Perusak Gagang Pintu Disidang

Kamis, 19 Maret 2015 - 11:24 WIB
Perusak Gagang Pintu Disidang
Perusak Gagang Pintu Disidang
A A A
KULONPROGO - Terdakwa perusak gagang kunci di kantor Balai Desa Glagah akhir nya menjalani sidang perda na. Puluhan warga yang terga bung dalam WTT (Wahana Tri Tunggal) berdemo meminta agar para tersangka di bebaskan. Sidang perdana kasus penghasutan yang berujung penyegelan Kantor Balai Desa Glagah, pada 30 September silam itu digelar di Pengadilan Negeri Wates.

Sidang berlangsung singkat dengan agenda tunggal pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut. Sidang pertama mengajukan tiga orang terdakwa Tri Marsudi, Wakiyo, dan Wakidi. Dalam amar dakwaannya jaksa menjelaskan kronologis awal penyegelan. Di mana aksi ini dilakukan warga ketika ada sosialisasi pembangunan bandara.

Warga yang menolak akhirnya bertemu dengan Kepala Desa Glagah. Belakangan, Agus memilih pulang sehingga warga melakukan penyegelan dengan kayu, bambu, dan menyebabkan patahnya gagang kunci di salah satu pintu. Perbuatan ini dianggap melanggar Pasal 170 KUHP perbuatan perusakan yang dilakukan bersama-sama. Sedangkan sidang kedua, jaksa mendakwa Sarijo dengan Pasal 160. Sarijo dianggap melakukan perbuatan bersalah dengan melakukan penghasutan.

Saat demo dia sempat memaki kepala desa dengan beberapa perkataan yang membuat warga bersemangat melakukan penyegelan. Usai pembacaan dakwaan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi. Namun LBH Yogyakarta selaku penasihat hukum meminta waktu sepekan untuk membacakan nota pembelaan.

“Kami berikan waktu enam hari. Sidang kita lan jutkan Selasa depan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ester Megaria Sitorus. Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa mengajukan surat penangguhan penahanan kepada majelis hakim untuk keempat terdakwa. Hanya saja, majelis hakim tidak langsung mengabulkan dan akan berunding setelah persidangan.

“Kami akan pelajari nanti setelah sidang,” ujarnya. Sementara itu Sarli Zulhendra dari LBH Yogyakarta berharap penangguhan penahanan ini dikabulkan oleh majelis. Para terdakwa ini ditahan oleh kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Para terdakwa sendiri merupakan tulang punggung keluarga dan siap kooperatif mengikuti proses yang ada, seperti saat proses persidangan.

“Semoga penangguhan ini dikabulkan,” kata Zulhendra. Salah satu terdakwa, Sarijo, mengaku keberatan dengan surat dakwaan yang disam paikan oleh jaksa. Jaksa kurang lengkap dalam membacakan surat dakwaan. Dimana aksi itu terjadi lantaran kepala desa lari dari tanggung jawab kepada warga. Warga yang marah melihat kades lari akhirnya melakukan penyegelan. Sarijo mengaku, saat itu dia justru banyak menenangkan warga untuk tidak berbuat anarkis. Namun warga terlanjur melakukan karena melihat kades lari. “Saya itu menasihati warga agar tidak anarkis,” ujarnya.

WTT Tak Tertarik Bertemu Bupati


Usai sidang, seratusan warga dan mahasiswa ini melakukan orasi di jalan di depan Pengadilan Negeri Wates. Dalam orasinya warga minta agar keempat terdakwa dibebaskan. Mereka memandang undang-undang disusun bukan sebagai alat untuk mengkriminalisasikan. “Mereka itu pahlawan WTT dan bukan pecundang,” kata Ketua WTT Martono.

Menurutnya, WTT akan terus mengikuti kegiatan persidangan. Bahkan dalam sidang lanjutan, WTT akan mengerahkan warga dalam jumlah yang lebih besar. Itu menjadi ajang pembuktian jika warga yang menolak bandara itu ada. “Kami akan terus tolak bandara dan minta mereka dibebaskan,” katanya.

Disinggung terhadap rencana bupati yang akan turun untuk menemui warga, Mar tono tidak mempermasalahkannya. Namun warga tidak akan banyak dan tidak tertarik untuk bertemu bupati. Apalagi pernyataan bupati banyak menjelaskan jika warga adalah petani penggarap. Padahal beberapa warga justru pemilik tanah dan memiliki sertifikat. “Lahan untuk bandara adalah lahan subur yang tidak boleh dibangun bangunan permanen,” tandasnya.

Kuntadi
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4942 seconds (0.1#10.140)