Polda Kaltim Ledakan 2 Kapal Nelayan Malaysia
A
A
A
SAMARINDA - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kaltim meledakkan dua kapal asing pencari ikan berbendera Malaysia, tadi siang. Kapal diledakkan di laut, 50 meter dari Dermaga Pos Polisi Air Polda Kaltim Juata Laut.
Dua kapal ini tertangkap basah melakukan pencurian ikan secara ilegal di Perairan Karang Unarang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada pertengahan Februari 2015. Kawasan ini memang berbatasan dengan Malaysia.
Menurut Wakil Direktur Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Kombes Pol Bustomy Sanap, dua kapal ini terbuat dari kayu dan kedapatan menangkap ikan menggunakan trawl.
Kapal tersebut adalah KM Rizki, yang membawa muatan ikan campuran sekira 300 kg dan 200 kg udang campuran. Sedangkan KM Satria, membawa muatan ikan campuran sekira 50 kg dan udang campuran sebanyak 80 kg.
“Ini sebagai bentuk upaya untuk menciptakan efek jera bagi nelayan asing yang berani mencuri ikan di wilayah hukum Indonesia,” kata Bustomy, kepada wartawan usai peledakan dua kapal, Kamis (19/3/2015).
Dia menjelaskan, dua kapal ini sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Sehingga bisa dieksekusi dan diledakkan, karena merupakan hasil keputusan pengadilan.
“Jadi perlu kamiu garis bawahi sama-sama, jadi yang kita tenggelamkan itu bukan kapal Malaysia, tapi kapal eks-Malaysia. Mengapa kita bilang eks, karena waktu disita sudah menjadi milik Pemerintah Indonesia,” paparnya.
Peledakan dua kapal ini menggandeng unit Penjinak Bahan Peledak (Jinandak) Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim. Proses peledakan ini juga menjadi tontonan warga Kota Tarakan. Dua kapal ini diledakkan bersamaan dan diledakkan bersama-sama.
Warga yang menyaksikan umumnya adalah para nelayan. Mereka pun mengaku sangat setuju dengan peledakan ini agar nelayan asing tidak lagi mencuri ikan di perairan Indonesia.
Untuk barang bukti ikan dan udang telah dilelang. Sementara para tersangka telah siap disidangkan. Mereka dikenakan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Dua kapal ini tertangkap basah melakukan pencurian ikan secara ilegal di Perairan Karang Unarang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada pertengahan Februari 2015. Kawasan ini memang berbatasan dengan Malaysia.
Menurut Wakil Direktur Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Kombes Pol Bustomy Sanap, dua kapal ini terbuat dari kayu dan kedapatan menangkap ikan menggunakan trawl.
Kapal tersebut adalah KM Rizki, yang membawa muatan ikan campuran sekira 300 kg dan 200 kg udang campuran. Sedangkan KM Satria, membawa muatan ikan campuran sekira 50 kg dan udang campuran sebanyak 80 kg.
“Ini sebagai bentuk upaya untuk menciptakan efek jera bagi nelayan asing yang berani mencuri ikan di wilayah hukum Indonesia,” kata Bustomy, kepada wartawan usai peledakan dua kapal, Kamis (19/3/2015).
Dia menjelaskan, dua kapal ini sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Sehingga bisa dieksekusi dan diledakkan, karena merupakan hasil keputusan pengadilan.
“Jadi perlu kamiu garis bawahi sama-sama, jadi yang kita tenggelamkan itu bukan kapal Malaysia, tapi kapal eks-Malaysia. Mengapa kita bilang eks, karena waktu disita sudah menjadi milik Pemerintah Indonesia,” paparnya.
Peledakan dua kapal ini menggandeng unit Penjinak Bahan Peledak (Jinandak) Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim. Proses peledakan ini juga menjadi tontonan warga Kota Tarakan. Dua kapal ini diledakkan bersamaan dan diledakkan bersama-sama.
Warga yang menyaksikan umumnya adalah para nelayan. Mereka pun mengaku sangat setuju dengan peledakan ini agar nelayan asing tidak lagi mencuri ikan di perairan Indonesia.
Untuk barang bukti ikan dan udang telah dilelang. Sementara para tersangka telah siap disidangkan. Mereka dikenakan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
(san)