
Rencananya, sabu-sabu yang diamankan polisi itu akan diedarkan ke sejumlah daerah di Sumbar. Tetapi belum sempat diedar, mereka sudah tertangkap polisi. Terkait ancaman hukuman mati yang dikenakannya, RS mengaku hanya bisa pasrah.
Sementara, dari pengembangan polisi, peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berasal dari bandar sabu di kawasan Bandara Internasional Minangkabau, di Kabupaten Padang Pariaman.
Satu orang kurir berinisial JN kini menjadi buronan polisi. JN bertindak sebagai orang yang menjemput paket haram ini ke bandara dan mengantarkannya ke Bukittinggi. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran kepada JN.
(san)