Polda Kaltim Ledakan 2 Kapal Nelayan Malaysia

Kamis, 19 Maret 2015 - 20:37 WIB
Polda Kaltim Ledakan...
Polda Kaltim Ledakan 2 Kapal Nelayan Malaysia
A A A
SAMARINDA - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kaltim meledakkan dua kapal asing pencari ikan berbendera Malaysia, tadi siang. Kapal diledakkan di laut, 50 meter dari Dermaga Pos Polisi Air Polda Kaltim Juata Laut.

Dua kapal ini tertangkap basah melakukan pencurian ikan secara ilegal di Perairan Karang Unarang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada pertengahan Februari 2015. Kawasan ini memang berbatasan dengan Malaysia.

Menurut Wakil Direktur Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Kombes Pol Bustomy Sanap, dua kapal ini terbuat dari kayu dan kedapatan menangkap ikan menggunakan trawl.

Kapal tersebut adalah KM Rizki, yang membawa muatan ikan campuran sekira 300 kg dan 200 kg udang campuran. Sedangkan KM Satria, membawa muatan ikan campuran sekira 50 kg dan udang campuran sebanyak 80 kg.

“Ini sebagai bentuk upaya untuk menciptakan efek jera bagi nelayan asing yang berani mencuri ikan di wilayah hukum Indonesia,” kata Bustomy, kepada wartawan usai peledakan dua kapal, Kamis (19/3/2015).

Dia menjelaskan, dua kapal ini sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Sehingga bisa dieksekusi dan diledakkan, karena merupakan hasil keputusan pengadilan.

“Jadi perlu kamiu garis bawahi sama-sama, jadi yang kita tenggelamkan itu bukan kapal Malaysia, tapi kapal eks-Malaysia. Mengapa kita bilang eks, karena waktu disita sudah menjadi milik Pemerintah Indonesia,” paparnya.

Peledakan dua kapal ini menggandeng unit Penjinak Bahan Peledak (Jinandak) Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim. Proses peledakan ini juga menjadi tontonan warga Kota Tarakan. Dua kapal ini diledakkan bersamaan dan diledakkan bersama-sama.

Warga yang menyaksikan umumnya adalah para nelayan. Mereka pun mengaku sangat setuju dengan peledakan ini agar nelayan asing tidak lagi mencuri ikan di perairan Indonesia.

Untuk barang bukti ikan dan udang telah dilelang. Sementara para tersangka telah siap disidangkan. Mereka dikenakan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
(san)
Berita Terkait
Jualan Ikan Cupang Curian...
Jualan Ikan Cupang Curian Lewat Medsos, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polisi
Polisi Gulung 3 Pencuri...
Polisi Gulung 3 Pencuri 297 Kg Ikan Cakalang
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Curi Ikan dengan Trawl,...
Curi Ikan dengan Trawl, 3 Kapal Malaysia Diamankan
Edhy Prabowo Beberkan...
Edhy Prabowo Beberkan Modus-modus Kejahatan Pelaku Pencurian Ikan
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
4 jam yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
5 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
5 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
6 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
6 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
7 jam yang lalu
Infografis
Kapal Perang China Tembaki...
Kapal Perang China Tembaki Armada Angkatan Laut Selandia Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved