Rapat Belum Selesai, Warga Sudah Menolak
Jum'at, 20 Maret 2015 - 10:19 WIB
Rapat Belum Selesai, Warga Sudah Menolak
A
A
A
PALEMBANG - Rapat sosialisasi pembangunan kolam retensi Daerah Aliran Sungai (DAS) Bendung dengan warga akhirnya tidak memperoleh kesepakatan, kemarin.
Mayoritas warga yang berasal lebih dari lima Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II keluar dari forum rapat yang digelar di aula Kecamatan IT II. Mereka kompak penolakan rencana pembangunan kolam retensi DAS Bendung. Rapat yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, awalnya cukup ramai diikuti warga dari perwakilan RT 4, 5, 6, 7, 9, dan 12.
Namun, sesaat setelah proses pemaparan yang dilakukan langsung pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, warga langsung menyatakan ketidaksetujuan pembangunan kolam retensi yang juga dilengkapi dengan pompa pengendali banjir . Rochman, 36, warga RT 5 mengatakan, ia tidak setuju pembangunan di lahan miliknya.
Apalagi dengan nilai ganti rugi tidak sesuai. Ia mengaku sudah cukup lama tinggal di kawasan ini, hingga tidak berkenan pindah hanya untuk membuat kolam retensi pengendali banjir. “Mau, nantinya nilai ganti rugi di atas Rp5juta/meter juga saya tidak mau. Banjirnya langsung buang saja ke sungai, tak perlu kami yang pindah,” ungkapnya dengan nada kesal.
Akan tetapi, meski sebagian besar warga menyatakan ketidaksetujuannnya, pihak Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumsel serta Balai Besar, masih tetap melanjutkan tujuan penyelenggaraan sosialisasi tersebut.
“Rapat ini, baru sebatas sosialisasi untuk kemudian warga mengetahui fungsi dibangun kolam itu,” kata Camat IT II Syahrulgama di hadapan warga. Sementara ini, nilai ganti rugi lahan dengan batas tertinggi yakni sekitar Rp2.050.000/meter. Satker Balai Besar Sungai Sumatera VIII Syahril mengatakan, pembangunan kolam retensi DAS Bendung memerlukan lahan sekitar 1,5-1,7 hektare.
Terdapat sekitar lebih dari lima RT lahannnya dibutuhkan dengan anggaran hingga Rp200 miliar. “Iya, tadi rapat belum selesai, tapi warganya sudah menolak. Rapat sebelumnya, warga malah menyangka akan dibangun mal,” katanya.
Tasmalinda
Mayoritas warga yang berasal lebih dari lima Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II keluar dari forum rapat yang digelar di aula Kecamatan IT II. Mereka kompak penolakan rencana pembangunan kolam retensi DAS Bendung. Rapat yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, awalnya cukup ramai diikuti warga dari perwakilan RT 4, 5, 6, 7, 9, dan 12.
Namun, sesaat setelah proses pemaparan yang dilakukan langsung pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, warga langsung menyatakan ketidaksetujuan pembangunan kolam retensi yang juga dilengkapi dengan pompa pengendali banjir . Rochman, 36, warga RT 5 mengatakan, ia tidak setuju pembangunan di lahan miliknya.
Apalagi dengan nilai ganti rugi tidak sesuai. Ia mengaku sudah cukup lama tinggal di kawasan ini, hingga tidak berkenan pindah hanya untuk membuat kolam retensi pengendali banjir. “Mau, nantinya nilai ganti rugi di atas Rp5juta/meter juga saya tidak mau. Banjirnya langsung buang saja ke sungai, tak perlu kami yang pindah,” ungkapnya dengan nada kesal.
Akan tetapi, meski sebagian besar warga menyatakan ketidaksetujuannnya, pihak Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumsel serta Balai Besar, masih tetap melanjutkan tujuan penyelenggaraan sosialisasi tersebut.
“Rapat ini, baru sebatas sosialisasi untuk kemudian warga mengetahui fungsi dibangun kolam itu,” kata Camat IT II Syahrulgama di hadapan warga. Sementara ini, nilai ganti rugi lahan dengan batas tertinggi yakni sekitar Rp2.050.000/meter. Satker Balai Besar Sungai Sumatera VIII Syahril mengatakan, pembangunan kolam retensi DAS Bendung memerlukan lahan sekitar 1,5-1,7 hektare.
Terdapat sekitar lebih dari lima RT lahannnya dibutuhkan dengan anggaran hingga Rp200 miliar. “Iya, tadi rapat belum selesai, tapi warganya sudah menolak. Rapat sebelumnya, warga malah menyangka akan dibangun mal,” katanya.
Tasmalinda
(bhr)