Polda Kaltim Ledakan 2 Kapal Nelayan Malaysia

Kamis, 19 Maret 2015 - 20:37 WIB
Polda Kaltim Ledakan...
Polda Kaltim Ledakan 2 Kapal Nelayan Malaysia
A A A
SAMARINDA - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kaltim meledakkan dua kapal asing pencari ikan berbendera Malaysia, tadi siang. Kapal diledakkan di laut, 50 meter dari Dermaga Pos Polisi Air Polda Kaltim Juata Laut.

Dua kapal ini tertangkap basah melakukan pencurian ikan secara ilegal di Perairan Karang Unarang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada pertengahan Februari 2015. Kawasan ini memang berbatasan dengan Malaysia.

Menurut Wakil Direktur Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Kombes Pol Bustomy Sanap, dua kapal ini terbuat dari kayu dan kedapatan menangkap ikan menggunakan trawl.

Kapal tersebut adalah KM Rizki, yang membawa muatan ikan campuran sekira 300 kg dan 200 kg udang campuran. Sedangkan KM Satria, membawa muatan ikan campuran sekira 50 kg dan udang campuran sebanyak 80 kg.

“Ini sebagai bentuk upaya untuk menciptakan efek jera bagi nelayan asing yang berani mencuri ikan di wilayah hukum Indonesia,” kata Bustomy, kepada wartawan usai peledakan dua kapal, Kamis (19/3/2015).

Dia menjelaskan, dua kapal ini sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Sehingga bisa dieksekusi dan diledakkan, karena merupakan hasil keputusan pengadilan.

“Jadi perlu kamiu garis bawahi sama-sama, jadi yang kita tenggelamkan itu bukan kapal Malaysia, tapi kapal eks-Malaysia. Mengapa kita bilang eks, karena waktu disita sudah menjadi milik Pemerintah Indonesia,” paparnya.

Peledakan dua kapal ini menggandeng unit Penjinak Bahan Peledak (Jinandak) Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim. Proses peledakan ini juga menjadi tontonan warga Kota Tarakan. Dua kapal ini diledakkan bersamaan dan diledakkan bersama-sama.

Warga yang menyaksikan umumnya adalah para nelayan. Mereka pun mengaku sangat setuju dengan peledakan ini agar nelayan asing tidak lagi mencuri ikan di perairan Indonesia.

Untuk barang bukti ikan dan udang telah dilelang. Sementara para tersangka telah siap disidangkan. Mereka dikenakan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
(san)
Berita Terkait
Jualan Ikan Cupang Curian...
Jualan Ikan Cupang Curian Lewat Medsos, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polisi
Polisi Gulung 3 Pencuri...
Polisi Gulung 3 Pencuri 297 Kg Ikan Cakalang
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Curi Ikan dengan Trawl,...
Curi Ikan dengan Trawl, 3 Kapal Malaysia Diamankan
Edhy Prabowo Beberkan...
Edhy Prabowo Beberkan Modus-modus Kejahatan Pelaku Pencurian Ikan
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved