Dilema Eldin

Kamis, 19 Maret 2015 - 12:05 WIB
Dilema Eldin
Dilema Eldin
A A A
MEDAN - Disetujuinya permohonan perubahan peruntukan lahan seluas 32.000 meter persegi di Jalan Jawa/Jalan Timor, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, oleh DPRD, Senin (16/3), bukan berarti persoalan selesai.

Kini, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, justru dihadapkan dengan dilema besar. Bak makan buah simalakama, dimakan mati emak, tidak dimakan mati bapak. Saat ini, pihak PT Agra Citra Kharisma (ACK) sedang menunggu surat keputusan (SK) perubahan peruntukan lahan tersebut yang harus ditandatangani wali kota.

SK itu penting agar bisa dilakukan kajian amdal, amdal lalin, dan silang sengketa sebagai syarat mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Tanpa adanya SK tersebut, persetujuan DPRD tidak akan berarti apa-apa. Sebab, sifatnya hanya rekomendasi. Atas kondisi ini, pengamat hukum di Kota Medan, Muslim Muis, melihat posisi wali kota sangat terjepit.

Apabila SK-nya ditandatangani, bukan tidak mungkin Eldin bisa bernasib sama dengan dua wali kota sebelumnya yang sudah jadi tersangka di kejaksaan agung (kejagung) akibat lahan di Jalan Jawa tersebut. Muslim mengingatkan, lahan tersebut masih beperkara dan bangunan yang berdiri di atasnya juga bermasalah karena tidak memilik izin.

Untuk itu, Muslim meminta wali kota melihat persoalan tersebut dengan teliti, dan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. “Jadi, bukan tidak mungkin Eldin bisa menjadi tersangka seperti kedua wali kota sebelumnya kalau meneken SK (perubahan peruntukan) di atas lahan yang masih dalam status proses hukum.

Bangunannya juga bermasalah karena tidak punya izin,” ungkap Muslim kepada KORAN SINDO MEDAN, kemarin. Tidak hanya berpotensi tersangkut masalah hukum, Eldin juga bisa-bisa dimusuhi masyarakat Kota Medan apabila menyetujui perubahan peruntukan lahan yang masih beperkara itu.

Tidak sedikit masyarakat Medan yang menolak keberadaan bangunan di atas lahan tersebut. Sebab, bisa menjadi sumber kemacetan baru di Kota Medan. Mengingat di kawasan itu berdiri rumah sakit, apartemen, ruko, dan mal. “Apabila diteken SK tersebut, Eldin tidak akan disayang masyarakat Medan karena dianggap merugikan masyarakat, ” kata Muslim.

Akan tetapi, jika Eldin tidak menandatanganinya, bukan tidak mungkin wali kota bisa bernasib sama dengan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Dwi Purnama, yang dijadikan tersangka hanya gara-gara tidak menerbitkan sertifikat lahan tersebut. Tapi Muslim lebih menyarankan agar wali kota tidak menandatangani SK perubahan peruntukan lahan tersebut.

“Lebih baik tidak usah diteken daripada jadi masalah dan dibenci masyarakat. Cara itulah yang tepat kalau Eldin mau disayang masyarakat. Hanya saja, saya sarankan Eldin harus cermat melihat persoalan ini,” tandasnya. Terpisah, Dzulmi Eldin mengaku sejauh ini memang belum dapat memastikan apakah akan mengeluarkan SK perubahan peruntukan lahan di Jalan Jawa atau tidak.

Tapi yang pasti Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memproses hal itu. “Kalau kami sudah terima rekomendasi perubahan peruntukannya dari DPRD, nanti itu akan diproses, dikaji ulang oleh Bappeda. Setelah itu baru nanti kami lihat dan dikeluarkan izinnya,” ujar Eldin. Eldin menambahkan, saat ini Pemko Medan sedang menghitung ganti rugi yang harus dibayarkan PT ACK kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) jika SK perubahan peruntukan lahan itu dikeluarkan.

“Itu nanti akan ada aturannya secara hukum. Memang sedang dihitung,” kata Eldin. Sementara Asisten Umum Setda Kota Medan, Ikhwan Habibi, menyebutkan, dalam nota kesepakatan (Mou) mengenai hak pemakaian lahan (HPL) di Jalan Jawa antara Pemko Medan dengan PT KAI, jelas disebutkan kewajiban dan hak masing-masing pihak.

“Namun, karena Pemko Medan memberikan hak guna bangunan (HGB) kepada PT ACK, kewajiban itu harus diganti rugi. Itulah yang sedang kami hitung berapa besarannya nanti. Itulah yang harus dibayar PT ACK kepada PT KAI. Kalau selama ini, Pemko Medan hanya menerima retribusi dari HGB yang dipakai PT ACK terhadap HPL yang kami miliki di Jalan Jawa itu setiap tahunnya,” papar Ikhwan.

Reza shahab/ lia anggia nasution
(bhr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
1 jam yang lalu
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
7 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
8 jam yang lalu
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
8 jam yang lalu
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
10 jam yang lalu
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
11 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved