Kasus Penipuan Cipaganti, JPU Siapkan 46 Saksi
A
A
A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan 46 saksi untuk kasus dugaan penipuan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP). 22 orang saksi di antaranya, merupakan korban koperasi tersebut. Pada sidang kemarin, eksepsi empat terdakwa kasus penipuan koperasi Cipaganti ditolak.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada 24 Maret 2015. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Nurhidayat mengatakan, JPU sudah menyiapkan 46 saksi dalam kasus tersebut. 46 saksi tersebut terdiri dari 38 saksi dan 8 saksi ahli. Dari 38 saksi tersebut 22 orang adalah korban.
“Dari jenis keterangannya nanti, ada beberapa saksi. Kelompok yang paling banyak adalah mitra, lalu orang dalam Cipaganti. Orang dalam Cipaganti di bagi dua, ada yang jadi sales marketing dan notarisnya. Juga ada beberapa pejabat koperasi baik pejabat keuangan maupun marketing manajer,” jelas JPU Ahmad Nurhidayat di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menanggapi Jaksa, Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua meminta kepada JPU untuk lebih dulu menghadirkan saksi dari para korban yakni paramitra Koperasi Cipaganti Karya GunaP ersada( KCKGP). “Saya minta dihadirkan mitra dulu semuanya, baru pengurus koperasi,”kata Kasianus. Sementaraitu, salah satu penasehat hukum terdakwa John SE Panggabean menerima keputusan majelis hakim. Namun pihaknya meminta agar nama-nama saksi disebutkan.
Pengunjung sidangpun riuh. Mereka berteriak-teriak“ Jangan..! jangan..!”.Majelis hakimpun kembali menegur para pengunjung sidang. “Kami minta suasana tenang.Tenang itu kewenangan mutlak. Semuanya berhak berbicara disini. Biar nanti kami majelis hakim yang memutuskan,”kata majelis hakim. Majelis hakimpun menolak permintaan penasehat hukum untuk menyebutkan siapa- siapa saja yang menjadi saksi. “ Itu kewenangan jaksa untuk mengatur siapa-siapa saja yang akan dihadirkan disini,” kata hakim.
Pada sidang selanjutnya,agenda menghadirkan lima orang saksi pertama. Lebihlanjut Ahmad Nurhidayat mengungkapkan, kasus bermula saat Andiarto yang saat itu merangkap sebagai Ketua Pengawas KCKGP bertemu dengan Cece untuk membicarakan perihal keinginannya agar PT Cipaganti Graha go public. Untuk mewujudkan hal tersebut, keduanya sepakat membuat kemitraan yang semula antara PT Cipaganti Graha dialihkan ke KCKGP tanpa sepengetahuan mitra dengan berbagai alasan.
Salah satu caranya adalah dengan menghimpun dana dari mitra masyarakat umum yang bukan anggota KCKGP. Secara keseluruhan, sejak 2007 hingga2014, KCKGP berhasil menghimpun dana Rp4,7 triliun dari 23.193 orang dengan jumlah simpanan mulai dari Rp20 juta hingga Rp1,5miliar.
Jaksa menilai, dana masyarakat yang dihimpun melalui KCKGP tersebut sejak awal hanya kedok sebagai‘ mesin uang’ untuk mendapatkan suntikan dana bagi perusahaan-perusahaan milik terdakwa. “ Hingga April2014keseluruhandana yang macet adalah Rp3,2 triliun yang merupakan total nilai simpanan atau investasi dari 14.779 mitra,” terang Nurhidayat.
Iwa ahmad sugriwa
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada 24 Maret 2015. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Nurhidayat mengatakan, JPU sudah menyiapkan 46 saksi dalam kasus tersebut. 46 saksi tersebut terdiri dari 38 saksi dan 8 saksi ahli. Dari 38 saksi tersebut 22 orang adalah korban.
“Dari jenis keterangannya nanti, ada beberapa saksi. Kelompok yang paling banyak adalah mitra, lalu orang dalam Cipaganti. Orang dalam Cipaganti di bagi dua, ada yang jadi sales marketing dan notarisnya. Juga ada beberapa pejabat koperasi baik pejabat keuangan maupun marketing manajer,” jelas JPU Ahmad Nurhidayat di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menanggapi Jaksa, Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua meminta kepada JPU untuk lebih dulu menghadirkan saksi dari para korban yakni paramitra Koperasi Cipaganti Karya GunaP ersada( KCKGP). “Saya minta dihadirkan mitra dulu semuanya, baru pengurus koperasi,”kata Kasianus. Sementaraitu, salah satu penasehat hukum terdakwa John SE Panggabean menerima keputusan majelis hakim. Namun pihaknya meminta agar nama-nama saksi disebutkan.
Pengunjung sidangpun riuh. Mereka berteriak-teriak“ Jangan..! jangan..!”.Majelis hakimpun kembali menegur para pengunjung sidang. “Kami minta suasana tenang.Tenang itu kewenangan mutlak. Semuanya berhak berbicara disini. Biar nanti kami majelis hakim yang memutuskan,”kata majelis hakim. Majelis hakimpun menolak permintaan penasehat hukum untuk menyebutkan siapa- siapa saja yang menjadi saksi. “ Itu kewenangan jaksa untuk mengatur siapa-siapa saja yang akan dihadirkan disini,” kata hakim.
Pada sidang selanjutnya,agenda menghadirkan lima orang saksi pertama. Lebihlanjut Ahmad Nurhidayat mengungkapkan, kasus bermula saat Andiarto yang saat itu merangkap sebagai Ketua Pengawas KCKGP bertemu dengan Cece untuk membicarakan perihal keinginannya agar PT Cipaganti Graha go public. Untuk mewujudkan hal tersebut, keduanya sepakat membuat kemitraan yang semula antara PT Cipaganti Graha dialihkan ke KCKGP tanpa sepengetahuan mitra dengan berbagai alasan.
Salah satu caranya adalah dengan menghimpun dana dari mitra masyarakat umum yang bukan anggota KCKGP. Secara keseluruhan, sejak 2007 hingga2014, KCKGP berhasil menghimpun dana Rp4,7 triliun dari 23.193 orang dengan jumlah simpanan mulai dari Rp20 juta hingga Rp1,5miliar.
Jaksa menilai, dana masyarakat yang dihimpun melalui KCKGP tersebut sejak awal hanya kedok sebagai‘ mesin uang’ untuk mendapatkan suntikan dana bagi perusahaan-perusahaan milik terdakwa. “ Hingga April2014keseluruhandana yang macet adalah Rp3,2 triliun yang merupakan total nilai simpanan atau investasi dari 14.779 mitra,” terang Nurhidayat.
Iwa ahmad sugriwa
(bhr)