Perusak Gagang Pintu Disidang

Kamis, 19 Maret 2015 - 11:24 WIB
Perusak Gagang Pintu...
Perusak Gagang Pintu Disidang
A A A
KULONPROGO - Terdakwa perusak gagang kunci di kantor Balai Desa Glagah akhir nya menjalani sidang perda na. Puluhan warga yang terga bung dalam WTT (Wahana Tri Tunggal) berdemo meminta agar para tersangka di bebaskan. Sidang perdana kasus penghasutan yang berujung penyegelan Kantor Balai Desa Glagah, pada 30 September silam itu digelar di Pengadilan Negeri Wates.

Sidang berlangsung singkat dengan agenda tunggal pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut. Sidang pertama mengajukan tiga orang terdakwa Tri Marsudi, Wakiyo, dan Wakidi. Dalam amar dakwaannya jaksa menjelaskan kronologis awal penyegelan. Di mana aksi ini dilakukan warga ketika ada sosialisasi pembangunan bandara.

Warga yang menolak akhirnya bertemu dengan Kepala Desa Glagah. Belakangan, Agus memilih pulang sehingga warga melakukan penyegelan dengan kayu, bambu, dan menyebabkan patahnya gagang kunci di salah satu pintu. Perbuatan ini dianggap melanggar Pasal 170 KUHP perbuatan perusakan yang dilakukan bersama-sama. Sedangkan sidang kedua, jaksa mendakwa Sarijo dengan Pasal 160. Sarijo dianggap melakukan perbuatan bersalah dengan melakukan penghasutan.

Saat demo dia sempat memaki kepala desa dengan beberapa perkataan yang membuat warga bersemangat melakukan penyegelan. Usai pembacaan dakwaan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi. Namun LBH Yogyakarta selaku penasihat hukum meminta waktu sepekan untuk membacakan nota pembelaan.

“Kami berikan waktu enam hari. Sidang kita lan jutkan Selasa depan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ester Megaria Sitorus. Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa mengajukan surat penangguhan penahanan kepada majelis hakim untuk keempat terdakwa. Hanya saja, majelis hakim tidak langsung mengabulkan dan akan berunding setelah persidangan.

“Kami akan pelajari nanti setelah sidang,” ujarnya. Sementara itu Sarli Zulhendra dari LBH Yogyakarta berharap penangguhan penahanan ini dikabulkan oleh majelis. Para terdakwa ini ditahan oleh kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Para terdakwa sendiri merupakan tulang punggung keluarga dan siap kooperatif mengikuti proses yang ada, seperti saat proses persidangan.

“Semoga penangguhan ini dikabulkan,” kata Zulhendra. Salah satu terdakwa, Sarijo, mengaku keberatan dengan surat dakwaan yang disam paikan oleh jaksa. Jaksa kurang lengkap dalam membacakan surat dakwaan. Dimana aksi itu terjadi lantaran kepala desa lari dari tanggung jawab kepada warga. Warga yang marah melihat kades lari akhirnya melakukan penyegelan. Sarijo mengaku, saat itu dia justru banyak menenangkan warga untuk tidak berbuat anarkis. Namun warga terlanjur melakukan karena melihat kades lari. “Saya itu menasihati warga agar tidak anarkis,” ujarnya.

WTT Tak Tertarik Bertemu Bupati


Usai sidang, seratusan warga dan mahasiswa ini melakukan orasi di jalan di depan Pengadilan Negeri Wates. Dalam orasinya warga minta agar keempat terdakwa dibebaskan. Mereka memandang undang-undang disusun bukan sebagai alat untuk mengkriminalisasikan. “Mereka itu pahlawan WTT dan bukan pecundang,” kata Ketua WTT Martono.

Menurutnya, WTT akan terus mengikuti kegiatan persidangan. Bahkan dalam sidang lanjutan, WTT akan mengerahkan warga dalam jumlah yang lebih besar. Itu menjadi ajang pembuktian jika warga yang menolak bandara itu ada. “Kami akan terus tolak bandara dan minta mereka dibebaskan,” katanya.

Disinggung terhadap rencana bupati yang akan turun untuk menemui warga, Mar tono tidak mempermasalahkannya. Namun warga tidak akan banyak dan tidak tertarik untuk bertemu bupati. Apalagi pernyataan bupati banyak menjelaskan jika warga adalah petani penggarap. Padahal beberapa warga justru pemilik tanah dan memiliki sertifikat. “Lahan untuk bandara adalah lahan subur yang tidak boleh dibangun bangunan permanen,” tandasnya.

Kuntadi
(bhr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
13 menit yang lalu
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
45 menit yang lalu
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
9 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
9 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
10 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Manusia Robot Perusak...
Manusia Robot Perusak Rekor Gol Cristiano Ronaldo-Lionel Messi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved