Dilema Eldin

Kamis, 19 Maret 2015 - 12:05 WIB
Dilema Eldin
Dilema Eldin
A A A
MEDAN - Disetujuinya permohonan perubahan peruntukan lahan seluas 32.000 meter persegi di Jalan Jawa/Jalan Timor, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, oleh DPRD, Senin (16/3), bukan berarti persoalan selesai.

Kini, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, justru dihadapkan dengan dilema besar. Bak makan buah simalakama, dimakan mati emak, tidak dimakan mati bapak. Saat ini, pihak PT Agra Citra Kharisma (ACK) sedang menunggu surat keputusan (SK) perubahan peruntukan lahan tersebut yang harus ditandatangani wali kota.

SK itu penting agar bisa dilakukan kajian amdal, amdal lalin, dan silang sengketa sebagai syarat mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Tanpa adanya SK tersebut, persetujuan DPRD tidak akan berarti apa-apa. Sebab, sifatnya hanya rekomendasi. Atas kondisi ini, pengamat hukum di Kota Medan, Muslim Muis, melihat posisi wali kota sangat terjepit.

Apabila SK-nya ditandatangani, bukan tidak mungkin Eldin bisa bernasib sama dengan dua wali kota sebelumnya yang sudah jadi tersangka di kejaksaan agung (kejagung) akibat lahan di Jalan Jawa tersebut. Muslim mengingatkan, lahan tersebut masih beperkara dan bangunan yang berdiri di atasnya juga bermasalah karena tidak memilik izin.

Untuk itu, Muslim meminta wali kota melihat persoalan tersebut dengan teliti, dan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. “Jadi, bukan tidak mungkin Eldin bisa menjadi tersangka seperti kedua wali kota sebelumnya kalau meneken SK (perubahan peruntukan) di atas lahan yang masih dalam status proses hukum.

Bangunannya juga bermasalah karena tidak punya izin,” ungkap Muslim kepada KORAN SINDO MEDAN, kemarin. Tidak hanya berpotensi tersangkut masalah hukum, Eldin juga bisa-bisa dimusuhi masyarakat Kota Medan apabila menyetujui perubahan peruntukan lahan yang masih beperkara itu.

Tidak sedikit masyarakat Medan yang menolak keberadaan bangunan di atas lahan tersebut. Sebab, bisa menjadi sumber kemacetan baru di Kota Medan. Mengingat di kawasan itu berdiri rumah sakit, apartemen, ruko, dan mal. “Apabila diteken SK tersebut, Eldin tidak akan disayang masyarakat Medan karena dianggap merugikan masyarakat, ” kata Muslim.

Akan tetapi, jika Eldin tidak menandatanganinya, bukan tidak mungkin wali kota bisa bernasib sama dengan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Dwi Purnama, yang dijadikan tersangka hanya gara-gara tidak menerbitkan sertifikat lahan tersebut. Tapi Muslim lebih menyarankan agar wali kota tidak menandatangani SK perubahan peruntukan lahan tersebut.

“Lebih baik tidak usah diteken daripada jadi masalah dan dibenci masyarakat. Cara itulah yang tepat kalau Eldin mau disayang masyarakat. Hanya saja, saya sarankan Eldin harus cermat melihat persoalan ini,” tandasnya. Terpisah, Dzulmi Eldin mengaku sejauh ini memang belum dapat memastikan apakah akan mengeluarkan SK perubahan peruntukan lahan di Jalan Jawa atau tidak.

Tapi yang pasti Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memproses hal itu. “Kalau kami sudah terima rekomendasi perubahan peruntukannya dari DPRD, nanti itu akan diproses, dikaji ulang oleh Bappeda. Setelah itu baru nanti kami lihat dan dikeluarkan izinnya,” ujar Eldin. Eldin menambahkan, saat ini Pemko Medan sedang menghitung ganti rugi yang harus dibayarkan PT ACK kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) jika SK perubahan peruntukan lahan itu dikeluarkan.

“Itu nanti akan ada aturannya secara hukum. Memang sedang dihitung,” kata Eldin. Sementara Asisten Umum Setda Kota Medan, Ikhwan Habibi, menyebutkan, dalam nota kesepakatan (Mou) mengenai hak pemakaian lahan (HPL) di Jalan Jawa antara Pemko Medan dengan PT KAI, jelas disebutkan kewajiban dan hak masing-masing pihak.

“Namun, karena Pemko Medan memberikan hak guna bangunan (HGB) kepada PT ACK, kewajiban itu harus diganti rugi. Itulah yang sedang kami hitung berapa besarannya nanti. Itulah yang harus dibayar PT ACK kepada PT KAI. Kalau selama ini, Pemko Medan hanya menerima retribusi dari HGB yang dipakai PT ACK terhadap HPL yang kami miliki di Jalan Jawa itu setiap tahunnya,” papar Ikhwan.

Reza shahab/ lia anggia nasution
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4892 seconds (0.1#10.140)