Istri Syamsul Terancam Hukuman Berat

Jum'at, 20 Maret 2015 - 10:42 WIB
Istri Syamsul Terancam Hukuman Berat
Istri Syamsul Terancam Hukuman Berat
A A A
MEDAN - Bibi Randika, 36, tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan pekerja rumah tangga (PRT) yang juga istri tersangka Syamsul Anwar, tampaknya bakal mendekam lama di jeruji besi karena dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dwi Agus Arfianto mengatakan, dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang mereka terima dari penyidik Polri, kemarin, Bibi Randika dijerat dengan pasal pembunuhan dan Pasal 2 Undang-Undang (UU) No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia.

“Selain dikenakan undang-undang human trafficking, tersangka Bibi Randika disangkakan dengan Pasal 338 jo Pasal 55 KUH Pidana subside Pasal 44 ayat (1) dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 221 KUH Pidana,” katanya kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Menurut dia, untuk penerapan Pasal 338 KUHPidana, Bibi terancam dengan hukuman penjara 15 tahun. Lantas istri Syamsul Anwar ini masih akan kena hukuman berat lainnya karena dijerat dengan pasal dan undang-undang berlapis. Dengan dilimpahkan berkas serta tersangka Bibi Randika dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT bernama Hermin Rusdiawati alias Cici di rumahnya di Jalan Angsa Medan Timur, maka kejari segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Saat ini status penahanan Bibi berada ditangan jaksa. Ditanya soal berkas tersangka Syamsul Anwar, Dwi mengatakan, hingga kemarin masih di Polresta Medan. Sejak dikembalikan sampai sekarang penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan belum melimpahkan ke kejari. “Jadi untuk tersangka Syamsul Anwar sampai sekarang masih menjadi kewenangan penyidik Polresta,” katanya.

Dwi juga berharap Syamsul tidak akan bebas demi hukum gara-gara masa penahanannya habis. Karena itu, dia meminta penyidik berkomunikasi dengan kejaksaan terkait kekurangan dan kesulitan yang dihadapi. “Semuanya kembali kepada penyidik. Kita berharap berkas Syamsul segera kembali ke kejaksaan untuk segera disikapi, apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan.

Kita berharap ada koordinasi antara penyidik dan kejaksaan mengingat sampai saat ini sudah dua kali pengembalian,” ujarnya. Dikatakan dia, yang masih menjadi ganjalan untuk tersangka Syamsul adalah kelengkapan atas penerapan pasal yang disangkakan. Misalnya, Pasal 338 KUHP dan Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia.

“Kita berharap berkasnya segera dikembalikan ke kejaksaan karena ini kasus menarik dan semuanya bermuara kepada Syamsul. Dari semua perkara yang sudahputusatausedangdisidang dan masuk ke kami, muaranya pada Syamsul,” katanya. Sebelumnya pada Senin (16/3) lalu, Kejari Medan juga menerima pelimpahan tahap II berkas dan tersangka Zainal Abidin alias Zahri yang merupakan keponakan Syamsul dan Feri Syahputra selaku sopir. “Untuk keduanya sekarang ini sedang tahap menyusun surat dakwaan,” katanya.

Sekadar diketahui, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT ini, penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan tujuh tersangka. Dua tersangka sudah divonis, yakni MTA, 17, (anak Syamsul Anwar) danHB, 17. Keduanya divonismajelis hakim tunggal Nazzar Effriandi di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 5 Januari lalu. MTA divonisdenganhukuman1tahun dan 8 bulan penjara, sedangkan HB divonis 5 tahun penjara.

Sementara pelaku lainnya, Kiki Andika, sedang menjalani sidang di PN Medan. Adapun empat tersangka lainnya, yakni Syamsul Anwar beserta istrinya, Bibi Andika, serta keponakannya, Zainal Abaidin alias Zahri dan Feri Syahputra, belum disidangkan karena BAPnya masih di tangan polisi.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Khaidir Harahap mengatakan, pelimpahanberkasdan tersangka Bibi Randika terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) merupakan langkah awal yang baik untuk mengungkap kasus tersebut agar benderang.

“Pelimpahan ini menunjukkan kasus ini serius ditangani dan mendapat perhatian khusus dalam penanganannya. Apalagi kasus ini menjadi sorotan khalayak ramai di Medan dan nasional. Sekarang jaksa pun harus bisa berperan secara objektif,” kata Khaidir kepada KORAN SINDO Medan, Kamis (19/3) malam.

Khaidir berharap kejaksaan segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar segera disidangkan. Jika ada berkas yang dinilai masih kurang, harus segera dilakukan penelitian dengan cepat agar kasus ini tidak mengendap di kepolisian dan kejaksaan.

Lebih lanjut Khaidir menegaskan, jika bukti-bukti menguatkan perbuatan tersangka yang biadab seperti disangkakan publik selama ini, sudah seharusnya dikenakan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana dan perdagangan manusia. Dengan memberikan hukuman yang berat kepada tersangka diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat agar takut melakukan perbuatan serupa.

Panggabean hasibuan/irwan siregar
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5249 seconds (0.1#10.140)