Polda Belum Tetapkan Tersangka

Kamis, 19 Maret 2015 - 12:15 WIB
Polda Belum Tetapkan...
Polda Belum Tetapkan Tersangka
A A A
MEDAN - Penyidik Subdirektorat Reserse dan Kriminal Khusus (Subdit) IV Polda Sumut belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan produk saus yang menggunakan zat pewarna tekstil.

Polda Sumut beralasan masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari Jakarta. “Pemeriksaan saksi ahli dari Jakarta baru akan dilakukan pada Rabu (25/3) pekan depan. Karena saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi (karyawan) pabrik,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf, Rabu (18/3).

Menurut dia, selain pemeriksaan saksi (karyawan) pabrik tersebut, pihaknya juga sedang berkonsentrasi memeriksa saksi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan saksi ahli dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut. Helfi mengaku, telah memeriksa saksi ahli dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait perbedaan pendapat soal hasil pemeriksaan dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

“Saksi dari BPOM juga sudah diperiksa, termasuk direktur perusahaan bernama Jimmy. Hanya dua orang lagi saksi ahli dari Jakarta belum diperiksa. Setelah pemeriksaan saksi ahli itu baru akan dilakukan gelar perkara,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menggerebek PT Duta Ayumas Persada (DAP) pabrik pembuat saus di Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Kabupaten Deliserdang, Rabu (11/3).

Penggerebekan dilakukan karena perusahaan yang memproduksi saus merek Dena, Sunflower, Cabe Sauce, Surya, dan James Ketjap Tomaat, diduga menggunakan pewarna tekstil. Dalam penggerebekan itu, disita 3.350 kotak saus kemasan plastik, saus sambal 60 kotak, dan saus dalam kemasan botol 84 Kotak. Kemudian saus merek Sunflower disita 850 kotak dan Sauce Cabai 550 kotak.

Frans marbun
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7572 seconds (0.1#10.140)