Mantan Kades Kambangan Edarkan Uang Palsu

Jum'at, 20 Maret 2015 - 06:43 WIB
Mantan Kades Kambangan...
Mantan Kades Kambangan Edarkan Uang Palsu
A A A
BATANG - Kepala desa merupakan sosok panutan bagi masyarakatnya, meskipun sudah tidak menjabat. Namun, di Kabupaten Batang, seorang mantan Kades Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, malah mengedarkan uang palsu (upal).

Tersangka diketahui bernama Arifin (40), warga Desa Kambangan, Kecamatan Blado. Kepada petugas, dia mengaku nekat mengedarkan upal lantaran tidak memiliki pekerjaan sejak lengser menjadi kades setahun lalu.

"Ya, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pak. Sebab sejak tidak menjadi kades, saya tidak memiliki pekerjaan tetap," ujarnya, kepada petugas, Kamis (19/3/2015).

Dia mengatakan, dirinya mendapat uang palsu itu dari seorang temannya awal tahun 2015. Dia hanya membayar separuh dari nilai utuh upal tersebut.

"Saya beli Rp10 juta uang palsu dengan harga Rp5 juta. Uangnya baru saya gunakan sekitar separuhnya, untuk makan, beli rokok, dan kebutuhan lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Batang Iptu Haryanto mengungkapkan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar yang curiga dengan uang yang digunakan pelaku.

"Kemudian Satuan Intel melakukan penyelidikan dan ternyata benar, tersangka ini mengedarkan uang palsu. Ternyata nomor seri uang palsu ini sama semua. Tersangka ditangkap sekitar tiga hari lalu," terangnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti upal senilai sekitar Rp5 juta. Upal tersebut terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

"Setelah digeledah rumahnya, berhasil diamankan oleh anggota upal milik tersangka sekitar Rp5 juta yang terdiri dari pecahan Rp50 ribu, dan Rp100 ribu," terangnya.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengetahui pembuat uang palsu itu. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan jeli saat menerima uang atau kembalian saat berbelanja.

"Ini masih kami kembangkan lagi, untuk kemungkinan tersangka lain," tandasnya.

Tersangka saat ini masih harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Batang. Arifin juga akan dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
3 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
4 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
4 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
5 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
6 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
7 jam yang lalu
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved